Ini Menu Makanan Jatah Tahanan KPK
Setiap menu makanan dan minuman yang dinikmati tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki standar sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Anggaran yang dikeluarkan KPK untuk memberikan makanan dan minuman tahanan juga mengacu pada standar biaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setiap menu makanan pun diperhatikan pula standar kebutuhan gizinya.
"Standar biaya pengadaan konsumsi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 42 ribu per orang per hari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi keluhan Fredrich Yunadi, terdakwa dugaan menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka Setya Novanto yang tersangkut korupsi e-KTP di Jakarta, Jumat (20/4/2018) seperti di kutip dari harianterbit.
Febri menegaskan, menu makanan yang dinikmati tahanan KPK juga sudah diatur menjadi siklus 10 harian. Untuk sarapan, selain bubur hijau, ada bubur ayam, roti gandum disertai selai, nasi uduk, lontong sayur, ketan putih, hingga nasi goreng mentega. Sementara menu makan siang dan makan malam pun telah diatur dengan siklus 10 harian.
Menunya variatif, seperti nasi dengan ayam semur, nasi dengan daging rendang, nasi dengan ikan nila goreng, hingga nasi dengan ayam iris ungkep.
"Jadi ada siklus 10 harian untuk menu makanan tahanan, menu tersebut memperhatikan standar kebutuhan gizi secara umum," ujar Febri.
"Namun tentu jangan dibayangkan rutan itu seperti hotel atau restoran di mana orang yang ada di sana bisa memesan sesuai selera. Ketika seseorang ditahan, ada sejumlah haknya yang dibatasi, misal kebebasan dan lain-lain," imbuh Febri.
Seperti diketahui Fredrich Yunadi yang saat ini mendekam di Rutan KPK mengaku merasa tidak diperlakukan manusiawi, termasuk urusan makanan.
Saat menjalani sidang pada Kamis, 12 April lalu, Fredrich terang-terangan mengeluhkan salah satu menu sarapan di KPK. Dia mengaku diberi bubur kacang hijau tetapi butiran kacang hijaunya hanya satu sendok saja.
"Kalau pagi cuma dikasih bubur kacang ijo, cuma sesendok. Kan itu penyiksaan terhadap secara tidak langsung," kata Fredich yang mengadu ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada akhirnya, jaksa KPK sampai harus menjelaskan tentang menu makanan di rutan KPK. Jaksa juga menyertakan foto-foto makanan termasuk burjo yang diprotes Fredrich.
Menurut jaksa, bubur hijau yang disajikan ke Fredrich berada di dalam mangkok. Namun, Fredrich tetap merasa bubur itu lebih dominan air dibandingkan kacang hijaunya.
"Iya tapi biji kacang ijo bisa dihitung, yang bikin minum air kembung. Coba Anda yang masuk," kata Fredrich disambut tawa pengunjung sidang saat itu.
Selain Fredrich, dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus e-KTP elektronik, KPK juga menjerat dokter RS Medika Bimanesh Sutarjo yang menangani Novanto. Saat ini keduanya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keduanya diduga kuat telah menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto. Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.