MENU TUTUP

Pieter Ell : Sengketa Lahan Bandar Udara Siboru di Kabupaten Fak-Fak Belum Usai

Rabu, 10 Juni 2020 | 11:40 WIB / Cholid
 Pieter Ell : Sengketa Lahan Bandar Udara Siboru di Kabupaten Fak-Fak Belum Usai DR Pieter Ell SH, MM/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Sengketa lahan Bandar Udara Siboru di Kabupaten Fak-Fak yang dibangun diatas tanah seluas 206 hektar, masih terus bergulir hingga saat ini.

Ironisnya kasus tersebut masih menjadi tanda tanya besar dan belum ada titik terang penyelesaian ganti rugi hak ulayat sebenar Rp. 105 Milliar kepada lima marga yakni marga Uss, Pattipi, Patiran, Amor/Komor, dan Hombore oleh pemerintah Daerah setempat.

Menurut salah satu pemberitaan media online di Papua Barat, kasus itu sudah ada titik penyelesaian melalui rapat adat yang mengesahkan pemilik hak ulayat tunggal yakni  Marga Hombore.

Sementara Itu Kuasa Hukum lima Marga selaku penggugat, Pieter Ell S.H. menuding rapat adat penyelenggaraan sengketa itu dinilai Ilegal.

"Itu tidak benar. Rapat itu ilegal. Masa rapat di rumah Raja, tidak ada Raja selaku tuan rumah dan perangkatnya, bahkan menghasilkan suatu penyelesaian," ucapnya, ketika di hubungi, Rabu (10/6) siang.

Pengacara kondang asal Papua itu menjelaskan ada tiga alasan kliennya tidak menghadiri rapat adat tersebut. "Kami tidak hadir lantaran tiga faktor yakni undangan dari Raja Ati-Ati tidak jelas, tidak ada jaminan keamanan serta kami patokan pada instruksi pemerintah terkait tidak melakukan aksi kumpulan apalagi mengumpulkan masa saat,"cetusnya.

Diketahui Lima suku adat di Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat menuntut ganti rugi hak ulayat sebenar Rp. 105 Milliar kepada pemerintah setempat terkait pembangunan bandara udara Siboru diatas tanah seluas 206 hektar.

Pembayaran pernah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, namun dana tersebut tidak tepat sasaran yang artinya uang itu dibayarkan hanya kepada salah satu marga yang notabenya sebenarnya lahan tersebut dimiliki lima suku (marga red)

Apabila nantinya proses pekerjaan bandar udara tetap berjalan, namun proses penyelesaian sengeketa belum terselesaikan, menurut kuasa hukum penggugat pihaknya akan menempuh jalur hukum yang berlaku.


BACA JUGA

Penyerahan Hak Tanah Ulayat kepada PT. Murni Nusantara Mandiri dari Masyarakat Adat se Distrik Jagebob

Selasa, 25 Februari 2025 | 06:56 WIB

Pieter Ell dan Rekan lakukan Hattrick, Menangkan KPU Fakfak 2 Periode di MK

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:08 WIB

Sengketa Pilkada Fakfak di MK, Pieter Ell Bantah Tuduhan Pasangan Utayoh

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:41 WIB

KPU Fak-Fak Tunjuk Kantor Hukum Dr.Pieter Ell dan Rekan Hadapi Sengketa Pilkada di MK

Senin, 13 Januari 2025 | 23:43 WIB

Dr.Pieter Ell Ditunjuk Dampingi Yo-Join, Paslon Terpilih Pilkada Teluk Bintuni Hadapi Gugatan di MK

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:44 WIB
TERKINI

Kebakaran Beruntun di Mulia Puncak Jaya, 13 Unit Rumah Hangus Dilahap Api

7 Jam yang lalu

Cegah Flu Burung, Karantina Papua Musnahkan Unggas Tidak Berdokumen

7 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Gelar Kegiatan Humanis di Entrop, Jayapura

14 Jam yang lalu

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Kedekatan dengan Wartawan di Mimika

1 Hari yang lalu

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Silaturahmi Bersama Wartawan di Mimika

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com