MENU TUTUP

Pieter Ell : Sengketa Lahan Bandar Udara Siboru di Kabupaten Fak-Fak Belum Usai

Rabu, 10 Juni 2020 | 11:40 WIB / Cholid
 Pieter Ell : Sengketa Lahan Bandar Udara Siboru di Kabupaten Fak-Fak Belum Usai DR Pieter Ell SH, MM/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Sengketa lahan Bandar Udara Siboru di Kabupaten Fak-Fak yang dibangun diatas tanah seluas 206 hektar, masih terus bergulir hingga saat ini.

Ironisnya kasus tersebut masih menjadi tanda tanya besar dan belum ada titik terang penyelesaian ganti rugi hak ulayat sebenar Rp. 105 Milliar kepada lima marga yakni marga Uss, Pattipi, Patiran, Amor/Komor, dan Hombore oleh pemerintah Daerah setempat.

Menurut salah satu pemberitaan media online di Papua Barat, kasus itu sudah ada titik penyelesaian melalui rapat adat yang mengesahkan pemilik hak ulayat tunggal yakni  Marga Hombore.

Sementara Itu Kuasa Hukum lima Marga selaku penggugat, Pieter Ell S.H. menuding rapat adat penyelenggaraan sengketa itu dinilai Ilegal.

"Itu tidak benar. Rapat itu ilegal. Masa rapat di rumah Raja, tidak ada Raja selaku tuan rumah dan perangkatnya, bahkan menghasilkan suatu penyelesaian," ucapnya, ketika di hubungi, Rabu (10/6) siang.

Pengacara kondang asal Papua itu menjelaskan ada tiga alasan kliennya tidak menghadiri rapat adat tersebut. "Kami tidak hadir lantaran tiga faktor yakni undangan dari Raja Ati-Ati tidak jelas, tidak ada jaminan keamanan serta kami patokan pada instruksi pemerintah terkait tidak melakukan aksi kumpulan apalagi mengumpulkan masa saat,"cetusnya.

Diketahui Lima suku adat di Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat menuntut ganti rugi hak ulayat sebenar Rp. 105 Milliar kepada pemerintah setempat terkait pembangunan bandara udara Siboru diatas tanah seluas 206 hektar.

Pembayaran pernah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, namun dana tersebut tidak tepat sasaran yang artinya uang itu dibayarkan hanya kepada salah satu marga yang notabenya sebenarnya lahan tersebut dimiliki lima suku (marga red)

Apabila nantinya proses pekerjaan bandar udara tetap berjalan, namun proses penyelesaian sengeketa belum terselesaikan, menurut kuasa hukum penggugat pihaknya akan menempuh jalur hukum yang berlaku.


BACA JUGA

Tokoh Adat: Lebaran Momentum Pererat Tali Silaturahim

Kamis, 11 April 2024 | 12:38 WIB

Ketua Dewan Adat: Mari Kita Contohkan Demokrasi di Papua Berjalan Aman dan Baik

Jumat, 15 Maret 2024 | 04:50 WIB

Tangisan Bahagia Mama Papua Tengah, Usai Terima Box Kontainer dari Pj Gubernur

Minggu, 04 Februari 2024 | 07:07 WIB

Tekan Inflasi, Pemprov Papua Tengah Beri Bantuan Alat Pertanian dan Box Kontainer

Jumat, 02 Februari 2024 | 17:35 WIB

Mosi Tidak Percaya Anak-Anak Adat, Penjabat Gubernur dan Sekda Papua Harus Diganti

Rabu, 24 Januari 2024 | 14:46 WIB
TERKINI

Silaturahmi Bersama Jurnalis Jayapura , Satgas Humas DC- 2024 Berharap Satu Persepsi dalam Pemberitaan

4 Jam yang lalu

Berikan Kenyamanan Bagi Jemaah Haji, Telkomsel Hadirkan Ragam Produk dan Layanan Unggulan

1 Hari yang lalu

Penutupan Musrembang RPJD Papua Tengah, Hasilkan Visi Adil, Berdaya Saing Maju dan Berkelanjutan

1 Hari yang lalu

163 Pelajar Ikut Seleksi Tim Paskibraka 2024 Provinsi Papua Tengah

1 Hari yang lalu

BI Papua akan gelar Festival Cenderawasih, Diharapkan dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Baru

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com