Puncak Jaya Mulai Buka Akses Terbatas Jalur Udara dan Darat
MULIA, wartaplus.com - Puncak Jaya memang tidak pernah terlepas dari kontroversi. Disaat daerah lain menutup akses orang akibat akumulasi peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya malah mulai melonggarkan daerahnya terhadap aktivitas transportasi orang lewat penerbangan menuju ibukota Mulia.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Lintas sektoral Perkembangan Dampak Covid-19, Selasa (28/7). Kendati demikian, keputusan tersebut terbatas dan diprioritaskan kepada para pejabat tinggi Pemda, TNI/Polri, Petugas medis/paramedis, Lembaga/Organisasi resmi saja baik perorangan atau kolektif.
Hal tersebut dilakukan guna penerapan masa relaksasi terbatas yang disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Puncak Jaya yang masih Zona Hijau.
Enam Poin Keputusan
Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos., S.IP, MM dalam rapat menyampaikan 6 poin keputusan diantaranya pengaktifan kembali posko kesehatan di gerbang masuk Kabupaten yaitu Distrik Nume dan Distrik Kulirik, dengan tidak melibatkan banyak pihak namun tetap melakukan pelayanan kesehatan rutin.
Hadir dalam rapat Ketua DPRD Zakarias Telenggen bersama anggota, Kapolres AKBP. Drs. Mikael Suradal, MM, Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Agus Sunaryo, Plh. Sekda, Mulyadi, S. Sos, MA.P, M. KP, Pimpinan Denominasi agama, Perwakilan Toko/Kios, Gugus Tugas Covid, Perwakilan otoritas bandara, Kepala OPD, dan Kepala Distrik.
"Meski fokus di upaya Penanganan dan pengecekan covid-19, namun saya minta juga tetap berfungsi ganda melayani pelayanan kesehatan dan keluhan lain yang dibutuhkan masyarakat disana,” kata Bupati seperti dikutip dari rilis Humas Puncak Jaya.
Bupati juga meminta kepala dinas kesehatan dan Direktur RSUD mempersiapkan sarana dan petugas (dokter, perawat, mantri).
“Bahasa yang digunakan harus mudah dipahami bukan pake istilah baru yang terkesan menakuti,” kata Bupati.
Polah hidup sehat dan bersih harus terus disampaikan. Semua pihak berperan untuk itu namun tidak semua harus terlibat untuk penanganan dilapangan mengingat kita tetap harus waspada kapan saja"ungkapnya.
Pelayanan Dua Kali Seminggu
Bupati Puncak Jaya juga menyampaikan kepada jajarannya untuk selalu siap ketika Bandara Mulia dibuka untuk orang dengan segala prosedur seperti desinfektan APD dan aturan protokol. Keputusan juga berbarengan dengan pembukaan bandara mulia untuk akses penerbangan terbatas ke distrik - distrik terpencil guna melakukan pelayanan kesehatan.
Pelayanan penumpang mulia di buka dua kali dalam seminggu dan setiap orang yang masuk ke Kabupaten Puncak Jaya harus melengkapi surat-surat diantaranya surat pernyataan bebas covid dari RSUD asal berikut hasil rapid test, surat pengantar kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 setempat/daerah asal dan diajukan ke Gugus Tugas daerah tujuan.
setelah itu harus mendapat persetujuan dan rekomendasi baik perorangan maupun kolektif Bupati Puncak Jaya selaku komandan gugus tugas, serta surat pengantar dari institusi/lembaga/organisasi asal yang selanjutnya berkas tersebut ditembusi pada agen penerbangan,"beber Bupati.
Pihaknya menilai bahwa, keputusan itu suka tidak suka harus diambil, mengingat saat ini masih banyak pejabat daerah seperti Wakil Bupati, Plt. Sekda, Anggota DPRD, Perwira TNI/Polri, pimpinan Denominasi agama yang masih berada di kota dan terhalang untuk kembali ke Mulia untuk beraktifitas akibat Karantina Wilayah (Lockdown) Sejak Maret lalu. Selain itu terbatasnya petugas medis di Puncak Jaya juga menjadi alasan relaksasi harus diambil.
Ribetnya mekanisme mobilitas orang ke beberapa daerah saat ini merupakan hal wajar mengingat setiap daerah ingin memproteksi warganya. Terlebih Puncak Jaya yang masih Zona hijau. Selain itu kondisi iklim dan, suhu rendah membuat Puncak Jaya menjadi daerah nyaman bagi tumbuh kembang Covid-19.
Belum selesai disitu, penumpang yang telah tiba, agar dapat melakukan karantina mandiri selama 14 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Tepis Rumor
Menepis rumor netizen yang mencuat kedatangan Bupati beberapa hari lalu tanpa mengikuti protokol kesehatan. Bupati menampik hal itu bahwa dirinya sebelumnya telah melalui melalui test rapid di Jayapura dan hasilnya non reaktif.
Dirinya juga telah mematuhi aturan protokol seperti menjaga, jarak dan memakai masker. Namun dikarenakan, status kepala daerah yang sibuk dan mendesak serta harus berurusan dengan orang banyak memaksa Bupati untuk tetap masuk kantor.
Terkait transportasi hewan hidup, Pemerintah Puncak Jaya belum memberikan ijin resmi kecuali jenis ikan laut/tawar atau sebatas daging ayam atau daging sapi saja. Mekanisme perlakuan terhadap barang pun masih tetap sama dengan harus terlebih dahulu di semprot desinfektan baik jalur udara maupun darat.
Masa relaksasi tersebut menurutnya akan mulai berlaku beberapa hari kedepan dan dituangkan dalam surat Edaran Bupati. Terkait masuknya penumpang umum, kedepan pihaknya masih akan melakukan evaluasi apabila keputusan tersebut efektif dilapangan.
Senada dengan hal itu jubir Percepatan Penanganan Covid 19 dr. Muhamad Nasir Ruki,S.Si, M.Kes.Apt. Sp.GK menyampaikan total jumlah warga yang positif Covid-19 di Papua saat ini tercatat 2.890 orang, ODP 3.890 orang, 1.514 orang dirawat dan 1.344 orang dinyatakan sembuh. Sedangkan di Kabupaten Puncak Jaya ODP 235 orang, positif rapid test 82 orang, dan yang tercatat swab 30 orang namun hasilnya negatif.(Adv)