MENU TUTUP

Gugatan Angota DPR Papua Nason Utti Terkait Pimpinan DPRP Tidak Diterima Majelis Hakim 

Senin, 03 Agustus 2020 | 14:20 WIB / Djarwo
Gugatan Angota DPR Papua Nason Utti Terkait Pimpinan DPRP Tidak Diterima Majelis Hakim  Foto Ilustrasi/Google

JAKARTA,wartaplus.com- Salah satu anggota DPR Provinsi  Papua  atas nama Nasson Utti keberatan terhadap Surat Keputusan  Menteri Dalam Negeri  Nomor : 161.91-5730.Tahun 2019 terkait  Penetapan  Pimpinan DPR Provinsi Papua  mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata  Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara Gugatan Nomor: 37 /G/2020/PTUN.JKT.

“Dalam Gugatan tersebut Nason Utti menyatakan keberatannya terhadap Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor : 161.91-5730.Tahun 2019  yang menetapkan 4 (empat) orang Pimpinan DPR Provinsi Papua yakni  Ketua Jhony Banua Rouw, Wakil Ketua I  Yunus Wonda,  Wakil Ketua II Eduardus Kaize  dan Wakil ketua III Yulianus Rumbairusy, “ujar Tim Kuas Hukum Tergugat II Intervensi David Soumokil, SH kepada wartaplus.com, Senin (3/8) siang.

Diungkapkan, sidang perkara gugatan Nomor: 37/G/2020/PTUN.Jkt, bergulir sejak hari Rabu, 4 Maret 2020 telah memasuki agenda pembacaan putusan yang di gelar  pada hari ini Senin, 3 Agustus 2020, majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Arif Pranoto S.H.M.H, hakim Anggota I Bagus Darmawan, S.H.M.H dan Hakim Anggota II Diah Widiastuti, S.H.M.H.

Dalam sidang tersebut di hadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat I dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi, dalam sidang yang di gelar secara online telah  dalam amar putusan terungkap, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),  menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 359.000. “Dengan telah di keluarkannya putusan setebal 69 halaman  dengan Nomor : 37/G/2020/PTUN. Jkt, maka perkara tersebut pada tingkat pertama telah berakhir,”ujarnya.


BACA JUGA

DPN Peradi Resmi Melantik 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura

Senin, 03 November 2025 | 18:46 WIB
Dualisme Kepala Kampung

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo Ajukan PK ke-2 dengan 50 Novum ke PTUN Jayapura

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Advokat Dr. Pieter Ell Dianiaya Preman: AAI Jakarta Timur Kirim Surat Kecaman ke Kapolri dan PT Sayana Integra Property

Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:11 WIB

Ikatan Perempuan Atamali Periode 2025 - 2027 Resmi Dilantik, Nelly Ibo Ketua

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 14:20 WIB

Bupati Yahukimo Ajukan PK Kedua Terkait Kasus Dualisme Kepala Kampung, Imbau Warga Tetap Tenang

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:40 WIB
TERKINI

DPN Peradi Resmi Melantik 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura

3 Jam yang lalu

15 Orang Dikabarkan Hilang dalam Bencana Banjir Bandang di Distrik Dal Kabupaten Nduga

5 Jam yang lalu

Telkomsel Berikan Bantuan Peralatan Sekolah dan Perangkat Telkomsel Orbit ke Sekolah Rakyat di Papua

6 Jam yang lalu

Plh Sekda Puncak Jaya Buka PPG Bagi Guru Daerah Khusus yang Terkendala Internet Tahun 2025

7 Jam yang lalu

Kakanwil Kemenag Papua: Moderasi Beragama Jadi Jalan Tengah Satukan Perbedaan

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com