MENU TUTUP

Gugatan Angota DPR Papua Nason Utti Terkait Pimpinan DPRP Tidak Diterima Majelis Hakim 

Senin, 03 Agustus 2020 | 14:20 WIB / Djarwo
Gugatan Angota DPR Papua Nason Utti Terkait Pimpinan DPRP Tidak Diterima Majelis Hakim  Foto Ilustrasi/Google

JAKARTA,wartaplus.com- Salah satu anggota DPR Provinsi  Papua  atas nama Nasson Utti keberatan terhadap Surat Keputusan  Menteri Dalam Negeri  Nomor : 161.91-5730.Tahun 2019 terkait  Penetapan  Pimpinan DPR Provinsi Papua  mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata  Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara Gugatan Nomor: 37 /G/2020/PTUN.JKT.

“Dalam Gugatan tersebut Nason Utti menyatakan keberatannya terhadap Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor : 161.91-5730.Tahun 2019  yang menetapkan 4 (empat) orang Pimpinan DPR Provinsi Papua yakni  Ketua Jhony Banua Rouw, Wakil Ketua I  Yunus Wonda,  Wakil Ketua II Eduardus Kaize  dan Wakil ketua III Yulianus Rumbairusy, “ujar Tim Kuas Hukum Tergugat II Intervensi David Soumokil, SH kepada wartaplus.com, Senin (3/8) siang.

Diungkapkan, sidang perkara gugatan Nomor: 37/G/2020/PTUN.Jkt, bergulir sejak hari Rabu, 4 Maret 2020 telah memasuki agenda pembacaan putusan yang di gelar  pada hari ini Senin, 3 Agustus 2020, majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Arif Pranoto S.H.M.H, hakim Anggota I Bagus Darmawan, S.H.M.H dan Hakim Anggota II Diah Widiastuti, S.H.M.H.

Dalam sidang tersebut di hadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat I dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi, dalam sidang yang di gelar secara online telah  dalam amar putusan terungkap, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),  menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 359.000. “Dengan telah di keluarkannya putusan setebal 69 halaman  dengan Nomor : 37/G/2020/PTUN. Jkt, maka perkara tersebut pada tingkat pertama telah berakhir,”ujarnya.


BACA JUGA

Dituding Lakukan Pemalsuan SK Calon Terpilih DPRK Waropen, Ketua Pansel Berikan Klarifikasinya

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:22 WIB

Ketua Pansel DPRK Waropen Dipolisikan atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan SK Calon Terpilih

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:14 WIB

DR. Pieter Ell Antar Yunus Wonda Menang di Mahkamah Konstitusi

Senin, 24 Februari 2025 | 11:19 WIB

DPR Papua Dorong Dispenda Aktifkan Retribusi Pajak di Kawasan Ring Road

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:23 WIB

Pieter Ell dan Rekan lakukan Hattrick, Menangkan KPU Fakfak 2 Periode di MK

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:08 WIB
TERKINI

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

1 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

1 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

2 Hari yang lalu

Sinergi dengan Warga, Ops Damai Cartenz-2025 Pastikan Yalimo Tetap Damai

2 Hari yang lalu
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com