MENU TUTUP

Hari Ini, SK Pansel DPR Otsus Mulai Disidangkan Perdana di PN Manokwari

Rabu, 26 Agustus 2020 | 07:19 WIB / Albert
 Hari Ini, SK Pansel DPR Otsus Mulai Disidangkan Perdana di PN Manokwari Kuas hukum bersama penggugat ketika memberikan keterangan Pers, Selasa (25/8)/Istimewa

MANOKWARI,wartaplus.com - Surat Keputusan (SK) panitia seleksi calon anggota DPR Papua Barat yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan periode 2019_2024 jalur otsus mulai di Sidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (26/8).

Sedangkan keputusan panitia seleksi calon anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 Nomor 15/K-P/2020 tentang penetapan calon terpilih dan calon penggantian antar waktu tanggal 5 Juli 2020 dengan registrasi perkara Nomor : 42/G/2020/PTUN Jayapura mulai di sidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura tanggal 31 Agustus 2020.

Sebagai penggugat adalah Vincentius Paulus Baru, Yonadap Trogea, Sahaji Refideso dan Dorthea Monika Mandacan, Arnold Ainusi.

Demikian disampaikan kuasa hukum para penggugat Habel Rumbiak, SH, SpN dan Ana Rita Jocelina Ohee, SH. Menurut Habel, secara formil maupun materil, keabsahan SK Pansel tersebut akan diuji.

"Dalam gugatannya Para Penggugat meminta kepada PTUN Jayapura untuk membatalkan SK Pansel tersebut, karena bertentangan dengan Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian keanggotaan DPR  Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan,"ungkap Habel kepada wartawan, Selasa (24/8).

Secara kasat mata, menurut Habel, pansel tersebut, menyimpang dari ketentuan pada pasal 4 ayat 2 Perdasus Nomor 4 Tahun 2020 tentang syarat calon anggota yang terpilih.

Lebih lanjut, kata dia, jika, dikabulkan, maka akan ada pergeseran atau penggantian para calon yang bermasalah dengan para penggugat yang tidak bermasalah dalam pencalonannya.

Selain gugatan di PTUN Jayapura, para penggugat juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Manokwari dengan resgister perkara Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Mnk, 44/Pdt.G/2020/PN Mnk, 45/Pdt.G/2020/PN Mnk dan 46/Pdt.G/2020/PN Mnk dengan menggugat panitia seleksi, Gubernur Papua Barat dan Menteri Dalam Negeri RI sebagai Tergugat dan Turut Tergugat.

"Gugatan perdata ini mulai disidangkan pada hari Rabu, 26 Agustus 2020. Selain itu, bukti-bukti dugaan tindakan pidana sedang dihimpun, dan akan dilaporkan ke Polda Papua Barat dalam waktu dekat" tambah Habel Rumbiak.*


BACA JUGA

Pieter Ell Persiapkan Langkah Hukum dan Etik Terhadap DPR Papua

Senin, 01 September 2025 | 07:32 WIB

Rumah Kediaman Gubernur Papua Barat Daya di Teror

Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:39 WIB

Polda PBD Turunkan Ratusan Personel Amankan Situasi Kota Sorong

Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:43 WIB

Herlin Monim Tutup Rangkaian Semarak Hut ke-80 Kemerdekaan RI yang Digelar DPR Papua

Senin, 18 Agustus 2025 | 06:29 WIB

Terlilit Utang Karena Judi Online, Oknum Brimob Nekat Bobol Toko Emas di Manokwari

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:24 WIB
TERKINI

Bikin Gerakan Tambahan, Salah Satu SPBU di Kota Jayapura Dikenakan Sanksi

1 Jam yang lalu

Akademisi Uncen, Apner Krei: Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Harapan Baru untuk Papua yang Aman dan Bermartabat

6 Jam yang lalu

20 Hari Operasi Sikat Cartenz II, Polda Papua Tetapkan 37 Tersangka, dan Amankan Puluhan Motor

15 Jam yang lalu

Apel Perdana Gubernur Fakhiri, Instruksikan TPP ASN Segera Dicairkan

19 Jam yang lalu

Pemkab Puncak Jaya Gelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Keluarga, Dorong Budaya Menyimpan Dokumen Sejak Dini

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com