MENU TUTUP

Hari Ini, SK Pansel DPR Otsus Mulai Disidangkan Perdana di PN Manokwari

Rabu, 26 Agustus 2020 | 07:19 WIB / Albert
 Hari Ini, SK Pansel DPR Otsus Mulai Disidangkan Perdana di PN Manokwari Kuas hukum bersama penggugat ketika memberikan keterangan Pers, Selasa (25/8)/Istimewa

MANOKWARI,wartaplus.com - Surat Keputusan (SK) panitia seleksi calon anggota DPR Papua Barat yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan periode 2019_2024 jalur otsus mulai di Sidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (26/8).

Sedangkan keputusan panitia seleksi calon anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 Nomor 15/K-P/2020 tentang penetapan calon terpilih dan calon penggantian antar waktu tanggal 5 Juli 2020 dengan registrasi perkara Nomor : 42/G/2020/PTUN Jayapura mulai di sidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura tanggal 31 Agustus 2020.

Sebagai penggugat adalah Vincentius Paulus Baru, Yonadap Trogea, Sahaji Refideso dan Dorthea Monika Mandacan, Arnold Ainusi.

Demikian disampaikan kuasa hukum para penggugat Habel Rumbiak, SH, SpN dan Ana Rita Jocelina Ohee, SH. Menurut Habel, secara formil maupun materil, keabsahan SK Pansel tersebut akan diuji.

"Dalam gugatannya Para Penggugat meminta kepada PTUN Jayapura untuk membatalkan SK Pansel tersebut, karena bertentangan dengan Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian keanggotaan DPR  Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan,"ungkap Habel kepada wartawan, Selasa (24/8).

Secara kasat mata, menurut Habel, pansel tersebut, menyimpang dari ketentuan pada pasal 4 ayat 2 Perdasus Nomor 4 Tahun 2020 tentang syarat calon anggota yang terpilih.

Lebih lanjut, kata dia, jika, dikabulkan, maka akan ada pergeseran atau penggantian para calon yang bermasalah dengan para penggugat yang tidak bermasalah dalam pencalonannya.

Selain gugatan di PTUN Jayapura, para penggugat juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Manokwari dengan resgister perkara Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Mnk, 44/Pdt.G/2020/PN Mnk, 45/Pdt.G/2020/PN Mnk dan 46/Pdt.G/2020/PN Mnk dengan menggugat panitia seleksi, Gubernur Papua Barat dan Menteri Dalam Negeri RI sebagai Tergugat dan Turut Tergugat.

"Gugatan perdata ini mulai disidangkan pada hari Rabu, 26 Agustus 2020. Selain itu, bukti-bukti dugaan tindakan pidana sedang dihimpun, dan akan dilaporkan ke Polda Papua Barat dalam waktu dekat" tambah Habel Rumbiak.*


BACA JUGA

Seleksi DPRK Kabupaten Puncak Jaya Digelar Akhir November 2024

Senin, 18 November 2024 | 14:03 WIB
.

Pemkab Biak Alokasi Rp2,5 Miliar Pemilihan Anggota DPRK Otsus

Jumat, 15 November 2024 | 06:23 WIB

Pemkab Biak Salurkan Dana Otsus Papua Sebesar Rp85,2 miliar

Jumat, 08 November 2024 | 14:24 WIB

Sah Dilantik, Ini Nama 45 Anggota DPR Papua Periode 2024 - 2029

Jumat, 01 November 2024 | 07:04 WIB

Sebanyak 42 Anggota Panitia Seleksi DPRP Se-Tanah Papua Resmi Dilantik

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:25 WIB
TERKINI

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

23 Menit yang lalu

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

4 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

7 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

8 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com