MENU TUTUP

Hari Ini, SK Pansel DPR Otsus Mulai Disidangkan Perdana di PN Manokwari

Rabu, 26 Agustus 2020 | 07:19 WIB / Albert
 Hari Ini, SK Pansel DPR Otsus Mulai Disidangkan Perdana di PN Manokwari Kuas hukum bersama penggugat ketika memberikan keterangan Pers, Selasa (25/8)/Istimewa

MANOKWARI,wartaplus.com - Surat Keputusan (SK) panitia seleksi calon anggota DPR Papua Barat yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan periode 2019_2024 jalur otsus mulai di Sidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (26/8).

Sedangkan keputusan panitia seleksi calon anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 Nomor 15/K-P/2020 tentang penetapan calon terpilih dan calon penggantian antar waktu tanggal 5 Juli 2020 dengan registrasi perkara Nomor : 42/G/2020/PTUN Jayapura mulai di sidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura tanggal 31 Agustus 2020.

Sebagai penggugat adalah Vincentius Paulus Baru, Yonadap Trogea, Sahaji Refideso dan Dorthea Monika Mandacan, Arnold Ainusi.

Demikian disampaikan kuasa hukum para penggugat Habel Rumbiak, SH, SpN dan Ana Rita Jocelina Ohee, SH. Menurut Habel, secara formil maupun materil, keabsahan SK Pansel tersebut akan diuji.

"Dalam gugatannya Para Penggugat meminta kepada PTUN Jayapura untuk membatalkan SK Pansel tersebut, karena bertentangan dengan Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian keanggotaan DPR  Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan,"ungkap Habel kepada wartawan, Selasa (24/8).

Secara kasat mata, menurut Habel, pansel tersebut, menyimpang dari ketentuan pada pasal 4 ayat 2 Perdasus Nomor 4 Tahun 2020 tentang syarat calon anggota yang terpilih.

Lebih lanjut, kata dia, jika, dikabulkan, maka akan ada pergeseran atau penggantian para calon yang bermasalah dengan para penggugat yang tidak bermasalah dalam pencalonannya.

Selain gugatan di PTUN Jayapura, para penggugat juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Manokwari dengan resgister perkara Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Mnk, 44/Pdt.G/2020/PN Mnk, 45/Pdt.G/2020/PN Mnk dan 46/Pdt.G/2020/PN Mnk dengan menggugat panitia seleksi, Gubernur Papua Barat dan Menteri Dalam Negeri RI sebagai Tergugat dan Turut Tergugat.

"Gugatan perdata ini mulai disidangkan pada hari Rabu, 26 Agustus 2020. Selain itu, bukti-bukti dugaan tindakan pidana sedang dihimpun, dan akan dilaporkan ke Polda Papua Barat dalam waktu dekat" tambah Habel Rumbiak.*


BACA JUGA

PTUN Jayapura Tolak Gugatan Robert Senggi Terkait Hasil Seleksi Anggota DPRP Jalur Otsus

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:13 WIB
Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 21:20 WIB
Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:32 WIB

Wamendagri Pimpin Rapat Koordinasi PSU dan Enggan Berkomentar DPRP Jalur Otsus

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:25 WIB

Kuasa Hukum: Penundaan SK Pelantikan Anggota DPRP Mengulangi 'Dosa' Lama

Selasa, 29 April 2025 | 19:04 WIB
TERKINI

Uji Kompetensi Memastikan Kapasitas Penghulu 

10 Jam yang lalu

Guru dan Penyuluh Agama ASN Harus Jadi Teladan Moderasi dan Kerukunan

10 Jam yang lalu

Tyas A. Fatoni Dilantik Jadi Pj Ketua TP PKK Provinsi Papua

19 Jam yang lalu

Polda Papua Serentak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Cartenz 2025

19 Jam yang lalu

Pangdam Cenderawasih Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMA Unggulan Taruna Cenderawasih di Jayapura

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com