MENU TUTUP

Hari Ini, SK Pansel DPR Otsus Mulai Disidangkan Perdana di PN Manokwari

Rabu, 26 Agustus 2020 | 07:19 WIB / Albert
 Hari Ini, SK Pansel DPR Otsus Mulai Disidangkan Perdana di PN Manokwari Kuas hukum bersama penggugat ketika memberikan keterangan Pers, Selasa (25/8)/Istimewa

MANOKWARI,wartaplus.com - Surat Keputusan (SK) panitia seleksi calon anggota DPR Papua Barat yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan periode 2019_2024 jalur otsus mulai di Sidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (26/8).

Sedangkan keputusan panitia seleksi calon anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 Nomor 15/K-P/2020 tentang penetapan calon terpilih dan calon penggantian antar waktu tanggal 5 Juli 2020 dengan registrasi perkara Nomor : 42/G/2020/PTUN Jayapura mulai di sidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura tanggal 31 Agustus 2020.

Sebagai penggugat adalah Vincentius Paulus Baru, Yonadap Trogea, Sahaji Refideso dan Dorthea Monika Mandacan, Arnold Ainusi.

Demikian disampaikan kuasa hukum para penggugat Habel Rumbiak, SH, SpN dan Ana Rita Jocelina Ohee, SH. Menurut Habel, secara formil maupun materil, keabsahan SK Pansel tersebut akan diuji.

"Dalam gugatannya Para Penggugat meminta kepada PTUN Jayapura untuk membatalkan SK Pansel tersebut, karena bertentangan dengan Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian keanggotaan DPR  Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan,"ungkap Habel kepada wartawan, Selasa (24/8).

Secara kasat mata, menurut Habel, pansel tersebut, menyimpang dari ketentuan pada pasal 4 ayat 2 Perdasus Nomor 4 Tahun 2020 tentang syarat calon anggota yang terpilih.

Lebih lanjut, kata dia, jika, dikabulkan, maka akan ada pergeseran atau penggantian para calon yang bermasalah dengan para penggugat yang tidak bermasalah dalam pencalonannya.

Selain gugatan di PTUN Jayapura, para penggugat juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Manokwari dengan resgister perkara Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Mnk, 44/Pdt.G/2020/PN Mnk, 45/Pdt.G/2020/PN Mnk dan 46/Pdt.G/2020/PN Mnk dengan menggugat panitia seleksi, Gubernur Papua Barat dan Menteri Dalam Negeri RI sebagai Tergugat dan Turut Tergugat.

"Gugatan perdata ini mulai disidangkan pada hari Rabu, 26 Agustus 2020. Selain itu, bukti-bukti dugaan tindakan pidana sedang dihimpun, dan akan dilaporkan ke Polda Papua Barat dalam waktu dekat" tambah Habel Rumbiak.*


BACA JUGA

Ini Kader Muda Gerindra Lolos ke DPRD Kota Jayapura

Jumat, 22 Maret 2024 | 16:11 WIB

Pemilu Legislatif Anggota DPR RI di Kabupaten Teluk Bintuni Terindikasi Bermasalah

Minggu, 10 Maret 2024 | 18:12 WIB

Kadisnakertrans Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:58 WIB

Partai Golkar Dirugikan, Christian Yan Warinussy Diminta Klarifikasi Pernyataan Yang Menyesatkan

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:05 WIB
Semoga Pemilu Aman

Pertamakalinya Paulus Waterpauw Gunakan Hak Pilihnya

Rabu, 14 Februari 2024 | 12:35 WIB
TERKINI

Kelompok Keni Tipigau Serang Polsek Homeyo Intan Jaya, Satu Warga Tewas

33 Menit yang lalu

Sungai Mamberamo Meluap, Ratusan Rumah di Tujuh Kampung Terendam Banjir

3 Jam yang lalu

Pemda Puncak Jaya Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan Konsultasi Publik

7 Jam yang lalu
Hanura: Peta Politik Papua Berubah

Paulus Waterpauw Jadi Kandidat Terkuat Gubernur Papua

14 Jam yang lalu

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Kendaraan Dinas Operasional Satpol PP

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com