MENU TUTUP

Kajari Biak Segara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana KPU Biak Numfor 2015

Kamis, 11 Februari 2021 | 16:15 WIB / Cholid
Kajari Biak Segara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana KPU Biak Numfor 2015 Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S,H. M,H/Istimewa

BIAK,wartaplus.com - Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Biak Numfor akan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana KPU Biak Numfor Tahun 2014 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih menjelaskan penetapan dua tersangka setelah pihaknya menaikan status ke tahap penyidikan pada 8 Januari 2021 lalu berdasarkan dua alat bukti yang ada.

"Setelah ditemukan bukti yang sah serta berdasarkan 184 KUHP, maka saya  perintahkan untuk di naikkan ke penyidikan dan beberapa hari kedepannya kami akan umumkan dua tersangka," cetusnya, ketika di konfirmasi Kamis (11/2) sore.

Ia pun memaparkan, kasus penyalahgunaan dana KPU tahun 2014 itu pernah di laporkan pada tahun 2017 lalu namun belum ditindaklanjuti, dengan kendala pimpinan sebelumnya.

Namun dengan dirinya yang saat ini menjabat sebagai Kajari Biak. serta menerima laporan itu dari Masyarakat langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.

"Kasus penyalahgunaan dana KPU biak Numfor tahun 2014 ini infonya sudah pernah di laporkan ke pihak Kejari biak  tahun 2017. Namun baru kami tuntaskan setelah menerima laporan dari masyarakat beberapa bulan lalu," Bebernya.

Pria asal Sumatera Utara, kelahiran Manokwari Kota Injil Manokwari Papua Barat ini, memberikan peringatan tegas kepada semua pejabat pengelola keuangan di daerah biak dan Supiori lebih berhati hati dalam pengelolaan keuangan.

"Sudah ada bukti. Kami tidak kompromi dalam penindakan kasus korupsi, buktinya Kepala BKD Biak Numfor saat ini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus Dana Guru Kontrak 2015, yang mana saat ini sudah dalam proses persidangan, di Pengadilan" tegasnya.

Dirinya pun menambahkan dari hasil Audit kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang KPU tahun 2015, negara mengalami kerugian Rp.761.927.420.

 


BACA JUGA

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

Jumat, 22 November 2024 | 20:16 WIB
.

Pemkab Biak Alokasi Rp2,5 Miliar Pemilihan Anggota DPRK Otsus

Jumat, 15 November 2024 | 06:23 WIB

RSUD Supiori Butuh Tambahan 13 Dokter OAP Lulusan Kedokteran China

Senin, 11 November 2024 | 06:21 WIB

Pemkab Biak Salurkan Dana Otsus Papua Sebesar Rp85,2 miliar

Jumat, 08 November 2024 | 14:24 WIB

Kejati Papua Kembali Sita Rp978 Juta Uang Dugaan Korupsi PON XX

Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:32 WIB
TERKINI

Kepala Suku Besar Mee Pago Imbau Warga Dukung Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada

4 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Dominggus Catue -Jumriati Dihadiri Ribuan Warga di Lapangan Merdeka Sarmi

14 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

18 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

23 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com