MENU TUTUP

Kajari Biak Segara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana KPU Biak Numfor 2015

Kamis, 11 Februari 2021 | 16:15 WIB / Cholid
Kajari Biak Segara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana KPU Biak Numfor 2015 Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S,H. M,H/Istimewa

BIAK,wartaplus.com - Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Biak Numfor akan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana KPU Biak Numfor Tahun 2014 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih menjelaskan penetapan dua tersangka setelah pihaknya menaikan status ke tahap penyidikan pada 8 Januari 2021 lalu berdasarkan dua alat bukti yang ada.

"Setelah ditemukan bukti yang sah serta berdasarkan 184 KUHP, maka saya  perintahkan untuk di naikkan ke penyidikan dan beberapa hari kedepannya kami akan umumkan dua tersangka," cetusnya, ketika di konfirmasi Kamis (11/2) sore.

Ia pun memaparkan, kasus penyalahgunaan dana KPU tahun 2014 itu pernah di laporkan pada tahun 2017 lalu namun belum ditindaklanjuti, dengan kendala pimpinan sebelumnya.

Namun dengan dirinya yang saat ini menjabat sebagai Kajari Biak. serta menerima laporan itu dari Masyarakat langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.

"Kasus penyalahgunaan dana KPU biak Numfor tahun 2014 ini infonya sudah pernah di laporkan ke pihak Kejari biak  tahun 2017. Namun baru kami tuntaskan setelah menerima laporan dari masyarakat beberapa bulan lalu," Bebernya.

Pria asal Sumatera Utara, kelahiran Manokwari Kota Injil Manokwari Papua Barat ini, memberikan peringatan tegas kepada semua pejabat pengelola keuangan di daerah biak dan Supiori lebih berhati hati dalam pengelolaan keuangan.

"Sudah ada bukti. Kami tidak kompromi dalam penindakan kasus korupsi, buktinya Kepala BKD Biak Numfor saat ini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus Dana Guru Kontrak 2015, yang mana saat ini sudah dalam proses persidangan, di Pengadilan" tegasnya.

Dirinya pun menambahkan dari hasil Audit kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang KPU tahun 2015, negara mengalami kerugian Rp.761.927.420.

 


BACA JUGA

Distrik Samofa Papua Masuk Tempat Penanganan Stunting Anak Pada 2024

Minggu, 28 April 2024 | 12:26 WIB

Festival Budaya Biak 2024 Lestarikan Keaslian Seni Budaya Suku Biak

Minggu, 28 April 2024 | 12:05 WIB

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 | 19:57 WIB

Mama Papua Manfaatkan Keterampilan Membuat Ketupat Tambah Pendapatan

Rabu, 10 April 2024 | 12:44 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

23 Jam yang lalu

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

1 Hari yang lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Menteri PANRB Ingatkan Hal Ini

1 Hari yang lalu

Paulus Waterpauw Dinantikan, Dewan Adat Sarmi: Suara Akan Kami Bungkus Untuknya

1 Hari yang lalu

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com