MENU TUTUP

Kajari Biak Segara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana KPU Biak Numfor 2015

Kamis, 11 Februari 2021 | 16:15 WIB / Cholid
Kajari Biak Segara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana KPU Biak Numfor 2015 Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S,H. M,H/Istimewa

BIAK,wartaplus.com - Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Biak Numfor akan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana KPU Biak Numfor Tahun 2014 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih menjelaskan penetapan dua tersangka setelah pihaknya menaikan status ke tahap penyidikan pada 8 Januari 2021 lalu berdasarkan dua alat bukti yang ada.

"Setelah ditemukan bukti yang sah serta berdasarkan 184 KUHP, maka saya  perintahkan untuk di naikkan ke penyidikan dan beberapa hari kedepannya kami akan umumkan dua tersangka," cetusnya, ketika di konfirmasi Kamis (11/2) sore.

Ia pun memaparkan, kasus penyalahgunaan dana KPU tahun 2014 itu pernah di laporkan pada tahun 2017 lalu namun belum ditindaklanjuti, dengan kendala pimpinan sebelumnya.

Namun dengan dirinya yang saat ini menjabat sebagai Kajari Biak. serta menerima laporan itu dari Masyarakat langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.

"Kasus penyalahgunaan dana KPU biak Numfor tahun 2014 ini infonya sudah pernah di laporkan ke pihak Kejari biak  tahun 2017. Namun baru kami tuntaskan setelah menerima laporan dari masyarakat beberapa bulan lalu," Bebernya.

Pria asal Sumatera Utara, kelahiran Manokwari Kota Injil Manokwari Papua Barat ini, memberikan peringatan tegas kepada semua pejabat pengelola keuangan di daerah biak dan Supiori lebih berhati hati dalam pengelolaan keuangan.

"Sudah ada bukti. Kami tidak kompromi dalam penindakan kasus korupsi, buktinya Kepala BKD Biak Numfor saat ini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus Dana Guru Kontrak 2015, yang mana saat ini sudah dalam proses persidangan, di Pengadilan" tegasnya.

Dirinya pun menambahkan dari hasil Audit kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang KPU tahun 2015, negara mengalami kerugian Rp.761.927.420.

 


BACA JUGA

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB

Liga 1 Berakhir, Yan Mandenas dan Jimmy Kapissa Sepakat Kembalikan PSBS ke Masyarakat Biak Numfor

Senin, 26 Mei 2025 | 20:30 WIB

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB

Sidang Tipikor PON Papua: Kami Tak Mau Masuk Penjara Sendiri

Rabu, 09 April 2025 | 14:05 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

1 Jam yang lalu

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

1 Jam yang lalu

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

21 Jam yang lalu

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

1 Hari yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com