MENU TUTUP

Ditangkap Seorang Penadah Bersama Sepeda Motor Hasil Curian

Rabu, 17 Februari 2021 | 11:57 WIB / Cholid
Ditangkap Seorang Penadah Bersama Sepeda Motor Hasil Curian Personil Pos Patroli Motor (Patmor) IV Tanah Hitam kembali mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian bersama pengendaranya, Rabu (17/2/2021) di seputaran Distrik Abepura Kota Jayapura/Istimewa 

JAYAPURA,wartaplus.com – Personil Pos Patroli Motor (Patmor) IV Tanah Hitam kembali mengamankan  satu unit sepeda motor hasil curian bersama pengendaranya, Rabu (17/2/2021 ) di seputaran Distrik Abepura Kota Jayapura.

Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP Septinus Osleky ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut berawal pada saat personil melakukan patroli rutin diseputaran Distrik Abepura yang dipimpin oleh Brigpol Irwan menemukan satu unit sepeda motor yang dicurigai merupakan hasil curian.

"Ketika pengendara dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dicurigai merupakan hasil curian ternyata benar, setelah dilakukan pemeriksaan pada database, motor tersebut merupakan milik Matias Sanga warga BTN Skyline yang pernah dilaporkan hilang di Polsek Abepura pada januari 2010,"ujarnya.

Kemudian pengendaranya EW (18) bersama SPM tersebut diamankan ke Pos Patmor IV Tanah Hitam untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah dilakukan pemeriksaan awal EW mengakui bahwa Sepeda Motor tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga enam juta rupiah.

Usai melakukan penyelidikan terhadap EW,  diketahui bahwa dirinya merupakan penadah, lantas EW dan satu unit SPM Honda Beat warna hitam yang merupakan hasil curian tersebut diserahkan ke Mapolsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada setiap warga untuk tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya apalagi tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan, karena jelas dikuatirkan merupakan hasil curian dan dapat dipidanakan sebagai penadah hasil curanmor sesuai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"tandasnya.*


BACA JUGA

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

Jumat, 15 November 2024 | 08:36 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Hentikan Penanganan Laporan Terhadap Walikota Jayapura

Rabu, 13 November 2024 | 11:24 WIB

Dinkes Jayapura Beri Layanan Kesehatan Gratis Peringati HKN

Selasa, 12 November 2024 | 15:02 WIB

Pilkada Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Silaturahmi ke Ketua LMA Port Numbay

Minggu, 10 November 2024 | 05:16 WIB

Didampingi Tim Kuasa Hukum, Pj Wali Kota Jayapura Penuhi Undangan Klarifikasi Bawaslu Papua

Sabtu, 09 November 2024 | 17:32 WIB
TERKINI

Seleksi DPRK Kabupaten Puncak Jaya Digelar Akhir November 2024

5 Jam yang lalu

Freeport Indonesia dan Keuskupan Timika Beri Pelatihan Keterampilan Pertukangan untuk Pemuda Kamoro

1 Hari yang lalu

Kasdam Cenderawasih Serukan Kedamaian di Tanah Papua

1 Hari yang lalu

Calon Pemimpin Jangan Bodohi Rakyat dan Jangan Datang Bawa Janji Manis di Sarmi

1 Hari yang lalu
DJ Yakin Menang

Usai Debat ke II Dukungan dan Simpati Masyarakat Sarmi Terus Mengalir ke Dominggus  Catue-Jumriati

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com