MENU TUTUP

Ditangkap Seorang Penadah Bersama Sepeda Motor Hasil Curian

Rabu, 17 Februari 2021 | 11:57 WIB / Cholid
Ditangkap Seorang Penadah Bersama Sepeda Motor Hasil Curian Personil Pos Patroli Motor (Patmor) IV Tanah Hitam kembali mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian bersama pengendaranya, Rabu (17/2/2021) di seputaran Distrik Abepura Kota Jayapura/Istimewa 

JAYAPURA,wartaplus.com – Personil Pos Patroli Motor (Patmor) IV Tanah Hitam kembali mengamankan  satu unit sepeda motor hasil curian bersama pengendaranya, Rabu (17/2/2021 ) di seputaran Distrik Abepura Kota Jayapura.

Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP Septinus Osleky ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut berawal pada saat personil melakukan patroli rutin diseputaran Distrik Abepura yang dipimpin oleh Brigpol Irwan menemukan satu unit sepeda motor yang dicurigai merupakan hasil curian.

"Ketika pengendara dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dicurigai merupakan hasil curian ternyata benar, setelah dilakukan pemeriksaan pada database, motor tersebut merupakan milik Matias Sanga warga BTN Skyline yang pernah dilaporkan hilang di Polsek Abepura pada januari 2010,"ujarnya.

Kemudian pengendaranya EW (18) bersama SPM tersebut diamankan ke Pos Patmor IV Tanah Hitam untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah dilakukan pemeriksaan awal EW mengakui bahwa Sepeda Motor tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga enam juta rupiah.

Usai melakukan penyelidikan terhadap EW,  diketahui bahwa dirinya merupakan penadah, lantas EW dan satu unit SPM Honda Beat warna hitam yang merupakan hasil curian tersebut diserahkan ke Mapolsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada setiap warga untuk tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya apalagi tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan, karena jelas dikuatirkan merupakan hasil curian dan dapat dipidanakan sebagai penadah hasil curanmor sesuai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"tandasnya.*


BACA JUGA

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:48 WIB

Warga Kampkey Keluhkan Tidak Ada Pelayanan Kesehatan di Pustu Awiyo

Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:08 WIB

Indosat Perluas Jaringan di Papua, Perkuat Akses Digital Merata di Indonesia Timur

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:31 WIB
Bapenda Bakal Kaji Tarif Galian C di Kabupaten Jayapura

Bapenda Siap Eksekusi Rekomendasi Pansus PAD Kabupaten Jayapura

Jumat, 16 Mei 2025 | 14:21 WIB

Kedapatan Bawa Ganja 7,5 Kg dan 4 Butir Peluru Shotgun, Tiga Orang Diamankan di Jayapura

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:35 WIB
TERKINI

Tindakan Tegas Satgas Ops Damai Cartenz Terhadap Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi di Papua Pegunungan

8 Jam yang lalu

Kopi Papua Bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp1,6 Miliar di World of Coffee Jakarta 2025

8 Jam yang lalu

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

12 Jam yang lalu

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

1 Hari yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com