MENU TUTUP

Ditangkap Seorang Penadah Bersama Sepeda Motor Hasil Curian

Rabu, 17 Februari 2021 | 11:57 WIB / Cholid
Ditangkap Seorang Penadah Bersama Sepeda Motor Hasil Curian Personil Pos Patroli Motor (Patmor) IV Tanah Hitam kembali mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian bersama pengendaranya, Rabu (17/2/2021) di seputaran Distrik Abepura Kota Jayapura/Istimewa 

JAYAPURA,wartaplus.com – Personil Pos Patroli Motor (Patmor) IV Tanah Hitam kembali mengamankan  satu unit sepeda motor hasil curian bersama pengendaranya, Rabu (17/2/2021 ) di seputaran Distrik Abepura Kota Jayapura.

Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP Septinus Osleky ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut berawal pada saat personil melakukan patroli rutin diseputaran Distrik Abepura yang dipimpin oleh Brigpol Irwan menemukan satu unit sepeda motor yang dicurigai merupakan hasil curian.

"Ketika pengendara dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dicurigai merupakan hasil curian ternyata benar, setelah dilakukan pemeriksaan pada database, motor tersebut merupakan milik Matias Sanga warga BTN Skyline yang pernah dilaporkan hilang di Polsek Abepura pada januari 2010,"ujarnya.

Kemudian pengendaranya EW (18) bersama SPM tersebut diamankan ke Pos Patmor IV Tanah Hitam untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah dilakukan pemeriksaan awal EW mengakui bahwa Sepeda Motor tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga enam juta rupiah.

Usai melakukan penyelidikan terhadap EW,  diketahui bahwa dirinya merupakan penadah, lantas EW dan satu unit SPM Honda Beat warna hitam yang merupakan hasil curian tersebut diserahkan ke Mapolsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada setiap warga untuk tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya apalagi tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan, karena jelas dikuatirkan merupakan hasil curian dan dapat dipidanakan sebagai penadah hasil curanmor sesuai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"tandasnya.*


BACA JUGA

Masyarakat Boven Digoel Gelar Aksi Demo Protes Pembakaran Mahkota Cenderawasih Ricuh, Seorang Polisi Terluka dan Terkena Panah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 02:14 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:21 WIB

BGN Targetkan Pembangunan SPPG daerah 3T di Kabupaten Jayapura

Rabu, 15 Oktober 2025 | 05:22 WIB

Pelatih Persipura Ricardo Salampessy 'Diberhentikan'

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:59 WIB

Advokat Pieter Ell Diserang Preman Saat Jalankan Putusan Pengadilan, PERADI Tuntut Keadilan

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:59 WIB
TERKINI

Darah dan Air Mata di Tanah Papua: Surat Terbuka Aktivis Hak Asasi Manusia yang Mengguncang Istana, Desak Dialog Damai

1 Jam yang lalu

Plh Sekda Buka Seminar Hari Dokter Nasional: Nakes Siaga Wujudkan Puncak Jaya Bebas Stunting

1 Jam yang lalu

Jubir TPNPB-OPM: Duka Nasional Papua Undius Kogoya, Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya, Berpulang

1 Jam yang lalu

Saatnya Anak Asli Papua Pimpin PT Freeport Indonesia

3 Jam yang lalu

"PT Freeport Dukung KOMIKOM 2025: Wujudkan Generasi Muda Papua Berprestasi di Bidang Sains"

5 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com