MENU TUTUP

Ditangkap Seorang Penadah Bersama Sepeda Motor Hasil Curian

Rabu, 17 Februari 2021 | 11:57 WIB / Cholid
Ditangkap Seorang Penadah Bersama Sepeda Motor Hasil Curian Personil Pos Patroli Motor (Patmor) IV Tanah Hitam kembali mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian bersama pengendaranya, Rabu (17/2/2021) di seputaran Distrik Abepura Kota Jayapura/Istimewa 

JAYAPURA,wartaplus.com – Personil Pos Patroli Motor (Patmor) IV Tanah Hitam kembali mengamankan  satu unit sepeda motor hasil curian bersama pengendaranya, Rabu (17/2/2021 ) di seputaran Distrik Abepura Kota Jayapura.

Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP Septinus Osleky ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut berawal pada saat personil melakukan patroli rutin diseputaran Distrik Abepura yang dipimpin oleh Brigpol Irwan menemukan satu unit sepeda motor yang dicurigai merupakan hasil curian.

"Ketika pengendara dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dicurigai merupakan hasil curian ternyata benar, setelah dilakukan pemeriksaan pada database, motor tersebut merupakan milik Matias Sanga warga BTN Skyline yang pernah dilaporkan hilang di Polsek Abepura pada januari 2010,"ujarnya.

Kemudian pengendaranya EW (18) bersama SPM tersebut diamankan ke Pos Patmor IV Tanah Hitam untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah dilakukan pemeriksaan awal EW mengakui bahwa Sepeda Motor tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga enam juta rupiah.

Usai melakukan penyelidikan terhadap EW,  diketahui bahwa dirinya merupakan penadah, lantas EW dan satu unit SPM Honda Beat warna hitam yang merupakan hasil curian tersebut diserahkan ke Mapolsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada setiap warga untuk tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya apalagi tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan, karena jelas dikuatirkan merupakan hasil curian dan dapat dipidanakan sebagai penadah hasil curanmor sesuai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"tandasnya.*


BACA JUGA

2 Personil Polresta Jayapura ‎Diberhentikan dengan Tidak Hormat ‎

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:47 WIB

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:28 WIB

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

Minggu, 06 Juli 2025 | 07:08 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:23 WIB

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB
TERKINI

Empat Anggota KKB Kodap III Sinak Nyatakan Ikrar Setia kepada NKRI di Puncak, Papua Tengah

11 Jam yang lalu

Pelaku Rudapaksa dan Curas Dibekuk Tim Opsnal Gabungan

23 Jam yang lalu

Sentuhan Humanis Satgas Damai Cartenz untuk Anak-anak di Puncak Jaya

23 Jam yang lalu

Indosat Ooredoo Hutchison dan Nokia Bekerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, dan Dukung Operasional Berkelanjutan Berbasis AI

1 Hari yang lalu

2 Personil Polresta Jayapura ‎Diberhentikan dengan Tidak Hormat ‎

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com