MENU TUTUP

Pemprov Papua Persilahkan Kepolisian Periksa Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Rp1,8 Tiliun

Senin, 01 Maret 2021 | 10:55 WIB / Andi Riri
Pemprov Papua Persilahkan Kepolisian Periksa Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Rp1,8 Tiliun Penjabat Sekda Papua, Doren Wakerkwa (tengah) saat memberikan keterangan pers, Senin (01/03)/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua mempersilahkan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus Papua lebih dari Rp1,8 Triliun sebagaimana yang disampaikan Baintelkam di media.

Penjabat Sekda Papua, Doren Wakerkwa dalam keterangan persnya, Senin (01/03) menyampaikan, kepemimpinan Lukas Enembe - Klemen Tinal sejak 2013 hingga kini, pembagian dana Otonomi Khusus Papua dirincikan 80 persen ke kabupaten/kota dan 20 persen dikelola oleh pemerinta provinsi.

Ini berdasarkan peraturan daerah khusus (Perdasus) Provinsi Papua no.25 tahun 2013 tentang pembagian penerimaan dan pengelolaan dana otsus, serta pembiayaan untuk program strategis kabupaten/kota

"Dana otsus sudah dibagi dengan jelas. Kalau ada yang bilang kecurangan terjadi Rp1,8 Triliun, itu dimana, siapa?" heran Doren Wakerkwa yang dalam keterangan pers didampingi Kadis Kominfo, Jerry A Yudianto.

Menurut Doren, jika hanya ingin mediskreditkan pemimpin Papua, sejatinya (Polri) tidak melakukannya dengan cara membuang isu ke media.

"Jangan dengan cara begitu. Kalau ada kecurigaan seperti itu, yah silahkan masuk periksa!" tegas Doren. Sejak otsus bergulir 2002, pembagian dana otonomi khusus provinsi Papua yaitu 60 persen untuk provinsi dan 40 persen ke kabupaten kota. Ini berlangsung sejak jaman Gubernur Jap Solossa - Constan Karma dan Gubernur Barnabas Suebu - Alex Hesegem.

"Baru pada 2013 dibawah kepemimpinan Lukmen (Lukas Enembe - Klemen Tinal), dana otsus dibagi 20 persen ke Provinsi dan sisanya ke kabupaten/kota dan telah berlangsung sampai pada hari ini," tuturnya Lalu 20 persen untuk provinsi dibagi lagi yakni 10 persen untuk bidang keagamaan, dan 10 persen untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat asli Papua .

" Saya tegaskan lagi, tidak usah bangun opini besar untuk mematikan karakter pemimpin Papua. Persilahkan periksa karena data lengkap," tegasnya lagi 

"Penganggaran semua berdasarkan perdasus. Jadi tidak bisa gunakan sembarang itu. Tidak bisa, semua sesuai mekanisme dan aturan undang undang yang berlaku," sambungnya.

Total dana Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat sejak 2002 hingga 2018 yakni sebesar Rp68.997.474.957.550, dengan rincian di jaman Gubernur Jap Solossa (2002 - 2005) dan Barnabas Suebu (2006 - 2011) total sebesar Rp27,3 Triliun dan di jaman Lukmen (2013 - 2018) sebesar Rp41,6 Triliun Hanya di jaman Lukmen, Papua berhasil meraih opini WTP dari BPK selama 6 kali berturut turut yang mana sebelumnya selalu meraih opini WDP dan Disclaimer.**


BACA JUGA

Cegah Pengaruh Kelompok Papua Merdeka, Mahasiswa Studi Luar Negeri Diberikan Pemahaman Wawasan Kebangsaan

Kamis, 06 Juli 2023 | 06:22 WIB

Satu Peleton Anggota Satpol PP Papua Dikerahkan Bantu Amankan Kunjungan Presiden

Rabu, 05 Juli 2023 | 20:25 WIB

Plh Gubernur Papua Usulkan Pembayaran Tunggakan Beasiswa Tetap Gunakan Dana Otsus

Rabu, 05 Juli 2023 | 13:39 WIB

Wamendagri: Solusi Penyelesaian Tunggakan Beasiswa Unggul Papua Melalui Pemotongan DAU

Rabu, 05 Juli 2023 | 05:16 WIB

Dampak Pemberhentian Beasiswa, Sejumlah Mahasiswa Luar Negeri Kembali ke Papua

Senin, 03 Juli 2023 | 17:28 WIB
TERKINI

Terjerat Kasus Asusila, HAN Dapat Diberhentikan Sementara dari Pencalonannya di Pilkada Biak Numfor

2 Jam yang lalu

Cagub Matius Fakhiri Pastikan Tidak Ada Serangan Fajar di Pilkada Papua

9 Jam yang lalu

Penangkapan HAN, Komnas HAM Perwakilan Papua Menghormati Proses Hukum

17 Jam yang lalu

Pj Gubernur Tegaskan Papua Tengah Siap Laksanakan Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

19 Jam yang lalu

H-1 Pencoblosan, Pemprov Papua Tengah Gelar Doa Bersama Wujudkan Pilkada Damai

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com