SORONG,wartaplus.com - Erwin PH Saragih kelahiran Kota Injil Manokwari, Papua Barat, 43 tahun silam, resmi memegang tongkat komando sebagai Kepala Kajaksaan Negeri Sorong, menggantikan Kajari sebelumnya berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung nomor RI nomor: KEP-IV-128 / C / 02/2021.
Erwin yang tahun sebelumnya sebagai Kajari Biak Numfor selama delapan bulan lebih, telah mengungkapkan kasus tindak Pidana korupsi di wilayah hukum kerja kejaksaan negeri yang di Pimpinannya.
Ia pun dengan tegas menyatakan tidak pernah kompromi dengan para tersangka.
"Tidak ada kata ampun bagi para tersangka kasus Tindak pidana korupsi,"ucapnya. Siapa saja pihak yang melakukan kejahatan korupsi, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan, nanti pengadilan yang akan memeriksa, mengadili dan memutuskan salah atau tidaknya perbuatan terdakwa, "tegasnya.
Pria yang telah dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi oleh masyarakat Biak Numfor lantara telah melakukan terobosan dalam penanganan kasus Korupsi itu pun, kembali dari tidak akan pernah kompromi dengan yang namanya kejahatan korupsi. *