MENU TUTUP
Korban rata-rata anak dibawah umur

Di Timika, 25 Siswa Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan Fisik

Minggu, 14 Maret 2021 | 11:37 WIB / Cholid
Di Timika, 25 Siswa Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan Fisik Foto ilustrasi wartaplus.com

TIMIKA,wartaplus.com - 25 orang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah berpola asrama di Kabupaten Mimika, menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan fisik, oleh seorang oknum guru honorer.

Oknum guru yang diketahui berinisial DFL (30) kini telah mendekam d balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu, yang mana saat ini  25 orang anak yang menjadi korban akibat kebiadaban mendapatkan pendampingan khusus dari P2TP2A dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mimika.

Kata Kamal, dari 25 anak yang jadi korban, 15 diantaranya mendapatkan kekerasan fisik, sedangkan 10 diantaranya korban pelecehan seksual.

"Kebanyakan dari korban adalah anak-anak laki sedangkan untuk korban yang perempuan hanya satu. Bahkan usia rata-rata korban 6 hingga 13 tahun," cetusnya, Minggu (14/3/2021)

Kamal mengungkapkan aksi bejat pelaku baru diketahui setelah Kepala Sekolah mendapati ada siswa (salah satu korban) yang menangis di kamar Asrama. Dari situlah siswa mengungkapkan apa yang selama ini telah dilakukan pelaku.

Berdasarkan dari keterangan pelaku, timbul niat mesum lantaran sering memandikan siswa-siswi di asrama yang rata-rata masih berusia 6-13 tahun tanpa pakaian, dari situlah pelaku mulai mengajak korban dan melakukan pelecehan.

"Pelaku diketahui merupakan pembina honor sejak tahun 2020 di sekolah asrama yang terletak di Jalan Sopoyono, Kelurahan Wonosari Jaya - SP 4. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebatang kayu dan sehelai kabel yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memukul para korban," ucapannya.

Atas perbuatannya, pelaku yang berinisial DFL (30) kami jerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 sampai 20 tahun.

 


BACA JUGA

TelkomGroup Ungkap Layanan Telekomunikasi di Wilayah Timika Putus Akibat Longsor

Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:49 WIB

Kabel Fiber Optic Ruas Nabire - Kigamani Putus, Layanan Telkomsel dan Indihome di Wilayah Mimika hingga Mappi Terputus

Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:46 WIB

Kolaborasi PT Freeport Indonesia dan Pemkab Mimika HadirkanĀ Akses Air Bersih untuk Ribuan Warga Timika

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:49 WIB

Seorang Anggota TNI Tewas Ditikam di Timika, TPNPB OPM Bertanggungjawab

Senin, 14 Juli 2025 | 03:22 WIB

Komnas HAM : 75 Orang Jadi Korban Akibat Kekerasan Bersenjata di Papua

Minggu, 15 Juni 2025 | 19:01 WIB
TERKINI

Kostrad Hormati Putusan Pengadilan Untuk Menertibkan Rumah Dinas

1 Jam yang lalu

Coffe Morning Polda Papua Bersama Forkopimda dan Para Tokoh, Satukan Komitmen Papua Damai Pasca PSU

1 Jam yang lalu

Mengedepankan Kepentingan Bersama, Ketua LMA Puncak Jaya: Jangan Mudah Terprovokasi

6 Jam yang lalu

Ibu Kandung Bunuh Anak Berumur Lima Bulan dan Rekayasa Cerita Anak Diculik

21 Jam yang lalu

'Ngerinya' Kecurangan Dalam PSU Papua, Jubir Mariyo: Status Constan Karma Cacat Hukum

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com