MENU TUTUP
Korban rata-rata anak dibawah umur

Di Timika, 25 Siswa Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan Fisik

Minggu, 14 Maret 2021 | 11:37 WIB / Cholid
Di Timika, 25 Siswa Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan Fisik Foto ilustrasi wartaplus.com

TIMIKA,wartaplus.com - 25 orang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah berpola asrama di Kabupaten Mimika, menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan fisik, oleh seorang oknum guru honorer.

Oknum guru yang diketahui berinisial DFL (30) kini telah mendekam d balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu, yang mana saat ini  25 orang anak yang menjadi korban akibat kebiadaban mendapatkan pendampingan khusus dari P2TP2A dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mimika.

Kata Kamal, dari 25 anak yang jadi korban, 15 diantaranya mendapatkan kekerasan fisik, sedangkan 10 diantaranya korban pelecehan seksual.

"Kebanyakan dari korban adalah anak-anak laki sedangkan untuk korban yang perempuan hanya satu. Bahkan usia rata-rata korban 6 hingga 13 tahun," cetusnya, Minggu (14/3/2021)

Kamal mengungkapkan aksi bejat pelaku baru diketahui setelah Kepala Sekolah mendapati ada siswa (salah satu korban) yang menangis di kamar Asrama. Dari situlah siswa mengungkapkan apa yang selama ini telah dilakukan pelaku.

Berdasarkan dari keterangan pelaku, timbul niat mesum lantaran sering memandikan siswa-siswi di asrama yang rata-rata masih berusia 6-13 tahun tanpa pakaian, dari situlah pelaku mulai mengajak korban dan melakukan pelecehan.

"Pelaku diketahui merupakan pembina honor sejak tahun 2020 di sekolah asrama yang terletak di Jalan Sopoyono, Kelurahan Wonosari Jaya - SP 4. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebatang kayu dan sehelai kabel yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memukul para korban," ucapannya.

Atas perbuatannya, pelaku yang berinisial DFL (30) kami jerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 sampai 20 tahun.

 


BACA JUGA

Tim SAR Timika Evakuasi 116 Penumpang Kapal LCT Prima Yang Kandas di Perairan Naja Timika

Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:52 WIB

Kebakaran di Denkav 3/SC Timika Berasal Dari Ledakan Mesin Alkon

Selasa, 15 Oktober 2024 | 05:01 WIB

Kebakaran Hebat di Markas Denkav 3/SC Timika

Senin, 14 Oktober 2024 | 19:35 WIB

Rayakan HUT ke-79 RI Bersama Masyarakat, Freeport Indonesia Bakti Sosial di Kampung Nayaro

Kamis, 15 Agustus 2024 | 07:44 WIB

Sinergi Bank Indonesia dan Bulog akan Hadir di Timika lewat Program SPHP

Jumat, 09 Agustus 2024 | 19:15 WIB
TERKINI

Kepala Suku Besar Mee Pago Imbau Warga Dukung Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada

1 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Dominggus Catue -Jumriati Dihadiri Ribuan Warga di Lapangan Merdeka Sarmi

11 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

16 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

21 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com