MENU TUTUP
Korban rata-rata anak dibawah umur

Di Timika, 25 Siswa Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan Fisik

Minggu, 14 Maret 2021 | 11:37 WIB / Cholid
Di Timika, 25 Siswa Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan Fisik Foto ilustrasi wartaplus.com

TIMIKA,wartaplus.com - 25 orang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah berpola asrama di Kabupaten Mimika, menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan fisik, oleh seorang oknum guru honorer.

Oknum guru yang diketahui berinisial DFL (30) kini telah mendekam d balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu, yang mana saat ini  25 orang anak yang menjadi korban akibat kebiadaban mendapatkan pendampingan khusus dari P2TP2A dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mimika.

Kata Kamal, dari 25 anak yang jadi korban, 15 diantaranya mendapatkan kekerasan fisik, sedangkan 10 diantaranya korban pelecehan seksual.

"Kebanyakan dari korban adalah anak-anak laki sedangkan untuk korban yang perempuan hanya satu. Bahkan usia rata-rata korban 6 hingga 13 tahun," cetusnya, Minggu (14/3/2021)

Kamal mengungkapkan aksi bejat pelaku baru diketahui setelah Kepala Sekolah mendapati ada siswa (salah satu korban) yang menangis di kamar Asrama. Dari situlah siswa mengungkapkan apa yang selama ini telah dilakukan pelaku.

Berdasarkan dari keterangan pelaku, timbul niat mesum lantaran sering memandikan siswa-siswi di asrama yang rata-rata masih berusia 6-13 tahun tanpa pakaian, dari situlah pelaku mulai mengajak korban dan melakukan pelecehan.

"Pelaku diketahui merupakan pembina honor sejak tahun 2020 di sekolah asrama yang terletak di Jalan Sopoyono, Kelurahan Wonosari Jaya - SP 4. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebatang kayu dan sehelai kabel yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memukul para korban," ucapannya.

Atas perbuatannya, pelaku yang berinisial DFL (30) kami jerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 sampai 20 tahun.

 


BACA JUGA

Tanah Papua Berdarah Mau Sampai Kapan! Dialog, Bukan Senjata

Senin, 20 Oktober 2025 | 07:44 WIB

Kabid Humas Polda Papua Hadiri Ibadah Berpulangnya Melani Wamea, Guru Korban Kekerasan di Yahukimo

Senin, 13 Oktober 2025 | 20:57 WIB

Seorang Guru Wanita Meninggal Dunia Diserang OTK di Yahukimo

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:39 WIB

Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Pieter Ell, Polisi Segera Usut Tuntas Otak Penyerangan Ini

Senin, 06 Oktober 2025 | 12:55 WIB

Atasi Kesulitan Warga, Denkav 3/SC Gelar Pangan Murah

Minggu, 21 September 2025 | 08:04 WIB
TERKINI

Kemenag Papua Sukses Gelar Orientasi PPPK Tahap II Non-Optimalisasi, Fokus pada Profesionalitas dan Integritas ASN

3 Jam yang lalu

Darah dan Air Mata di Tanah Papua: Surat Terbuka Aktivis Hak Asasi Manusia yang Mengguncang Istana, Desak Dialog Damai

6 Jam yang lalu

Plh Sekda Buka Seminar Hari Dokter Nasional: Nakes Siaga Wujudkan Puncak Jaya Bebas Stunting

7 Jam yang lalu

Jubir TPNPB-OPM: Duka Nasional Papua Undius Kogoya, Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya, Berpulang

7 Jam yang lalu

Saatnya Anak Asli Papua Pimpin PT Freeport Indonesia

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com