Pasangan Yusak - Yakob Penentu Pemenang PSU Boven Digoel
JAYAPURA,wartaplus.com - Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) didiskualifikasi pada Sidang putusan sengketa Pilkada serentak Tahun 2020 di Jakarta, Senin (22/3) diprediksi akan dapat menjadi penentu utama pemenang Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada 90 hari mendatang sesuai keputusan MK.
“MK telah mendiskualifikasikan pasangan Yusak- Yakob dan dengan demikian, mereka tidak dapat lagi ikut serta bertarung pada PSU Boven Digoel mendatang namun demikian, Yusak-Yakob akan tampil sebagai penentu utama pasangan siapa yang akan keluar sebagai pemenang PSU nanti,” kata intelektual orang asli Papua, Bonifasius Abraham melalui siaran persnya di Jayapura, Selasa (23/3).
Pasangan Yusak-Yakob akan benar-benar membuktikan bahwa mereka adalah politisi ulung asal Bumi Cenderawasih justru melalui tindakan nyata dengan memboyong semua pemilih fanatiknya tanpa kecuali untuk memilih pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel mana yang pantas dan layak memenangkan pertarungan politik Pilkada tersebut.
Yusak dan Yakob bersama semua pemilih dan simpatisan fanatiknya akan menentukan pasangan bupati dan wakil bupati mana yang layak memimpin seluruh rakyat Kabupaten Boven Digoel untuk sekitar empat tahun ke depan.
Menurut Bonifasius, mungkin secara kasat mata, publik memandang pasangan Yusak-Yakob sebagai pasangan yang kalah bertarung dalam perhelatan politik Pilkada Kabupaten Boven Digoel setelah MK mendiskuslifikasikan mereka, tetapi secara politis, pasangan yang didiskualifikasikan itulah yang akan menjadi figur penentu keberhasilan salah satu dari tiga pasangan lainnya yang akan bertarung pada PSU nanti.
“Secara hukum Pilkada, Yusak dan Yakub kalah di MK tetapi belum tentu mereka akan kalah politik di PSU nanti. Pasangan calon mana yang menang pada PSU nanti sangat tergantung pada keputusan Yusak- Yakub membawa semua pendukung dan simpatisan fanatiknya memasuki bilik suara untuk memberikan suara mereka kepada pasangan yang diinginkan dan diarahkan oleh Yusak-Yakub sendiri,” tegas Bonifasius.
Realitas membuktikan bahwa Yusak-Yakob adalah politisi Boven Digoel kawakan yang meraih kemenangan Pilkada 28 Desember 2020 tanpa politik uang dan rekayasa politik yang memanipulasi suara rakyat. Kemenangan Yusak-Yakob adalah kemenangan rakyat Boven Digoel. Figur Yusak sangat diperhitungakan di belantera perpolitikan Boven Digoel masa lalu, kini dan yang akan datang.
Bonifasius memprediksi, Yusak-Yakob akan sangat sulit membawa para pemilih fanatiknya yang telah memenangkan mereka berdua pada Pilkada yang lalu itu untuk memilih pasangan nomor urut 2 Chaerul Anwar – Nathalis B.Kaket karena dianggap sebagai rival politik tempo doeloe yang tidak mungkin dapat “didamaikan”.
Apalagi, Chaerul Anwar sebagai calon bupati bukan merupakan anak asli Papua – yang lahir dari kandungan Bumi Cenderawasih yang memiliki hak-hak kesulungan sebagai anak adat. Chaerul pernah menjabat sebagai bupati Boven Digoel hanya karena menggantikan bupati sebelumnya yang meninggal dalam jabatan.
Begitu pula, Yusak-Yakob akan lebih sulit lagi dan mustahil membawa para pendukung fanatiknya untuk menjatuhkan pilihan pada Pilkada nanti kepada pasangan Martinus Wagi – Isak Bangri karena pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 3 ini telah menggugat kemenangan pasangan Yusak-Yakub ke MK yang menghasilkan Yusak-Yakub terpental dari pertarurangan politik Pilkada Boven Digoel.
“Mungkin saja, berkat komunikasi politik yang baik dan piawai dari pasangan nomor urut 1 Hengky Yaluwo – Lexi Romel Wagiu bersama Tim suksesnya, maka Yusak – Yakob akan menggiring semua pemilih fanatik dan simpatisannya untuk memenangkan secara telak pasangan Hengky – Lexi pada perhelatan PSU mendatang,” kata Bonifasius.
Patut diketahui bahwa pada Pilkada Boven Digoel Tahun 2020 , calon nomor utut 4 Yusak-Yakob menang Pilkada setelah meraup 16.319 suara atau 52,87 persen suara. Jumlah ini mengungguli tiga “lawantandingnya” dalam pungutan suara yang digelar pada 28 Desember 2020 .
“Jadi, pasangan Martinus – Isak yang memenangkan gugatan pada Sidang MK Senin (22/3) itu belum tentu menang juga pada PSU Boven Digoel nanti. Kita jangan dulu menggelar pesta pora kemenangan Martinus-Isak karena sejak MK menjatuhkan keputusan mendiskualfikasikan Yusak-Yakob, semua pemilih setia dan simpatisan serta pendukung fanatiknya mengambil posisi menunggu arahan dan keputusan dari Yusak-Yakob untuk menyatakan, kepada siapa pilihan dijatuhkan di bilik suara pada PSU nanti,” katanya.
Memang patut diakui bahwa pada Pilkada Boven Digoel 28 Desember 2020 , pasangan Martinus – Isak menempati urutan ke 2 dalam perolehan suara setelah pasangan Yusak-Yakob tetapi patut diingat bahwa perolehan suara kemenangan pada urutan kedua itu, tidak serta merta akan menjadi pemenang pertama pada PSU mendatang menggantikan kemenangan yang sudah pernah diraih Yusak-Yakob pada Pilkada 28 Desember 2020 .
Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan peserta Pilkada Boven Digoel tahun 2020 nomor urut 3, Martinus Wagi – Isak Bangri dalam sengkeda Pilkada wilayah tersebut.
Dalam amar putusannya,hakim konsitusi memutuskan untuk mendiskulaifikasi pasangan calon nomor urut 4, Yusak Yaluwo – Yakoub Waremba dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba,” ujar Hakim Ketua Mahkamah, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan langsung di YouTube MK, Senin (22/3).***