MENU TUTUP

Pencopotan Kepala Dinas dan Penambahan OPD di Pegunungan Bintang Dinilai Menyalahi Aturan

Kamis, 25 Maret 2021 | 17:20 WIB / Cholid
Pencopotan Kepala Dinas dan Penambahan OPD di Pegunungan Bintang Dinilai Menyalahi Aturan Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T Uopmabin/dok.Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com  – Pergantian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penambahan 8 OPD baru di Kabupaten Pegunungan Bintang dinilai menyalahi regulasi dan pemerintah yang  berlaku.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T Uopmabin ketika diwawancarai di Jayapura, Kamis (25/3) siang.

Menurutnya, langkah Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang terpilih Spei Yan Birdana sangat keliru, lantaran berdasarkan aturan pergantian Kepala Dinas semestinya dilakukan setelah enam bulan dilantik, namun pada kenyataannya baru seminggu beliau sudah melakukan pergantian dari defenitif ke pelaksana tugas (Plt)

“Kami harap ada peninjauan ulang dari Bupati terkait pelaksana tugas dari pejabat defenitif sebelumnya, mengingat seharusnya dilakukan enam bulan sesudah di lantik,” harapnya.

Ironisnya,  aku Denius, sebagian besar pejabat palaksana tugas (Plt) tidak sesuai dengan aturan birokrasi yang ada sesuai dengan pangkat golongan yang semestinya.

“Bupati ini PNS seharusnya dia  paham, apalagi para Plt yang menggantikan pejabat defenitif golongannya tidak memenuhi syarat, yang mana golongan para plt sebagain besar III C,” herannya.

Begitu juga dengan penambahan delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan oleh Bupati dinilai sangat keliru. Bahkan tidak ada pembahasan dengan DPRD.    

“Harus ada regulasi dari Daerah dalam hal Perda, yang melibatkan  DPRD untuk membahas, kemudian  bupati bisa melakukan penambahan OPD baru, atas persetujuan DPRD,  karena hal itu dinilai dapat membebankan APBD, apalagi saat ini anggaran ada pemangkasan lantaran dampak dari Pandemi,” ucapnya.

Sementara itu, Deniusmenambahkan langkah bupati dalam  pemberhentian kepala dinas hingga pengangkatan pelaksana tugas, dan penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mendapatkan teguran dari pemerintah pusat melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri yang membidangi Aparatur Negeri Sipil.

Bahkan kata Denius kedepannya pihaknya pun akan membentuk Pansus guna pengawasan agar bupati dapat melaksanakan dan menindaklanjuti surat tersebut.

“Dengan adanya surat dari KASN (Komisi Aparatur Sipli Negara) Bupati harus melaksanakan sesuai aturan serta regulasi yang ada, mengingat dalam surat itu sudah tertera sanksi yang diberikan,” tegasnya.**


BACA JUGA

Satgas Damai Cartenz Bangun Keakraban Lewat Momen Makan Bersama Warga Kiwirok

Sabtu, 06 September 2025 | 20:43 WIB

Bersama Warga Kiwirok, Satgas Damai Cartenz Tebar Pesan Kebahagiaan Lewat Kebersamaan

Sabtu, 06 September 2025 | 20:39 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Makan Bersama Warga di Kiwirok Hadirkan Senyum dan Kebahagiaan

Sabtu, 06 September 2025 | 20:31 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 751/VJS Siap Bantu Pemulangan Pengungsi di Pegunungan Bintang

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 10:12 WIB

Tim Taekwondo Pegunungan Bintang Raih Juara III Umum di Kejurnas APM Series 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 02:47 WIB
TERKINI

Kemenag Papua Sukses Gelar Orientasi PPPK Tahap II Non-Optimalisasi, Fokus pada Profesionalitas dan Integritas ASN

4 Jam yang lalu

Darah dan Air Mata di Tanah Papua: Surat Terbuka Aktivis Hak Asasi Manusia yang Mengguncang Istana, Desak Dialog Damai

7 Jam yang lalu

Plh Sekda Buka Seminar Hari Dokter Nasional: Nakes Siaga Wujudkan Puncak Jaya Bebas Stunting

8 Jam yang lalu

Jubir TPNPB-OPM: Duka Nasional Papua Undius Kogoya, Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya, Berpulang

8 Jam yang lalu

Saatnya Anak Asli Papua Pimpin PT Freeport Indonesia

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com