MENU TUTUP

Pencopotan Kepala Dinas dan Penambahan OPD di Pegunungan Bintang Dinilai Menyalahi Aturan

Kamis, 25 Maret 2021 | 17:20 WIB / Cholid
Pencopotan Kepala Dinas dan Penambahan OPD di Pegunungan Bintang Dinilai Menyalahi Aturan Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T Uopmabin/dok.Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com  – Pergantian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penambahan 8 OPD baru di Kabupaten Pegunungan Bintang dinilai menyalahi regulasi dan pemerintah yang  berlaku.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T Uopmabin ketika diwawancarai di Jayapura, Kamis (25/3) siang.

Menurutnya, langkah Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang terpilih Spei Yan Birdana sangat keliru, lantaran berdasarkan aturan pergantian Kepala Dinas semestinya dilakukan setelah enam bulan dilantik, namun pada kenyataannya baru seminggu beliau sudah melakukan pergantian dari defenitif ke pelaksana tugas (Plt)

“Kami harap ada peninjauan ulang dari Bupati terkait pelaksana tugas dari pejabat defenitif sebelumnya, mengingat seharusnya dilakukan enam bulan sesudah di lantik,” harapnya.

Ironisnya,  aku Denius, sebagian besar pejabat palaksana tugas (Plt) tidak sesuai dengan aturan birokrasi yang ada sesuai dengan pangkat golongan yang semestinya.

“Bupati ini PNS seharusnya dia  paham, apalagi para Plt yang menggantikan pejabat defenitif golongannya tidak memenuhi syarat, yang mana golongan para plt sebagain besar III C,” herannya.

Begitu juga dengan penambahan delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan oleh Bupati dinilai sangat keliru. Bahkan tidak ada pembahasan dengan DPRD.    

“Harus ada regulasi dari Daerah dalam hal Perda, yang melibatkan  DPRD untuk membahas, kemudian  bupati bisa melakukan penambahan OPD baru, atas persetujuan DPRD,  karena hal itu dinilai dapat membebankan APBD, apalagi saat ini anggaran ada pemangkasan lantaran dampak dari Pandemi,” ucapnya.

Sementara itu, Deniusmenambahkan langkah bupati dalam  pemberhentian kepala dinas hingga pengangkatan pelaksana tugas, dan penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mendapatkan teguran dari pemerintah pusat melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri yang membidangi Aparatur Negeri Sipil.

Bahkan kata Denius kedepannya pihaknya pun akan membentuk Pansus guna pengawasan agar bupati dapat melaksanakan dan menindaklanjuti surat tersebut.

“Dengan adanya surat dari KASN (Komisi Aparatur Sipli Negara) Bupati harus melaksanakan sesuai aturan serta regulasi yang ada, mengingat dalam surat itu sudah tertera sanksi yang diberikan,” tegasnya.**


BACA JUGA

Unggul Data SIREKAP, Pasangan SEBAN Deklarasi Kemenangan Bersama Ratusan Massa Pendukungnya di Oksibil

Kamis, 05 Desember 2024 | 15:03 WIB

Lagi, KKB Bakar Sekolah di Papua

Senin, 15 Juli 2024 | 10:49 WIB

Trauma dengan Teror KKB di Pegunungan Bintang, Puluhan Warga Mengamankan Diri ke Jayapura

Sabtu, 11 Mei 2024 | 19:07 WIB

Ops Damai Cartenz Gencarkan Patroli dan Sambang di Distrik Kiwirok, Pastikan Keamanan Masyarakat

Jumat, 19 Januari 2024 | 07:14 WIB

Bupati Spei Bidana Raih Penghargaan Sebagai Alumni Berprestasi dari UGM

Kamis, 16 November 2023 | 06:22 WIB
TERKINI

Tindakan Tegas Satgas Ops Damai Cartenz Terhadap Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi di Papua Pegunungan

16 Jam yang lalu

Kopi Papua Bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp1,6 Miliar di World of Coffee Jakarta 2025

16 Jam yang lalu

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

20 Jam yang lalu

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

1 Hari yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com