Pencopotan Kepala Dinas dan Penambahan OPD di Pegunungan Bintang Dinilai Menyalahi Aturan
JAYAPURA, wartaplus.com – Pergantian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penambahan 8 OPD baru di Kabupaten Pegunungan Bintang dinilai menyalahi regulasi dan pemerintah yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T Uopmabin ketika diwawancarai di Jayapura, Kamis (25/3) siang.
Menurutnya, langkah Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang terpilih Spei Yan Birdana sangat keliru, lantaran berdasarkan aturan pergantian Kepala Dinas semestinya dilakukan setelah enam bulan dilantik, namun pada kenyataannya baru seminggu beliau sudah melakukan pergantian dari defenitif ke pelaksana tugas (Plt)
“Kami harap ada peninjauan ulang dari Bupati terkait pelaksana tugas dari pejabat defenitif sebelumnya, mengingat seharusnya dilakukan enam bulan sesudah di lantik,” harapnya.
Ironisnya, aku Denius, sebagian besar pejabat palaksana tugas (Plt) tidak sesuai dengan aturan birokrasi yang ada sesuai dengan pangkat golongan yang semestinya.
“Bupati ini PNS seharusnya dia paham, apalagi para Plt yang menggantikan pejabat defenitif golongannya tidak memenuhi syarat, yang mana golongan para plt sebagain besar III C,” herannya.
Begitu juga dengan penambahan delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan oleh Bupati dinilai sangat keliru. Bahkan tidak ada pembahasan dengan DPRD.
“Harus ada regulasi dari Daerah dalam hal Perda, yang melibatkan DPRD untuk membahas, kemudian bupati bisa melakukan penambahan OPD baru, atas persetujuan DPRD, karena hal itu dinilai dapat membebankan APBD, apalagi saat ini anggaran ada pemangkasan lantaran dampak dari Pandemi,” ucapnya.
Sementara itu, Deniusmenambahkan langkah bupati dalam pemberhentian kepala dinas hingga pengangkatan pelaksana tugas, dan penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mendapatkan teguran dari pemerintah pusat melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri yang membidangi Aparatur Negeri Sipil.
Bahkan kata Denius kedepannya pihaknya pun akan membentuk Pansus guna pengawasan agar bupati dapat melaksanakan dan menindaklanjuti surat tersebut.
“Dengan adanya surat dari KASN (Komisi Aparatur Sipli Negara) Bupati harus melaksanakan sesuai aturan serta regulasi yang ada, mengingat dalam surat itu sudah tertera sanksi yang diberikan,” tegasnya.**