MENU TUTUP

Pencopotan Kepala Dinas dan Penambahan OPD di Pegunungan Bintang Dinilai Menyalahi Aturan

Kamis, 25 Maret 2021 | 17:20 WIB / Cholid
Pencopotan Kepala Dinas dan Penambahan OPD di Pegunungan Bintang Dinilai Menyalahi Aturan Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T Uopmabin/dok.Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com  – Pergantian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penambahan 8 OPD baru di Kabupaten Pegunungan Bintang dinilai menyalahi regulasi dan pemerintah yang  berlaku.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T Uopmabin ketika diwawancarai di Jayapura, Kamis (25/3) siang.

Menurutnya, langkah Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang terpilih Spei Yan Birdana sangat keliru, lantaran berdasarkan aturan pergantian Kepala Dinas semestinya dilakukan setelah enam bulan dilantik, namun pada kenyataannya baru seminggu beliau sudah melakukan pergantian dari defenitif ke pelaksana tugas (Plt)

“Kami harap ada peninjauan ulang dari Bupati terkait pelaksana tugas dari pejabat defenitif sebelumnya, mengingat seharusnya dilakukan enam bulan sesudah di lantik,” harapnya.

Ironisnya,  aku Denius, sebagian besar pejabat palaksana tugas (Plt) tidak sesuai dengan aturan birokrasi yang ada sesuai dengan pangkat golongan yang semestinya.

“Bupati ini PNS seharusnya dia  paham, apalagi para Plt yang menggantikan pejabat defenitif golongannya tidak memenuhi syarat, yang mana golongan para plt sebagain besar III C,” herannya.

Begitu juga dengan penambahan delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan oleh Bupati dinilai sangat keliru. Bahkan tidak ada pembahasan dengan DPRD.    

“Harus ada regulasi dari Daerah dalam hal Perda, yang melibatkan  DPRD untuk membahas, kemudian  bupati bisa melakukan penambahan OPD baru, atas persetujuan DPRD,  karena hal itu dinilai dapat membebankan APBD, apalagi saat ini anggaran ada pemangkasan lantaran dampak dari Pandemi,” ucapnya.

Sementara itu, Deniusmenambahkan langkah bupati dalam  pemberhentian kepala dinas hingga pengangkatan pelaksana tugas, dan penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mendapatkan teguran dari pemerintah pusat melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri yang membidangi Aparatur Negeri Sipil.

Bahkan kata Denius kedepannya pihaknya pun akan membentuk Pansus guna pengawasan agar bupati dapat melaksanakan dan menindaklanjuti surat tersebut.

“Dengan adanya surat dari KASN (Komisi Aparatur Sipli Negara) Bupati harus melaksanakan sesuai aturan serta regulasi yang ada, mengingat dalam surat itu sudah tertera sanksi yang diberikan,” tegasnya.**


BACA JUGA

Lagi, KKB Bakar Sekolah di Papua

Senin, 15 Juli 2024 | 10:49 WIB

Trauma dengan Teror KKB di Pegunungan Bintang, Puluhan Warga Mengamankan Diri ke Jayapura

Sabtu, 11 Mei 2024 | 19:07 WIB

Ops Damai Cartenz Gencarkan Patroli dan Sambang di Distrik Kiwirok, Pastikan Keamanan Masyarakat

Jumat, 19 Januari 2024 | 07:14 WIB

Bupati Spei Bidana Raih Penghargaan Sebagai Alumni Berprestasi dari UGM

Kamis, 16 November 2023 | 06:22 WIB

Di Masa Kepemimpinan Spei Bidana, Pegubin Raih Penghargaan Nasional Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023

Rabu, 08 November 2023 | 08:43 WIB
TERKINI

Freeport Indonesia dan Keuskupan Timika Beri Pelatihan Keterampilan Pertukangan untuk Pemuda Kamoro

16 Jam yang lalu

Kasdam Cenderawasih Serukan Kedamaian di Tanah Papua

16 Jam yang lalu

Calon Pemimpin Jangan Bodohi Rakyat dan Jangan Datang Bawa Janji Manis di Sarmi

21 Jam yang lalu
DJ Yakin Menang

Usai Debat ke II Dukungan dan Simpati Masyarakat Sarmi Terus Mengalir ke Dominggus  Catue-Jumriati

21 Jam yang lalu

10 Hari Menuju Pencoblosan, Mari-Yo Ingatkan Relawan Rapatkan Barisan Amankan Suara Akar Rumput

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com