Giliran Komnas HAM Papua di Vaksinasi
JAYAPURA,wartaplus.com – Ketua Komnas HAM beserta 12 pegawainya melaksanakan vaksinasi guna pencegahan penyebaran covid 19, Kamis (25/3/2021) siang.
vaksinasi merupakan bagian dari upaya negara untuk menyelamatkan warga agar tidak terpapar apalagi sampai meninggal dunia. Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey kepada wartaplus.com
Menurutnya vaksinasi merupakan salah satu kebutuhan yang wajib diberikan kepada masyarakat, karena hal itu merupakan hak asasi atas kesehatan.
"Seluruh pimpinan kelembagaan di Papua ikut serta mendukung dan melakukan vaksinasi kepada staf atau karyawannya karena hal itu untuk memenuhi hak atas kesehatan," ucapnya.
Terkait dengan penolakan beberapa pimpinan daerah yang merasa tidak penting dilakukan vaksinasi lantaran wilayah tersebut masih Masuk zona hijau dari penyebaran Covid 19, harus mendapatkan teguran, mengingat Covid-19 merupakan wabah global dan negara punya tanggung jawab untuk mengedukasi, sehingga jika terjadi penolakan yang didasari mitos maka harus diberi penjelasan.
"Jika ada pimpinan yang menolak vaksin maka harus diberi teguran, sebab hal itu bagian dari memutarbalikkan suatu fakta untuk tidak terlibat dalam upaya pencegahan" ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Papua, dr. Aaron Rumainum pada kesempatan itu mengatakan, edukasi perlu dilakukan sebelum melakukan vaksinasi agar calon penerima vaksin tahu tentang kondisi tubuhnya sebelum menerima vaksin.
“Nantinya setelah menerima vaksin tahap satu maka 28 hari kemudian baru akan dilakukan vaksin tahap dua, Vaksinasi tahap dua tidak boleh dilakukan setelah 14 hari karena pembentukan antibodi spesifik terhadap Covid-19 akan terganggu,” jelas Aaron.
Aaron berharap khususnya kepada lembaga-lembaga yang dipimpin oleh OAP agar memberikan teladan untuk melakukan vaksinasi. *