MENU TUTUP
Pilkada Mimika

Pasangan OmTob Imbau Masyarakat Pendukungnya Tetap Tenang

Minggu, 25 Februari 2018 | 07:33 WIB / Riri
Pasangan OmTob Imbau Masyarakat Pendukungnya Tetap Tenang Pasangan Eltinus Omaleng - Jhon Rettob (OmTob) saat mendaftar di KPU Mimika/HarianPapua

JAYAPURA, - Pasca dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Mimika 2018, Eltinus Omaleng - Jhon Rettob (OmTob) mengimbau simpatisan dan massa pendukungnya untuk tetap tenang. Sembari menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

Seperti diketahui, pasca penetapan pasangan OmTob melalui tim kuasa hukumnya dari kantor advokat Ihza & Ihza Law Firm telah mengadukan Komisioner KPU Mimika ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dimana pada Jumat (23/2) lalu telah digelar sidang perdana di Mapolda Papua. Dalam aduannya yang akhirnya ditindaklanjuti oleh DKPP, pasangan OmTob menilai KPU tidak netral dalam keputusannya menetapkan paslon peserta pilkada Mimika.

"Keputusan ini tentunya sangat merugikan kami dan juga koalisi partai  terlebih simpatisan dan massa pendukung kami," ujar bakal calon ( balon) Wakil Bupati, Jhon Rettob kepada pers di Jayapura, Jumat (23/2) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika ini mengklaim, dirinya bersama balon Bupati petahana, Eltinus Omaleng telah memberikan jaminan keamanan kepada aparat kepolisian. Bahwa pasca penetapan, tidak akan ada gerakan tambahan yang dilakukan oleh massa pendukungnya yang akan mengganggu situasi kamtibmas di kota yang dijuluki "Kota Emas Papua" ini.

"Kami telah jaminkan ke Kepolisian bahwa semua keputusan ini akan  diterima dengan baik. Dan kami akan lakukan prosedur hukum serta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan simpatisan pendukung OmTob agar tetap tenang. Jangan macam macam, jangan buat gerakan tambahan karena kami pasangan dengan semboyan, Jujur Amanah dan Profesional," ujarnya panjang lebar.


Sebelumnya, dari tujuh bakal pasangan calon (enam jalur perseorangan dan satu jalur parpol) yang mendaftar di KPU Mimika, Empat diantaranya dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada, mereka antara lain, pasangan calon Hans Magal-Abdul Muis (HAM), Mus Pigai-Allo Raffra (Musa), Robertus Waropea-Albert Bolang (R n B), dan Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled). Keempatnya dari jalur perseorangan.

Sedangkan pasangan yang “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) antara lain dua pasangan dari jalur perseorangan yaitu  Philipus Wakerkwa-H Basri ( Philbas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (Marius). Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mencukupi persyaratan dukungan KTP. Sedangkan pasangan TMS lainnya yakni dari jalur partai politik, Eltinus Omaleng (Bupati Petah Ana)-Johannes Rettob (Omtob) yang didukung 12 partai politik, 3 diantaranya non seat. Pasangan Omtob dinyatakan TMS karena persoalan ijazah yang dipakai dinilai tidak sah.[Riri]


BACA JUGA

Ini Pesan Gubernur Papua Saat Melantik Bupati dan Wakil Kabupaten Mimika

Jumat, 06 September 2019 | 18:18 WIB

Ini Program Prioritas OmTob Dalam 100 Hari Kerjanya Untuk Mimika

Rabu, 19 September 2018 | 11:42 WIB

Salah Seorang Cabup Mimika Tertangkap Tangan Serahkan Duit ke Petugas PPD

Minggu, 08 Juli 2018 | 14:03 WIB

Waduh, Hans Magal - Abdul Muis Dicoret Dari Daftar Peserta Pilkada Mimika

Kamis, 10 Mei 2018 | 02:58 WIB

Sah, Pasangan OmTob Resmi Ditetapkan Sebagai Peserta Pilkada Mimika

Selasa, 24 April 2018 | 19:39 WIB
TERKINI

Babinsa Pos Ramil Fawi Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

20 Jam yang lalu

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

21 Jam yang lalu

Kawal Pilkada Serentak 2024 di Tanah Papua, PERADI Jayapura Bentuk Satgas Hukum

21 Jam yang lalu

Pantau Tumbuh Kembang Anak, TP-PKK Puncak Jaya Rutin Gelar Posyandu

1 Hari yang lalu

Jenazah Lettu Inf (Anumerta) Oktavianus Sogalrey telah Dimakamkan di TMP Nabire

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com