Pasangan OmTob Imbau Masyarakat Pendukungnya Tetap Tenang
JAYAPURA, - Pasca dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Mimika 2018, Eltinus Omaleng - Jhon Rettob (OmTob) mengimbau simpatisan dan massa pendukungnya untuk tetap tenang. Sembari menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
Seperti diketahui, pasca penetapan pasangan OmTob melalui tim kuasa hukumnya dari kantor advokat Ihza & Ihza Law Firm telah mengadukan Komisioner KPU Mimika ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dimana pada Jumat (23/2) lalu telah digelar sidang perdana di Mapolda Papua. Dalam aduannya yang akhirnya ditindaklanjuti oleh DKPP, pasangan OmTob menilai KPU tidak netral dalam keputusannya menetapkan paslon peserta pilkada Mimika.
"Keputusan ini tentunya sangat merugikan kami dan juga koalisi partai terlebih simpatisan dan massa pendukung kami," ujar bakal calon ( balon) Wakil Bupati, Jhon Rettob kepada pers di Jayapura, Jumat (23/2) lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika ini mengklaim, dirinya bersama balon Bupati petahana, Eltinus Omaleng telah memberikan jaminan keamanan kepada aparat kepolisian. Bahwa pasca penetapan, tidak akan ada gerakan tambahan yang dilakukan oleh massa pendukungnya yang akan mengganggu situasi kamtibmas di kota yang dijuluki "Kota Emas Papua" ini.
"Kami telah jaminkan ke Kepolisian bahwa semua keputusan ini akan diterima dengan baik. Dan kami akan lakukan prosedur hukum serta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan simpatisan pendukung OmTob agar tetap tenang. Jangan macam macam, jangan buat gerakan tambahan karena kami pasangan dengan semboyan, Jujur Amanah dan Profesional," ujarnya panjang lebar.
Sebelumnya, dari tujuh bakal pasangan calon (enam jalur perseorangan dan satu jalur parpol) yang mendaftar di KPU Mimika, Empat diantaranya dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada, mereka antara lain, pasangan calon Hans Magal-Abdul Muis (HAM), Mus Pigai-Allo Raffra (Musa), Robertus Waropea-Albert Bolang (R n B), dan Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled). Keempatnya dari jalur perseorangan.
Sedangkan pasangan yang “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) antara lain dua pasangan dari jalur perseorangan yaitu Philipus Wakerkwa-H Basri ( Philbas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (Marius). Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mencukupi persyaratan dukungan KTP. Sedangkan pasangan TMS lainnya yakni dari jalur partai politik, Eltinus Omaleng (Bupati Petah Ana)-Johannes Rettob (Omtob) yang didukung 12 partai politik, 3 diantaranya non seat. Pasangan Omtob dinyatakan TMS karena persoalan ijazah yang dipakai dinilai tidak sah.[Riri]