Puncak Jaya: Pegawai Tidak Ngantor, Gajinya Harus Disetorkan Kembali ke Kasda
MULIA, wartaplus.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya diminta untuk disiplin dalam menjalalankan tugas, salah satunya harus rajin masuk kantor. Pasalnya jika tidak, akan diberikan sanksi oleh pimpinan.
Salah satu sanksinya adalah gaji yang diterima harus disetorkan kembali ke Kas daerah (Kasda)
"Bagi pegawai yang sampai hari ini belum masuk kantor saya perintahkan untuk menyetor kembali gaji yang bersangkutan ke Kas Daerah, karena ini sesuai surat edaran Bupati" tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Puncak Jaya, Tumiran, S.Sos. M.AP, dalam amanatnya saat memimpin apel pagi, Senin ((12/04) lalu.
Sekda pun meminta para pimpinan OPD, Sekretaris, serta Kepala Bidang yang hadir segera memerintahkan pegawainya untuk kembali melaksanakan tugas
Pun kepada CPNS formasi 2018 yang belum melaksanakan pra jabatan. Sesuai dengan data berjumlah 533 orang, namun hanya 200 orang yang hadir mengikuti apel pagi.
"Jangan budayakan kebiasaan malas, kalian masih CPNS belum melakukan Prajabatan apalagi menjadi ASN definitif, kalian harus mununjukan bahwa kalian layak dan memiliki semangat tinggi sebagai calon pegawai negeri sipil," tegas Sekda
Dalam amanatnya, Sekda jugamengingatkan pimpinan OPD, ASN ataupun CPNS yang ingin mengajukan kredit pegawai agar memperhatikan jumlah potongan setiap bulan tidak boleh melebihi 50% dari gaji bersih yang diterima. Serta lama termin pemotongan tidak melebihi 10 tahun karena itu bisa mempengaruhi kedisiplinan pegawai yang bersangkutan.
"Ini karena gaji sudah dipotong, menjadi ASN tidak masuk kantor," kata Sekda. (Adv)