Pengedar Ganja Lintas Negara Tertangkap di Keerom Papua
JAYAPURA,wartaplus.com - Anggota Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil menangkap pengedar ganja di kawasan Arso Kabupaten Keerom, Minggu (30/1/2022) lalu.
Pria berinisial JM (22) ditangkap tepat di depan Masjid Kiba Arso Kota.
Dari tangan JM, Polisi menyita 11 paket ganja kering siap edar.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Mapolda Papua," ucapnya.
JM juga kata Kamal, dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kamal menjelaskan penangkapan JM berawal dari informasi warga.
"Ada laporan, setelah ditindaklanjuti pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.
Diduga kuat JM merupakan pengedar lintas negara, mengingat ganja tersebut berasal dari PNG.