MENU TUTUP
Narkoba di Papua

Pengedar dan Pemakai Sabu Dicekok Polisi

Rabu, 02 Februari 2022 | 19:55 WIB / Reza
Pengedar dan Pemakai Sabu Dicekok Polisi MTM Pengedar sabu di Biak Numfor saya diamankan aparat kepolisian

JAYAPURA,wartaplus.com - Pengedar dan pemakai sabu yakni RW dan MTM tertangkap aparat keamanan, Senin (31/1/2022) lalu.

Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 3 paket sabu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan kedua pelaku ditangkap di tempat terpisah.

"RW ditangkap di Jalan Selat Makassar, sementara MTM di Pondok Indah Biak," ujarnya.

Keduanya kini telah mendekam di sel Tahanan Polres Biak Numfor.

"Masih dikembangkan, yang jelas RW pemakai, sedangkan MTM Pengedar," ucapnya.

Atas perbuatannya keduanya sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.


BACA JUGA

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

Minggu, 27 April 2025 | 17:16 WIB

Tim Opsnal Dirresnarkoba Polda Papua Tangkap Dua Pelaku Sabu sabu

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:25 WIB

Tim Opsnal Narkoba Polda Papua Ungkap Ratusan Paket Sabu di Mimika

Senin, 09 September 2024 | 08:12 WIB

Bandar Sabu Asal Makassar Diciduk Polisi, 60 Paket Sabu Disita

Sabtu, 27 Januari 2024 | 20:19 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB
TERKINI

Uji Kompetensi Memastikan Kapasitas Penghulu 

10 Jam yang lalu

Guru dan Penyuluh Agama ASN Harus Jadi Teladan Moderasi dan Kerukunan

10 Jam yang lalu

Tyas A. Fatoni Dilantik Jadi Pj Ketua TP PKK Provinsi Papua

19 Jam yang lalu

Polda Papua Serentak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Cartenz 2025

19 Jam yang lalu

Pangdam Cenderawasih Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMA Unggulan Taruna Cenderawasih di Jayapura

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com