MENU TUTUP
Narkoba di Papua

Pengedar dan Pemakai Sabu Dicekok Polisi

Rabu, 02 Februari 2022 | 19:55 WIB / Reza
Pengedar dan Pemakai Sabu Dicekok Polisi MTM Pengedar sabu di Biak Numfor saya diamankan aparat kepolisian

JAYAPURA,wartaplus.com - Pengedar dan pemakai sabu yakni RW dan MTM tertangkap aparat keamanan, Senin (31/1/2022) lalu.

Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 3 paket sabu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan kedua pelaku ditangkap di tempat terpisah.

"RW ditangkap di Jalan Selat Makassar, sementara MTM di Pondok Indah Biak," ujarnya.

Keduanya kini telah mendekam di sel Tahanan Polres Biak Numfor.

"Masih dikembangkan, yang jelas RW pemakai, sedangkan MTM Pengedar," ucapnya.

Atas perbuatannya keduanya sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.


BACA JUGA

Tim Opsnal Dirresnarkoba Polda Papua Tangkap Dua Pelaku Sabu sabu

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:25 WIB

Tim Opsnal Narkoba Polda Papua Ungkap Ratusan Paket Sabu di Mimika

Senin, 09 September 2024 | 08:12 WIB

Bandar Sabu Asal Makassar Diciduk Polisi, 60 Paket Sabu Disita

Sabtu, 27 Januari 2024 | 20:19 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB

Ini Tiga Penghargaan yang Diraih Humas Polda Papua di Lomba Divisi Humas Polri

Rabu, 01 November 2023 | 13:21 WIB
TERKINI

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

1 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

1 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

2 Hari yang lalu

Sinergi dengan Warga, Ops Damai Cartenz-2025 Pastikan Yalimo Tetap Damai

2 Hari yang lalu
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com