MENU TUTUP
Narkoba di Papua

Pengedar dan Pemakai Sabu Dicekok Polisi

Rabu, 02 Februari 2022 | 19:55 WIB / Reza
Pengedar dan Pemakai Sabu Dicekok Polisi MTM Pengedar sabu di Biak Numfor saya diamankan aparat kepolisian

JAYAPURA,wartaplus.com - Pengedar dan pemakai sabu yakni RW dan MTM tertangkap aparat keamanan, Senin (31/1/2022) lalu.

Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 3 paket sabu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan kedua pelaku ditangkap di tempat terpisah.

"RW ditangkap di Jalan Selat Makassar, sementara MTM di Pondok Indah Biak," ujarnya.

Keduanya kini telah mendekam di sel Tahanan Polres Biak Numfor.

"Masih dikembangkan, yang jelas RW pemakai, sedangkan MTM Pengedar," ucapnya.

Atas perbuatannya keduanya sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.


BACA JUGA

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

Minggu, 27 April 2025 | 17:16 WIB

Tim Opsnal Dirresnarkoba Polda Papua Tangkap Dua Pelaku Sabu sabu

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:25 WIB

Tim Opsnal Narkoba Polda Papua Ungkap Ratusan Paket Sabu di Mimika

Senin, 09 September 2024 | 08:12 WIB

Bandar Sabu Asal Makassar Diciduk Polisi, 60 Paket Sabu Disita

Sabtu, 27 Januari 2024 | 20:19 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Polres Puncak Jaya Gelar olah TKP Penembakan Brigpol Ronal M. Enok

6 Jam yang lalu

Hadiri Resepsi Kenegaraan, Pj Gubernur Agus Fatoni: Jadikan Momen Refleksi Kita Semua

8 Jam yang lalu

Hut ke-80 RI, Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Remisi Kepada Ribuan Narapidana di Papua

8 Jam yang lalu

MARIYO Menang PSU Papua, Jubir: Rakyat Papua Telah Menentukan Pilihannya

12 Jam yang lalu

GPDI Parakletos Angkasapura Doakan Indonesia Pada HUT Ke-80

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com