MENU TUTUP

Pernyataan Menkopolhukam Soal Gubernur Papua Dinilai Sebagai Pembunuhan Karakter

Senin, 19 September 2022 | 19:08 WIB / Andi Riri
Pernyataan Menkopolhukam Soal Gubernur Papua Dinilai Sebagai Pembunuhan Karakter Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sebuah kesempatan menemui ribuan massa pendukungnya yang berunjuk rasa di kantor Gubernur Papua/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Gubernur Papua, Lukas  Enembe menyebut pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD terkait dugaan korupsi ratusan miliar yang dituduhkan kepadanya sarat opini dan sangkaan. Bahwa pernyataan tersebut merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya.

Melalui Juru Bicaranya, M. Rifai Darus, Gubernur Lukas secara tegas menyatakan, ini menjadi suatu hal yang tidak etis apabila seorang pejabat negara berupaya mendahului proses hukum yang sedang berlangsung. 

"Hal ini ditakutkan akan menggiring opini publik dan besar kemungkinan akan terjadi 'trial by the press', padahal dalam sistem peradilan pidana kita mengetahui salah satu asas yang penting ialah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah," kata Rifai kepada wartawan di Jayapura, Senin (19/09).

Menurut Rifai, pihaknya ingin memastikan agar seluruh rangkaian proses hukum yang dijalani oleh Lukas Enembe dapat kondusif dan efektif dalam rangka menegakkan proses penegakan hukum secara bebas (free), adil (fair), dan tidak memihak (impartial). 

"Bahwa setiap Hak dan Upaya Hukum Bapak Lukas Enembe sudah diserahkan kepada Kuasa Hukum beliau untuk mendampingi beliau dalam proses pemeriksaan," tukasnya.

Rifai menambahkan, menjelang masa jabatan Gubernur Lukas Enembe berakhir, proses penetapan tersangka dan tuduhan-tuduhan baru yang disangkakan kepada beliau terindikasi sebagai peristiwa kriminalisasi.

 Upaya kriminalisasi ini merupakan lanjutan dari sejumlah kasus yang pernah dicoba oleh “sekelompok oknum” yang terus menerus berupaya menjatuhkan Lukas Enembe dari pucuk pimpinan Pemprov Papua. 

"Oleh karena itu, Gubernur memohon doa dan dukungan dari masyarakat Papua untuk menjaga kasus ini agar tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan serta tidak melukai akal sehat,"pinta Rifai.

Lebih jauh dijelaskan bahwa sejak ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka oleh KPK, Pemerintahan Provinsi Papua hingga saat ini masih berjalan kondusif dan melakukan kegiatan pelayanan publik seperti biasa. 

"Hal ini juga merupakan arahan dari Bapak Lukas Enembe kepada seluruh pegawai Pemprov Papua untuk tetap dapat bekerja maksimal dan berkontribusi aktif terhadap jalannya pemerintahan," tuturnya.

Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe terus mengedepankan sikap kooperatif terkait kasus hukum yang dituduhkan terhadapnya. Beliau bahkan berupaya untuk selalu patuh dan taat terhadap asas hukum yang berlaku serta juga menjamin bahwa beliau akan menghadapi persoalan ini dan tidak melarikan diri. 

"Beliau yakin dan percaya bahwa dukungan dari rakyat memberikan semangat kepada beliau untuk bertanggungjawab dan menjawab kekeliruan atas ragam tuduhan yang diberikan kepadanya," ungkap Rifai.

Proses Pemulihan Kesehatan

Saat ini, lanjut ia, Gubernur Lukas Enembe masih menjalani proses pemulihan kesehatan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. 

Untuk itu Gubernur Papua juga memohon kepada seluruh pihak terkait untuk menghargai dan menghormati hak asasi yang melekat pada diri Lukas Enembe selaku seorang warga negara yang dijamin oleh Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. 

"Oleh karena itu, upaya pemulihan kesehatan yang sedang dijalani oleh Gubernur Papua adalah mekanisme pertahanan atas kehidupannya," imbuhnya.

Rifai menambahkan, Pemerintah Provinsi Papua dibawah kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe dalam waktu dekat juga dijadwalkan untuk menerima penghargaan oleh pemerintah yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 8 kali secara berturut-turut, termasuk WTP 2021 yang akan diumumkan pada bulan September 2022 ini.

"Semoga dengan diraihnya opini WTP dapat menjadi penyemangat bagi seluruh pemangku kepentingan di Papua untuk dapat mewujudkan good governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterang persnya di Jakarta, Senin pagi, menyebut Gubernur Lukas Enembe bukan hanya diduga menerima gratifikasi Rp1 miliar, namun dari hasil laporan PPATK ditemukan adanya ketidakwajaran aliran dana dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar rupiah. 

"Bahkan hari ini ada blokir rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar," sebut Mahfud.

Tidak hanya itu, kasus lain yang juga dituduhkan kepada Gubernur Papua dua periode ini yaitu terkait ratusan miliar rupiah dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON XX, hingga adanya dugaan manager pencucian uang.**

 

 

 


BACA JUGA

Temuan Tunggakan Wajib Pajak Capai Ratusan Juta, KPK Ingatkan Bapenda Kota Jayapura Bersikap Tegas

Senin, 15 Juli 2024 | 16:08 WIB

KPK Temukan Dua Perusahaan di Papua Tunggak Pajak Lebih dari Rp1 Miliar

Senin, 20 Mei 2024 | 09:37 WIB

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

Kamis, 16 Mei 2024 | 07:52 WIB

Pengamanan di Bandara Sentani Diperketat Jelang Pemulangan Jenazah Lukas EnembeĀ 

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:21 WIB
Dipanggil KPK

Suami Artis Jennifer Dunn Minta DR. Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukumnya Dalam Kasus Bansos

Jumat, 22 Desember 2023 | 22:24 WIB
TERKINI

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

6 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

11 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

17 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

17 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com