MENU TUTUP

KNPI dan KPP Desak KPK Ungkap 10 Kasus Besar Korupsi Libatkan Gubernur Papua

Minggu, 25 September 2022 | 16:28 WIB / Andi Riri
KNPI dan KPP Desak KPK Ungkap 10 Kasus Besar Korupsi Libatkan Gubernur Papua Ki-ka: Paulinus Ohee, Yan Christian Arebo, Michael Sineri dan Nathan Ansanay/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Koalisi Pemuda Papua (KPP) dan KNPI mendukung serta  mendesak Menkopolhukam dan KPK untuk segera mengungkap 10 kasus dugaan korupsi besar di tanah Papua. Salah satunya terkait dana Rp561 miliar yang disetor tunai Gubernur Papua, Lukas Enembe ke kasino judi di Singapura, yang kemudian menjadi temuan PPATK, dan diungkapkan Menkopohukam Mahfud MD di media beberapa waktu lalu.

Desakan ini disampaikan para pemuda Papua melalui Ketua Umum DPN Pemuda Adat Papua, Yan Christian Arebo, bersama Ketua Cendekiawan Muda Papua, Paulinus Ohee, Sekertaris KNPI Kabupaten Keerom, Michael Sineri dan Ketua Dewan Nasional Pemuda Adat Papua, Nathan Ansanay, dalam keterangan pers di Jayapura, Minggu (25/09) sore.

Pemuda Papua juga mendesak KPK memperjelas status hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Apabila beliau (Gubernur Papua,red) tidak bersalah, maka wajib memulihkan nama baik Gubernur Papua," tegas Michael Sineri.

Ia juga menegaskan, bahwa pemuda Papua mendukung negara dalam rangka pemberantasan korupsi di tanah Papua, dan mengecam oknum-oknum yang mengatasnamakan organisasi KNPI dalam aksi demo Save Lukas Enembe pada 20 September 2022 lalu.

"Tidak semua pemuda Papua mendukung, sebaliknya kami mendukung langkah KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah Papua," serunya.

Michael Sineri juga meminta kuasa hukum Gubernur Papua untuk fokus pada substansi masalah dengan tidak menggiring opini ke ranah politik.

"Kami mengecam oknum-oknum yang mengatasnamakan rakyat Papua untuk menghalangi pemberantasan korupsi di tanah Papua," serunya lagi.

"Kami juga mendesak lembaga negara KPK BPK RI dan PPATK untuk menyampaikan hasil audit pengelolaan dana pemerintahan provinsi Papua dan juga Pon 2020 secara transparan kepada publik," sambung ia.

Yan Christian Arebo selaku Ketum DPN Pemuda Adat Papua menambahkan, proses hukum dugaan korupsi Gubernur Papua merupakan ranah KPK dan Kepolisian, dimana sudah ada penetapan tersangka.

"Nah siapapun tidak bisa mengintervensi. Apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu tidak pandang bulu, entah dia pejabat negara, Bupati, Wali Kota bahkan Gubernur tetap harus ikuti proses hukum," katanya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Papua terutama pemuda untuk tidak terprovokasi yang akan memperkeruh situasi keamanan.

"Kepada seluruh pemuda di tanah Papua agar tidak terhasut ajakan demo yang menentang pemerintah Kesatuan Republik Indonesia," pintanya.

Sementara itu Paulinus Ohee menambahkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yg dilakukan Lukas Enembe, telah membuat Papua tidak cepat maju, yang pada akhirnya stigma di masyarakat bahwa Pemerintah RI tidak membangun Papua terus berlanjut.

"Selain itu diduga dana tersebut mengalir kelompok bersenjata yang kerap mengganggu situasi kamtibmas  di tanah Papua," tudingnya.

Paulinus meminta Kapolda dan Pangdam Cendrawasih Papua untuk menindak tegas kelompok yang mengganggu Kamtibmas dan keamanan negara di tanah Papua.**

 


BACA JUGA

Temuan Tunggakan Wajib Pajak Capai Ratusan Juta, KPK Ingatkan Bapenda Kota Jayapura Bersikap Tegas

Senin, 15 Juli 2024 | 16:08 WIB

KPK Temukan Dua Perusahaan di Papua Tunggak Pajak Lebih dari Rp1 Miliar

Senin, 20 Mei 2024 | 09:37 WIB

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

Kamis, 16 Mei 2024 | 07:52 WIB

Arak arakan Peti Jenazah Lukas Enembe di Sentani Jayapura Berujung Ricuh, Pj Gubernur Terluka

Kamis, 28 Desember 2023 | 15:58 WIB

Pengamanan di Bandara Sentani Diperketat Jelang Pemulangan Jenazah Lukas EnembeĀ 

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:21 WIB
TERKINI
Korlap Harus Bertanggungjawab

Ditunggangi KNPB, Demo Tolak Transmigrasi di Jayapura Ricuh

18 Jam yang lalu

Ketua LMA Yahukimo ajak Masyarakat Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Pilkada

18 Jam yang lalu

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

1 Hari yang lalu
.

Pemkab Biak Alokasi Rp2,5 Miliar Pemilihan Anggota DPRK Otsus

1 Hari yang lalu

Doa Lintas Agama Merajut Kebersamaan Menuju Sukses Penyelenggaraan Pilkada Damai

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com