Absen Pemeriksaan Kedua KPK, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Kesehatan Gubernur Papua Memburuk
JAYAPURA, wartaplus.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK di Jakarta untuk yang kedua kalinya hari ini, Senin (26/09).
Gubernur Papua dua periode ini dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stephanus Roy Reningdalam rilis persnya yang diterima wartaplus.com mengungkapkan alasan kliennya batal hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah ini.
"Gubernur Papua Lukas Enembe tetap menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK pada saat ini berkaitan dengan penetapan tersangka gratifikasi satu milyar rupiah. Namun, Gubernur Lukas Enembe pada saat ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan kedua penyidik KPK di Jakarta (26/09/2022) karena sakit," ungkap Roy Rening yang didampingi kuasa hukum lainnya, Aloysius Renwarin dan Justinus Butu.
Roy menyebut alasan ketidakhadiran tersebut, sudah disampaikan sendiri oleh Dr. Anton Mote selaku Tim Dokter Pribadi Gubernur Papua) kepada Direktur Penyidikan KPK, Guntur Asep, Jumat, (24/09) di Gedung KPK, Kuningan Jakarta.
"Pada kesempatan tersebut, Tim Dokter Gubernur menjelaskan secara detail kepada Tim Dokter KPK (dr. Yohanis) Dalam surat tersebut, Dr. Anton Mote, menjelaskan, kondisi kesehatan Gubernur Papua semakin buruk. Ini terjadi karena tekanan psikologis, stress berlebihan, sakit gula dan tensi naik," aku Roy.
Begitupun dengan hasil Riwayat Kesehatan dari rumah sakit Royal Healthcare di Singapora yang diterima oleh Tim dokter pribadi yang meminta agar Gubernur Lukas Enembe sesegera mungkin melanjutkan pengobatan karena kondisi sakit yang semakin parah terutama berpengaruh pada fungsi ginjal.
"Dengan kondisi kesehatan tersebut, Gubernur Lukas Enembe tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan kedua hari ini (26/09/2022). Selain itu, Tim dokter pribadi juga telah menyampaikan permohonan kepada pimpinan KPK RI untuk memberikan ijin berobat kepada Gubernur Lukas Enembe. Permohonan ijin berobat ini sudah sesuai dengan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang lebih prima," jelasnya.
Hak Kesehatan
Dalam kaitan dengan kondisi kesehatan ini, Tim Hukum berpandangan, bahwa Kesehatan merupakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, tegas Roy Rening, Gubernur Papua harus mendapatkan haknya agar kesehatan yang diperoleh dalam keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun social yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial ekonomis.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009 Tentang Kesehatan. Setiap orang berhak secara mandiri danbertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Sehingga pimpinan KPK diharapkan memperhatikan hak hak kesehatan Gubernur Lukas Enembe.
"Untuk itu, agar Gubernur Lukas Enembe mendapatkan hak-hak asasinya di bidang kesehatan, maka kami Tim Hukum meminta dengan hormat Bapak Presiden Joko Widodo untuk memberikan kesempatan/mengizinkan kepada Gubernur Lukas Enembe mendapatkan perawatan yang intensif/prima dari Tim dokter Gubernur di Royal Helathcare Singapore," pintanya.
Sebab lanjutnya, tanpa ditangani dengan Tim dokter yang mengenal dengan baik riwayat penyakitnya dapat memperparah kondisi kesehatan yang dapat berakibat fatal bagi kesehatan Gubernur Lukas Enembe.
Seperti diketahui Gubernur Papua Lukas Enembe menderita komplikasi penyakit seperti stroke, jantung, ginjal, hipertensi, diabetes dan kaki mengalami pembengkakan.**