MENU TUTUP

Ini Alasan DAP Mengukuhkan Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar Bangsa Papua

Minggu, 09 Oktober 2022 | 20:02 WIB / Andi Riri
Ini Alasan DAP Mengukuhkan Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar Bangsa Papua Acara Pengukuhan ditandai dengan penyerahan senjata tradisional Panah kepada Gubernur Papua,Lukas Enembe di kediaman piribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Sabtu (08/10)/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Di tengah persoalan hukum yang dihadapinya, Gubernur Papua, Lukas  Enembe mendapat penghormatan dari masyarakat tujuh wilayah adat tanah Papua dengan dikukuhkan sebagai Kepala Suku Besar atau Pemimpin Besar Tanah dan Bangsa Papua.

Pengukuhan oleh Dewan Adat Papua (DAP) yang mewakili seluruh pimpinan tujuh wilayah adat di tanah Papua, berlangsung di kediaman pribadi Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Sabtu (09/10).

Ketua Dewan Adat Papua, Dominikus Sorabut mengatakan, hal ini merupakan proses organisatoris DAP yang telah menggelar pleno resmi ke sebelas di Jayapura, serta pandangan seluruh pimpinan tujuh wilayah adat di Tanah Papua.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan dewan adat tidak melihat Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua, tetapi melihat sepak terjangnya ketika mengabdi sejak di pemerintahan terendah hingga menjadi Gubernur.

"Kami tidak disogok oleh siapa-siapa, tetapi terpanggil nurani untuk ibu pertiwi, sehingga kami datang dan memutuskan bahwa layak seorang Lukas Enembe dijadikan sebagai pemimpin besar tanah dan bangsa Papua atau kepala suku besar tanah dan bangsa Papua," tegas Dominikus Sorabut.

Pengukuhan tersebut dilakukan dalam mekanisme pleno Dewan Adat Papua, yang telah diputuskan dan mengikat, secara alam dan Tuhan juga merestui itu.

"Kami tidak datang sendirian dimana proses itu kami sudah lakukan secara adat hingga memberikan mahkota sebagai pemimpin besar Papua," terangnya.

Pengabdian 

Menurut Sorabut, sepak terjang Lukas Enembe ketika mengabdi mulai dari pemerintah terendah sejak masih bertugas di Merauke, lalu jadi Wakil Bupati Puncak Jaya, Bupati Puncak Jaya, hingga Gubernur cukup mengabdi kepada bangsa dan negara.

"Pengabdian itu tidak bisa diragukan, beliau betul-betul membuktikan bagaimana mencerdaskan anak bangsa, merekatkan pembangunan ke masyarakat adat, membuka isolasi daerah-daerah terjauh, mendekatkan pembangunan," tegasnya.

Terlebih adalah sisi pendidikan, ungkap Dominikus, Lukas Enembe selama dalam sejarah bisa keluarkan anak-anak Papua yang punya potensi berstudi keluar negeri.

Namun, apa yang dibuat oleh Gubernur selama ini tidak dilihat sebagai tindakan positif, tetapi semuanya dianggap dalam konteks negatif, dan narasinya itu mendiskriminasi.

"Bicara soal korupsi itu normatif, tetapi dalam hidup ini ada hukum dimana ada juga indikator-indikator bagaimana seseorang itu betul dijadikan tersangka. Tetapi kemudian soal gratifikasi atau menerima mahar dari uang Rp.1 miliar kemudian persoalan ini menjadi bola salju, lalu mendalilkan uang Rp.560 miliar hingga Rp.1000 Triliun dan lain-lain," katanya.

Soal dalil hukum yang sedang dimainkan atau dipolitisir oleh kelompok-kelompok Jakarta atau dalam disebut dengan kelompok kloni, maka DAP memutuskan memberikan sanksi/denda adat martabat dan harga diri pemimpin rakyat Papua, dalam kisaran Rp.50 Triliun kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPK dan Penjabat Gubernur Papua Barat.

"Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Gubernur Papua telah mengalami pelecehan dan dan direndahkan martabatnya secara verbal dengan memberikan status tersangka tanpa melalui proses hukum yang wajar. Sehingga apa yang dialami Gubernur, itu merupakan tindakan yang wajib diperkarakan secara adat dan diberi sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua," katanya.

Untuk menuju kesana, para pihak DAP akan undang dalam rillisnya disampaikan mulai dari Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPK serta Penjabat Gubernur Papua Barat yang akan digelar mekanisme adat dan akan mengundang pihak yang diberi sanksi itu.

"Para pihak yang melecehkan Lukas Enembe sebagai anak adat terbaik di sukunya, harus disidangkan dan dihukum dalam bentuk denda adat," tegasnya. **


BACA JUGA

Temuan Tunggakan Wajib Pajak Capai Ratusan Juta, KPK Ingatkan Bapenda Kota Jayapura Bersikap Tegas

Senin, 15 Juli 2024 | 16:08 WIB

KPK Temukan Dua Perusahaan di Papua Tunggak Pajak Lebih dari Rp1 Miliar

Senin, 20 Mei 2024 | 09:37 WIB

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

Kamis, 16 Mei 2024 | 07:52 WIB

Arak arakan Peti Jenazah Lukas Enembe di Sentani Jayapura Berujung Ricuh, Pj Gubernur Terluka

Kamis, 28 Desember 2023 | 15:58 WIB

Pengamanan di Bandara Sentani Diperketat Jelang Pemulangan Jenazah Lukas EnembeĀ 

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:21 WIB
TERKINI
Korlap Harus Bertanggungjawab

Ditunggangi KNPB, Demo Tolak Transmigrasi di Jayapura Ricuh

18 Jam yang lalu

Ketua LMA Yahukimo ajak Masyarakat Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Pilkada

18 Jam yang lalu

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

1 Hari yang lalu
.

Pemkab Biak Alokasi Rp2,5 Miliar Pemilihan Anggota DPRK Otsus

1 Hari yang lalu

Doa Lintas Agama Merajut Kebersamaan Menuju Sukses Penyelenggaraan Pilkada Damai

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com