MENU TUTUP

Buntut Tewasnya 4 Warga Jayapura Akibat Miras Oplosan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kamis, 07 September 2023 | 22:08 WIB / Andi Riri
Buntut Tewasnya 4 Warga Jayapura Akibat Miras Oplosan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon saat memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tiga tersangka berikut barang bukti/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota tetapkan tiga tersangka kasus tewasnya 4 pria usai menenggak minuman keras (miras) oplosan di kawasan Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua beberapa waktu lalu.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon dalam keterangan pers di Mapolresta Jayapura, Kamis (07/09) menyebut, ketiga tersangka masing masing berinisial FSM laki-laki (31), SR laki-laki (37) dan DCY (30) seorang perempuan

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah menetapkan tiga tersangka, dua laki laki dan satu orang perempuan," ujar Kapolresta yang dalam keterangan pers didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H dan Kasi Humas Iptu M. Anwar.

“Untuk pelaku FSM dikenakan pasal 136 Undang-undang Pangan dan juga Pasal 204 KUHP, dimana ia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun,” tegas Kapolresta.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni SR dan DCY yang merupakan pasangan suami istri, lanjut Kapolresta  dikenakan pasal 204 KUHP junto 55, KUHP dengan ancaman hukuman yang sama yakni seumur hidup atau maksimal 25 tahun kurungan penjara.

Kapolresta Mackbon menjelaskan, peran FSM dalam kasus ini adalah yang melakukan pembuatan miras oplosan dengan cara mencampur alkohol 96 persen dengan air,  kemudian memberikan barang tersebut kepada dua pelaku lainnya yaitu suami istri SR dan DCY.

Kemudian pasutri tersebut memberikan kepada para korban.

Terkait kasus tersebut, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan apakah ada pelaku-pelaku lain.

"Informasi terakhir ada satu warga yang turut serta mengkonsumsi miras oplosan, kembali dirawat di rumah sakit. Dikarenakan salah satu inderanya yakni penglihatan sudah mulai kabur," akunya.

Kapolresta menyebut, total korban akibat miras oplosan yang dirawat di Rumah Sakit saat ini sebanyak 2 orang dari total 11 orang, lalu 4 orang meninggal dunia.

"Yang selamat ini masih diberikan umur panjang,” imbuhnya.

Kapolresta mengimbau ,"hindari mengkonsumsi minuman keras, karena dapat merugikan diri sendiri, apalagi jika yang dikonsumsi merupakan minuman oplosan, pastinya berbahaya untuk kesehatan bahkan dapat menghilangkan nyawa, mari hidup sehat untuk masa depan yang cemerlang," imbaunya.

Sebelumnya, 4 orang pria masing masing berinisial YW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43) meninggal dunia, usai menenggak miras campuran alkohol 96 persen.

Meninggalnya keempat warga tersebut bermula saat mereka melakukan pesta miras di kompleks Dok IX Kali, Distrik Jayapura Utara Kota sejak Sabtu (02/09) hingga Minggu (03/09) dini hari.

Pagi harinya, korban mengeluh sesak napas, pandangan gelap. Sekitar pukul 11. 00 WIT, para korban dilarikan ke RSUD Dok 2 Jayapura, namun korban dinyatakan meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan Polisi yakni, satu jerigen lima liter berisi alkohol, dua buah jerigen lima liter, dua botol kaca bertuliskan anggur hijau, dua botol kaca bertuliskan Robinson Whiskey.

Lalu satu botol kaca bertuliskan anggur merah, satu air kemasan 1,5 liter berisi sisa minuman keras, satu buah kompor merk Hock, satu buah penanak nasi, panci dan baskom warna merah.**



BACA JUGA

Melarikan Diri, Pelaku Penikaman Tewaskan Seorang Pemuda di Jayapura Berhasil Diciduk Polisi

Selasa, 27 Februari 2024 | 19:11 WIB

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB

Gegara Main Hakim Sendiri, Empat Pria Kini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi Polresta Jayapura

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:16 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

3 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

12 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

14 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

16 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com