MENU TUTUP

Pelaku Pembakaran Gedung Kantor Bupati Jayapura Diciduk Polisi

Minggu, 10 Desember 2023 | 03:38 WIB / Andy
Pelaku Pembakaran Gedung Kantor Bupati Jayapura Diciduk Polisi Tampak gedung D Kantor Bupati Jayapura yang terbakar/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Kepolisian Resor Jayapura berhasil mengungkap pelaku pembakaran Kantor Kemetrian Agama dan Kantor Bupati Jayapura serta pembakaran alat berat di jalan Kemiri Kabupaten Jayapura.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan, bahwa pelaku pembakaran beberapa gedung di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura itu merupakan pelaku yang sama yakni berinisial AR (22).

Untuk kejadian pertama pembakaran Kantor Kementrian Agama pada Kamis, 31 Agustus 2023, pelaku mengambil ban belas dari salah satu bengkel dan masuk melalui pagar samping kanan kantor.

" Setelah mengambil ban bekas, pelaku masuk melalui tembok pagar yang telah jebol dan selanjutnya membakar ban bekas tersebut serta menaruhnya di outdoor AC bagian belakang Kantor Kementrian Agama,” ungkapnya.

Motif yang sama juga dilakukan pada saat membakar gedung A, Gedung D dan Kantor Litbang. Dimana pelaku mengambil ban bekas dari bengkel dan membawanya melewati pagar samping kanan Kantor Pemda Jayapura.

" Untuk pembakaran gedung A, gedung D dan Kantor Litbang juga hampir sama. Pelaku masuk ke kompleks Perkantoran Bupati Jayapura sekitar pukul 03.00 WIT dengan membawa ban bekas dari luar dan membakar ban tersebut serta menaruhnya di atas kursi busa yang berada di lorong gedung A lantai 2,” ungkap Ignatius.

Sedangkan, untuk pembakaran excavator, Kabid Humas menjelaskan kejadian bermula saat pelaku pulang setelah mandi di bendungan kali Kemiri dan melihat excavator yang sedang terparkir sehingga muncul niat pelaku untuk membakarnya.

“ Melihat excavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut kearah kursi excavator,” beber Kombes Benny.

Kombes Benny mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut.

“ Pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kombes Pol Benny. (**)


BACA JUGA

MURI : Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 10 Km di Kota Jayapura Raih Rekor Dunia

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:54 WIB

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

Minggu, 28 April 2024 | 18:07 WIB

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:27 WIB

Bantu Kembangkan UMKM Mama Papua, Polres Jayapura Bangun Galeri Kerajinan Noken

Selasa, 23 April 2024 | 06:30 WIB

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

Kamis, 18 April 2024 | 18:59 WIB
TERKINI

MURI : Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 10 Km di Kota Jayapura Raih Rekor Dunia

2 Jam yang lalu

Kukuhkan Organisasi Keagamaan, Pj Bupati: Harus Berinovasi Angkat Nama Baik Puncak Jaya

2 Jam yang lalu

Kapolda Sebut Tidak Ada Aksi Demo di Peringatan Hari Buruh Internasional di Papua

20 Jam yang lalu

KKB Berulah di Intan Jaya, Bakar Sekolah Negeri Pogapa

1 Hari yang lalu

Pemda Puncak Jaya Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Hubungan Harmonis Antar Umat Beragama

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com