DPRD Kota Jayapura Keluarkan Tujuh Rekomendasi bagi Pemerintah
JAYAPURA,– Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Mukri Hamadi meminta pemerintah dan KPU Kota Jayapura segera melakukan pemuktahiran data jumlah pemilih untuk pemilihan legislatif pada 2019 mendatang.
Dikatakan, jumlah penduduk yang berdomisili di Kota Jayapura dan memiliki E-KTP berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura bulan Juli 2018 berjumlah 224.271 jiwa. Sementara Data Pemilih Sementara (DPS) yang dikeluarakan oleh KPU Provinsi Papua untuk Kota Jayapura berjumlah 301.653 pemilih.
“Di sini ada selisih jumlah pemilih dengan penduduk yang memiliki E-KTP sebanyak 75.479 orang yang status kependudukannya tidak jelas. Untuk itu kami meminta kepada pemerintah dan KPU Kota Jayapura untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga proses demokrasi di Kota Jayapura dapat menghasilkan pemimpin yang legitimate,” katanya kepada pers di ruang kerjanya, Selasa (14/8).
Menurutnya, jika masalah ini tidak diselesaikan dalam waktu dekat, maka selisih 75.479 suara ini bisa di gunakan oleh oknum-oknum tidak jelas untuk mendapatkan kursi di DPRD Kota Jayapura.
“Jumlah suara yang sangat besar ini berpengaruh untuk kursi di DPRD Kota Jayapura, bahkan 1 kursi di DPR RI bisa terpenuhi. Pada akhirnya yang terpilih bukan mewakili rakyat, tapi mewakili surat undangan,” ujarnya.
Untuk itu, kata Mukri, sebagai lembaga pengawas, maka DPRD Kota Jayapura mengeluarkan 7 rekomendasi kepada kepala daerah. Diantaranya, meminta Walikota untuk melakukan koordinasi dengan KPU Kota Jayapura dalam rangka melakukan sinkronisasi data penduduk dan pemilih sehingga terjadi penyesuaian data yang pasti dan realistis terkait dengan data pemilih Pemilu 2019.
Kedua, meminta KPU Kota Jayapura untuk melibatkan dinas terkait (Dispendukcapil) dalam setiap pleno per tingkatan terkait dengan pemuktahiran data pemilih.
“Karena setiap pleno yang dilakukan oleh KPU setelah kami kroscek Dispendukcapil tidak pernah dilibatkan baik di kelurahan maupun di distrik, padahal wajib saat dilakukan pemuktahiran data pemilih, karena data itu dari Dispendukcapil,” jelasnya.
Ketiga, meminta KPU untuk menyerahkan by name, by NIK, kepada Dispendukcapil untuk melakukan penyandingan data dengan metode memilah data penduduk yang memiliki E-KTP dan pemilih yang tidak memiliki E-KTP sesuai dengan amanat PKPU nomor 11 tahun 2018 pasal 19.
“Itu diberikan ruang untuk penyesuaian data otentik, tapi tidak dilakukan oleh KPU sampai saat ini,” ucapnya.
Keempat, meminta dinas terkait (Dispendukcapil) untuk melakukan pemilahan data dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling tidak sampai bulan September dan di dukung dari aparat distrik dan kelurahan yang terkait dengan kependudukan.
Kelima, meminta KPU untuk menunda penetapan DPT pemilihan umum Kota Jayapura sampai di selesaikannya data pemilih yang belum memiliki E-KTP yang diatur dalam PKPU nomor 11 tahun 2018 pasal 27 ayat 5 dan 6.
Keenam, meminta KPU Kota Jayapura untuk menentukan pembagian pemilih per TPS, melihat dengan cermat pengelompokan domisili pemilih.
“Dari hasil evaluasi di Pilgub lalu, banyak TPS yang jauh dari lokasi warga bermukim, sehingga warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya, dan berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih,” ucapnya.
Ketujuh, meminta aparat Distrik, kelurahan dan RT/RW wajib mengawasi dan membantu proses pemuktahiran data pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU).
Ia berharap agar tujuh rekomendasi ini dapat dilaksanakan oleh pemerintah dan KPU Kota Jayapura, sehingga pelaksanaan pemilihan umum di Kota Jayapura berjalan aman dan menghasilkan wakil rakyat yang benar-benar merakyat. *