MENU TUTUP

Dokumen PT Bintuni Agro Prima Perkasa Berdampak Hukum dan Libatkan Oknum Pejabat

Jumat, 24 Agustus 2018 | 18:11 WIB / Albert
Dokumen PT Bintuni Agro Prima Perkasa Berdampak Hukum dan Libatkan Oknum Pejabat MRPB menilai PT Bintuni Agro Prima Perkasa merusak hutan adat Tambrauw dan berdampak hukum/ Albert

TAMBRAUW,- Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat terkejut setelah melihat dan mempelajari dokumen PT. Bintuni Agro Prima Perkasa di Lembah Kebar Tambaruw karena penuh rekayasa dan berdampak hukum.

Tak hanya berdampak hukum, namun dokumen itupun berpotensi akan melibatkan oknum pejabat untuk diproses hukum oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Sebelum temui masyarakat adat di Kampung Arumi, distrik Kebar Timur, Tambrauw, Provinsi Papua Barat, Kamis (23/8), Ketua MRPB Maxi N Ahoren menolak temui pihak perusahan.

Alasan ketua MRPB bahwa bukan  tujuan mereka temui perusahan, namun temui masyarakat adat sesuai aspirasi masyarakat adat setempat.

Di hadapan masyarakat adat Tambrauw melalui agenda kunjungan kerja MRPB sangat jelas, sebab masyarakat adat mengeluh dengan tindakan brutal pihak perusahan tersebut, karena tanpa bertemu masyarakat, pihak perusahan sudah beroperasi sejak 2016 lalu.

Aspirasi masyarakat ini sudah 2 tahun karena menjadi korban di atas tanah adat mereka sendiri.  Atas masalah ini, pihak MRPB berharap jangan sampai ada korban lebih lanjut, sehingga pihak perusahan diminta stop beroperasi, maka tindakan MRPB akan menyurati perusahan itu agar tidak beroperasi sebelum masalah ini diselesaikan melibatkan semuan pihak untuk wajib bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan pihak perusahan tidak bisa dihubungi mengingat perusahan itu tertutup dijaga aparat. Bahkan perusahan itu tidak berkantor di Manokwari Papua Barat, termasuk di wilayah Lembah Kebar, Tambrauw.  

Kejanggalan dari kerangka acuan Amdal berdasarkan dokumen perusahan, yakni pengusulan ijin perusahan pada tahun 2007, sedangkan 2017 kerangka acuan Amdal baru diusulkan dan mulai beroperasi pada 2016 hingga 2018.

Artinya Amdal masih dalam kerangka acuan tetapi perusahan itu sudah beroperasi. Tak hanya itu, pihak perusahan mengklaim dokumen itu menanam jagung. Sedangkan usulan izin untuk perkebunan kelapa Sawit.

Masyarakat adat Tambrauw juga mengaku sejak perusahan itu masuk dan membuka lahan tidak pernah musyawarah bersama mereka dan membongkar hutan adat begitu saja. *


BACA JUGA

Polda Papua Barat Amankan 4 Kontainer Kayu Merbau Tanpa Dokumen di Sorong

Rabu, 19 Juni 2019 | 07:36 WIB

Diduga Korupsi dan Palsukan Dokumen, Oknum Pemuda Papua Barat Ditahan Polisi

Rabu, 26 September 2018 | 07:54 WIB

Ratusan Amunisi, Bom, Senjata Serta Dokumen Papua Merdeka Ditemukan di Markas KNPB

Sabtu, 15 September 2018 | 13:26 WIB

PT Bintuni Agro Prima Perkasa di Tambrauw Dibahas Dalam Sidang Paripurna DPR Papua Barat

Senin, 03 September 2018 | 14:15 WIB

DPRPB dan MRPB Bentuk Tim Kerja Proses Hukum PT Bintuni Agro Prima Perkasa

Jumat, 31 Agustus 2018 | 08:25 WIB
TERKINI

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Kendaraan Dinas Operasional Satpol PP

6 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Punya Prestasi Membanggakan di Pemerintahan dan Partai Golkar

8 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Untuk Papua Satu, Nitezen Kobarkan Semangat Menangkan Kaka Besar

10 Jam yang lalu

Melihat Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Ekonomi Nelayan di Papua

10 Jam yang lalu

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com