BPN Papua Diminta Aktif Sosialisasikan Sertifikat Tanah ke Masyarakat
JAYAPURA, -Pemerintah Provinsi Papua meminta Badan Pertahanan Nasional (BPN) wilayah Papua untuk aktif mensosialisasikan sertifikat tanah ke masyarakat.
Menurut Sekertaris Daerah ( Sekda) Papua, Hery Dosinaen hal ini penting mengingat masih banyak masyarakat Papua yang belum sadar untuk membuat sertifikat tanah.
"Bapak Gubernur (Lukas Enembe) telah menyampaikan ke Kanwil BPN Papua agar masyarakat juga mempuyai sertifikat Tanah, agar dapat mempermudah dan membantu mereka dalam pengkreditan di Bank dan lain sebagainya yang tentunya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat,”ungkap Sekda di Jayapura belum lama ini.
Menurut dia, persoalan sertifikat tanah ini juga harus menjadi perhatian kepala daerah mulai dari Gubernur hingga bupati dan walikota
"Untuk meminimalisir sengketa tanah di Papua membutuhkan kerja keras dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) baik Gubernur, Bupati/Walikota dan stakeholders lainnya, untuk bersama melihat persoalan tanah di Papua, termasuk cukup banyak masyarakat yang belum sadar untuk membuat sertifikat tanah tersebut," ujar Hery
Menyoal tanah yang berlokasi di laut, aku Hery, ini juga menjadi catatan penting Kantor Wilayah BPN /ATR Provinsi Papua, untuk memetakan dan membuat sertifikat dimaksud.
“Ya betul sekali, ini juga menjadi tantangan kita, terutama juga Kabupaten-kabupaten yang masih terpencil tapi harus ada komitmen kita untuk bagaimana penataan tanah dan tata ruang ini dan tentunya bermuara kepada kepemilikan sertifikat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu terkait pengurusan sertifikat secara online di Papua yang kini masih terkendala masalah jaringan, menurut Hery, tentu ini juga menjadi tantangan bersama semua pihak,terutama juga bagi Kabupaten terpencil.Tetapi tentu untuk mencapai ini butuh komitmen dari semua pihak terkait
Terkendala Ulayat
Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Papua Arius Yambe mengaku Masyarakat memang ingin mengurus sertifikat tanahnya. Hanya saja, khususnya di Provinsi Papua pengurusan sertifikat masih terkendala tanah adat atau tanah ulayat.
Namun kendala itu perlahan teratasi melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni mendatangi masyarakat hingga ke kampung-kampung diseluruh Tanah Papua.
“Jadi ada kesan di masyarakat bahwa selama ini membuat sertifikat tanah itu mahal, sulit, prosedur tak jelas dan lain-lain. Tapi melalui pendekatan, sosialisasi dan bicara dari hati ke hati bersama masyarakat, maka target 50.000 bidang bisa mendekati penyelesaian sekitar 85 persen hingga tahun 2018 ini,”ujar Arius.
Pihaknya juga melihat masyarakat membutuhkan sertifikat tanah untuk melegalisasi aset mereka. Yang penting masyarakat mau, hanya kurang sosialisasi saja.