KPU Papua Masih Menunggu Parpol Serahkan Desain Alat Peraga Kampanye
JAYAPURA,- Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Papua mengaku sampai saat ini belum menerima desain alat peraga kampanye dari 16 partai politik yang akan bertarung dalam pemilu legislatif 2019 mendatang.
Seperti diketahui sesuai aturan pemilu, KPU berkewajiban menyediakan alat peraga kampanye berupa baleho para peserta pemilu 2019.
“Kami masih menunggu desain alat peraga kampanye dari parpol, kalau parpol sudah serahkan maka segera dicetak,” ujar Komisioner KPU Papua, Tarwinto di Jayapura, Selasa, (6/11).
Dikatakan Tarwinto, batas waktu penyerahan desain alat peraga tersebut adalah 5 November 2018. Sehingga diharapkan pada minggu ini alat peraga sudah dapat dicetak
Menurut Tarwinto, KPU menyediakan alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk.
"Sesuai aturan undang-undang kita menyediakan 10 Baliho buah dan 18 spanduk, pengadaannya mengalami keterlambatan, karena pihaknya menunggu desain dari partai politik,”.
Selain itu, kata dia, pemasangan alat peraga kampanye juga ada aturannya. Dimana, seperti kendaraan umum plat kuning juga dilarang dipasangi alat peraga kampanye.
Terkait dengan maraknya alat peraga kampaye pada kendaraan umum pelat kuning di wilayah Jayapura dan sekitarnya, Tarwinto menjelaskan, menjadi tanggungjawab dari Panitia Pengawasan (Panwas) setempat. “untuk penertiban itu adalah tanggungjawab panwas,” jelasnya.
Sementara itu, Kadkis Matdoan, Humas Partai Demokrat Papua yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa desain alat peraga kampanye partainya sudah siap, dan tinggal diserahkan kepada KPU.
"Desain alat peraga kampanye demokrat sudah disiapkan oleh teman-teman di bidang logistik, yang pasti akan kita serahkan kepada KPU secepatnya,” katanya.