MENU TUTUP

Polsek Amban Tahap 2 Oknum Mahasiswa ke Kejaksaan, JPU Titipkan Tersangka di Lapas

Selasa, 27 November 2018 | 12:05 WIB / Albert
Polsek Amban Tahap 2 Oknum Mahasiswa ke Kejaksaan, JPU Titipkan Tersangka di Lapas JPU Dewi Monika Pepuho, SH/Albert

MANOKWARI,- Polsek Amban tahap 2 barang bukti dan tersangka kasus pencurian yang dilakukan tiga orang oknum mahasiswa di Amban, Kabupaten Manokwari, Senin (26/11) di Kejaksaan Negeri Manokwari. 

Barang bukti dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Monika Pepuho, SH. Adapun tiga tersangka yang merupakan oknum mahasiswa yakni WPM (22), SS (19) dan AH (22).

Dijumpai di ruang kerjanya, Dewi membenarkan bahwa para tersangka dan BB telah dilimpahkan.  Selanjutnya para tersangka itu dimintai keterangan dan dititipkan sementara ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kampung Ambon, Manokwari, Papua Barat.

Dijelaskan Dewi sesuai kronologi dokumen ketiga tersangka bahwa kasus pencurian itu bermula pada Oktober 2018, dimana para tersangka usai pesta miras dari malam hingga pagi dan lancarkan aksi mereka.

"Satu dari tiga tersangka itu hendak membeli rokok di kios, namun para tersangka memanggil penjaga kios tetapi tidak cepat merespon sehingga mereka memanfaatkan kesempatan sunyi untuk lakukan aksi tidak terpuji (mencuri)," ungkap Dewi, Senin (26/11).

Oknum mahasiswa AH hendak mematah kayu dan menggunakan untuk merusak grendel kios dan mengambil rokok maupun makanan ringan yang dijual, lantaran diketahui pemiliknya, maka ketiga oknum mahasiswa di Amban itu dilaporkan ke polisi.

Padahal ketiga oknum mahasiswa ini sudah berada di semester atas, namun tindakan mereka sangat tidak terpuji sehingga harus menjalani proses hukum. Ditambahkan Dewi bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 45 KUHP hukuman penjara maksimal 7 tahun. *


BACA JUGA

TPNPB OPM Akan Membalas

JPU Nabire Dakwa Kartu Kuning Yoman Penembak Anggota Kopasus Tanpa Saksi

Sabtu, 11 Mei 2019 | 13:21 WIB

Dua Berkas Perkara serta Tersangka Penganiayaan dan Penikaman Diserahkan ke JPU

Selasa, 26 Maret 2019 | 18:55 WIB

JPU Manokwari Terima Tahap 2 Kasus Cabul Anak di Bawah Umur

Rabu, 12 Desember 2018 | 12:00 WIB

Keluarkan Kata 'Abunawas' Kepada Ketua MUI Papua Barat, JPU Siap Sidangkan Tersangka Tahir

Jumat, 30 November 2018 | 11:17 WIB
TERKINI

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

8 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

15 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

15 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

15 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com