Polsek Amban Tahap 2 Oknum Mahasiswa ke Kejaksaan, JPU Titipkan Tersangka di Lapas
MANOKWARI,- Polsek Amban tahap 2 barang bukti dan tersangka kasus pencurian yang dilakukan tiga orang oknum mahasiswa di Amban, Kabupaten Manokwari, Senin (26/11) di Kejaksaan Negeri Manokwari.
Barang bukti dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Monika Pepuho, SH. Adapun tiga tersangka yang merupakan oknum mahasiswa yakni WPM (22), SS (19) dan AH (22).
Dijumpai di ruang kerjanya, Dewi membenarkan bahwa para tersangka dan BB telah dilimpahkan. Selanjutnya para tersangka itu dimintai keterangan dan dititipkan sementara ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kampung Ambon, Manokwari, Papua Barat.
Dijelaskan Dewi sesuai kronologi dokumen ketiga tersangka bahwa kasus pencurian itu bermula pada Oktober 2018, dimana para tersangka usai pesta miras dari malam hingga pagi dan lancarkan aksi mereka.
"Satu dari tiga tersangka itu hendak membeli rokok di kios, namun para tersangka memanggil penjaga kios tetapi tidak cepat merespon sehingga mereka memanfaatkan kesempatan sunyi untuk lakukan aksi tidak terpuji (mencuri)," ungkap Dewi, Senin (26/11).
Oknum mahasiswa AH hendak mematah kayu dan menggunakan untuk merusak grendel kios dan mengambil rokok maupun makanan ringan yang dijual, lantaran diketahui pemiliknya, maka ketiga oknum mahasiswa di Amban itu dilaporkan ke polisi.
Padahal ketiga oknum mahasiswa ini sudah berada di semester atas, namun tindakan mereka sangat tidak terpuji sehingga harus menjalani proses hukum. Ditambahkan Dewi bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 45 KUHP hukuman penjara maksimal 7 tahun. *