MENU TUTUP

Bahas Raperdasus, Pokja Adat MRP-PB Nilai 7 Raperdasus Dibuat Tergesa-Gesa

Senin, 03 Desember 2018 | 19:50 WIB / Albert
Bahas Raperdasus, Pokja Adat MRP-PB Nilai 7 Raperdasus Dibuat Tergesa-Gesa Penyerahan 7 Raperdasus dari DPR-PB kepada MRP-PB di Manokwari belum lama ini/Albert

MANOKWARI,- Setelah Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) menerima 7 rancangan peraturam daerah khusus (Raperdasus) dari DPR Papua Barat pada 30 November 2018 lalu, MRP langsung tancap gas melakukan petimbangan dan persetujuan tentang ke-7 Raperdasus tersebut.

Anggota Pokja MRP Provinsi Papua Barat Anton Rumbruren mengutarakan bahwa setelah 7 raperdasus itu diterima, mereka membentuk tiga tim kerja sesuai tupoksi lembaga kultur itu, di antaranya Pokja Adat, Pokja Perempuan dan Pokja Agama.

Menurutnya, setelah mempelajari seksama tentang Raperdasus itu, banyak hal yang terkesan gegabah dan terdesak. Salah satunya tentang naskah akademisi dari 7 raperdasus tersebut.

"Jadi, setelah kami mempelajari ke-7 Raperdasus itu terkesan mendesak sekali dan gegabah. Bahkan anehnya naskah akademisi tidak ada, maka bagaimana kami memberikan pertimbangan dan persetujuan sesuai tupoksi kami di sini," ungkap Rumbruren, Senin (3/12).

Kaitan dengan kerja MRP PB sesuai amanah UU Otsus pasal 20 poin (a) membicarakan tentang tugas dan kewenangan MRP, maka mereka sarankan diperhatikan pemerintah dan DPR Papua Barat tentang 7 Raperdasus itu yang tidak disertakan naskah akademisi.

Padahal jelas dia, di dalam  UU nomor 11 tahun 2011 tentang suatu produk hukum harus disertakan naskah akademisi. Bahkan di dalam Raperdasus itu belum ada penjelasan, maka MRP melihat dan menganggap bahwa produk itu dibuat tergesa-gesa. "Jadi, 7 raperdasus itu belum siap, karena tergesa-gesa sehingga sangat berdampak sekali ke depannya" katanya lagi.

Lanjut Rumbruren, kalau kerja MRP memberikan persetujuan dan pertimbangan, maka perlu disertakan naskah akademisi. Sebab Raperdasus ini bukan kepentingan MRP, DPR atau pemerintah daerah, tetapi kepentingan mutlak rakyat asli Papua ke depannya.

"Tujuh raperdasus itu sedang kami bahas untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan. Artinya kami harus memastikan jangan sampai tujuh Raperdasus ini bermasalah hukum, akhirnya pemerintah, DPR disalahkan oleh rakyat," tambah Rumbruren. *


BACA JUGA

Rekrutmen 14 Kursi Jalur Otsus, Tunggu Hasil Konsultasi DPRP dengan Kemendagri

Minggu, 22 September 2019 | 08:04 WIB

Ini Raperdasi dan Raperdasus yang Disetujui dan Ditetapkan DPR Papua

Kamis, 19 September 2019 | 14:49 WIB
DAU dan DAK Dipisah dari Dana Otsus, 

MRP Usulkan Draf Raperdasus PP 54/2004 ke Presiden

Rabu, 14 Agustus 2019 | 19:54 WIB

DPR Terima 18 Raperdasus, Satunya Raperdasus Situs Mansinam dan Aitumeri

Sabtu, 29 Juni 2019 | 08:12 WIB

1 Raperdasus Dianggap Ilegal, Yoteni Nilai MRP Tidak Hargai Kerja DPR dan Gubernur

Kamis, 28 Maret 2019 | 11:25 WIB
TERKINI

Cegah Stunting Sejak Dini, TP PKK Puncak Jaya Gelar Penyuluhan Gizi dan Kesehatan di Karubate

3 Jam yang lalu

Membangun Kedekatan, Personel Satgas Ops Damai Cartenz Berbagi Kebersamaan dengan Masyarakat Sinak

21 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Warga Sinak Lewat Momen Kebersamaan

21 Jam yang lalu

Upaya Bunuh Diri Seorang Wanita di Jayapura Berhasil Digagalkan Polisi

1 Hari yang lalu

Gubernur Papua Copot Direktur RSUD Dok II Usai Sidak Temukan Manajemen Semrawut

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com