MENU TUTUP

Ketua Fraksi Otsus Pertanyakan 6 Anggota MRP PB Bermasalah yang Terima Gaji

Minggu, 13 Januari 2019 | 17:03 WIB / Albert
Ketua Fraksi Otsus Pertanyakan 6 Anggota MRP PB Bermasalah yang Terima Gaji Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Yan Anthon Yoteni /Albert

MANOKWARI- Enam orang anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat yang sedang bermasalah hukum, pantaskah menerima gaji?

Hal ini dipertanyakan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Yan Anthon Yoteni menyikapi masalah putusan PTUN Jayapura dan PTTUN Makassar atas SK Gubernur dan Mendagri yang digugat, di mana secara hukum keenam nama itu kalah dalam gugatan.

Atas kekalahan tersebut, seharusnya keenam nama tersebut secara tidak langsung tidak boleh beraktifitas sebagai pejabat di lembaga kultur dan tidak berhak menerima gaji, sebab sudah ada putusan PTUN dan PTTUN.

Untuk itu perlu perhatian serius pimpinan MRP dan Gubernur Papua Barat atas masalah ini agar tidak berdampak hukum atas uang rakyat. Untuk menyelesaiakan masalah itu, penegak hukum diminta masuk ke MRP untuk memeriksa keenam anggota yang masih menerima gaji pascaputusan.

"Jadi, penegak hukum masuk audit anggaran di MRP, terkhusus mereka 6 nama yang terima gaji pascaputusan PTUN Jayapura dan PTTUN Makassar. Terkecuali gugatan masih berlanjut, namun yang sekarang terjadi sudah ada putusan final atas gugatan ke enam nama tersebut," ucap Yoteni kepada wartawan, Sabtu (12/1/2019).

Dikatakan Yoteni bahwa proses kasasi sedang diajukan pihak Gubernur dan Mendagri terhadap SK pelantikan 6 nama anggota MRP. Hanya saja, ia minta kepada KPK, kejaksaan dan polisi untuk memeriksa enam orang nama yang sekarang bermasalah hukum.

"Mereka tidak berhak menerima hak karena sudah ada putusan PTUN Jayapura dan PTTUN Makassar. Atas dasar itulah mereka itu tidak boleh menerima hak selayaknya anggota MRP lainnya yang tidak bermasalah hukum," kata Yoteni.

Untuk diketahui bahwa SK Mendagri Nomor 161 dan SK Nomor 160, serta SK Gubernur Nomor 224.8 dan SK Nomor 224.9 yang menjadi pokok materi gugutan enam nama penggugat.

Adapun nama-nama penggugat yang memenangkan gugatan PTUN Jayapura dan PTTUN Makassar, yakni Ismael Ibrahim Watora, Lusia Imakulata Hegemur, Rafael Sodefa, Leonard Yarolo, Yafet Valentinus Wainarisi, dan Aldeda Elizabeth Yoteni. *


BACA JUGA

Pemprov Papua Dukung Impelementasi PAITUA dan SPBE Provinsi Papua Barat Daya

Selasa, 18 Juli 2023 | 06:34 WIB

Sakit Jantung, Kuasa Hukum dan Keluarga Berharap Yan Yoteni Dibantarkan

Senin, 16 Januari 2023 | 21:14 WIB

Gubernur Papua Barat Terbitkan Surat Edaran Libur Diperpanjang Hingga 21 April

Senin, 06 April 2020 | 11:47 WIB

Gubernur Papua Barat Pulangkan 125 Warga Nabire Lewat Jalur Darat

Kamis, 02 April 2020 | 14:35 WIB

Ferry Auparay Berikan Tanggapan Soal Lockdown di Papua Barat

Selasa, 31 Maret 2020 | 07:36 WIB
TERKINI

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

1 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

1 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

8 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

9 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com