Gabungan Aparat Musnahkan 160 Liter Milo Jenis Balo, Pemilik Bebas Syarat
MANOKWARI- Gabungan aparat Satuan Brimob Polda Papua Barat, Satnarkoba dan Satreskrim Polres Manokwari memusnahkan 160 liter minuman keras lokal jenis balo hasil operasi, namun para pemilik dibebaskan dengan syarat.
Penangkapan miras balo itu di rumah oknum ibu rumah tangga (IRT) kompleks Arowi 2, Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (21/1).
Operasi penangkapan dan pemusnahan miras lokal balo itu dipimpin Kabag Ops Polres Manokwari, Satnarkoba dan diback-up oleh Kasat Brimob Polda Papua Barat Kombes Pol Godlhep Cornelis Mansnembra.
Kasat Narkoba Polres Manokwari Iptu Jamhari yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dan pemusnahan miras balo di Arowi 2.
Iptu Jamhari mengatakan, saat penggerebakan miras turun langsung Kasat Brimob Polda Papua Barat untuk memback-up polres.
Setelah pemusnahan, pemilik berinisial A dan 4 orang oknum lainnya diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan memproduksi dan menjual kembali miras balo di Polres Manokwari.
ernyataan yang dibuat pemilik miras disaksikan langsung oleh lima pendeta. Dimana surat pernyataan itu terdapat 4 poin.
"Kami para pendera pada tanggal 21 Januari 2019, diminta oleh pihak Kepolisian dan Kasat Brimob untuk memberi nasihat Firman Tuhan kepada 6 ibu yang membuat minuman lokal jenis balo di kompleks Arowi 2 di polres," kata Pdt Manufandu, Selasa (22/1).
Lewat pertemuan itu, pemilik miras mengaku tidak akan mengulangi perbuatan mereka dan sudah membuat pernyataan resmi. Setelah itu para pemilik dibebaskan dengan mendapat solusi mencari nafkah yang benar dari pendeta yang tergabung dalam API PB dan PGGP Papua Barat. *