Bupati Berterima Kasih, Rumah Dinas RSUD Dilepas Kepada Pemda Manokwari
MANOKWARI- Untuk pengembangan RSUD Manokwari yang lebih baik ke depannya, Pemerintah Kabupaten Manokwari melakukan kesepakatan pelepasan tanah dan rumah serta penyerahan uang kompensasi kepada 5 keluarga yang rumah dinasnya berada di lingkungan RSUD Manokwari.
Pelepasan rumah dan tanah itu disepakati setelah pertemuan yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan, Senin (4/3/2019).
Kelima keluarga yang menerima dana kompensasi, yakni Cornelius S.S.Marini, Piton Wabia, Frederik H. Awom, Rinus, A.Wakum, dan Yohana Ranggina. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara dari pihak pertama (keluarga) dan pihak kedua (Pemda Manokwari).
Melalui kesepakatan itu, pihak pertama menyerahkan atau melepaskan hak rumah dinas yang selama ini diuni di kompleks RSUD itu, diserahkan sepenuhnya kepada pemda Manokwari.
Hanya saja, dana kompensasi yang akan diberikan pemda kepada pihak pertama (keluarga) senilai Rp 150 juta. Namun dana kompensasi yang baru diserahkan senilai Rp 30 juta dan sisanya Rp 120 juta akan menyusul pada tahun anggaran 2019 ini.
Melalui pertemuan dan pemberian dana kompensasi ini, tentu secara hukum atas hak rumah sudah milik aset pemda Manokwari.
Bupati Demas menyampaikan terima kasih kepada keluarga yang sudah bersedia menyerahkan rumah dinas kepada pemda, sehingga areal tersebut bisa digunakan untuk pengembangan RSUD Manokwari ke depannya. *