MENU TUTUP

Perintah Mendagri, DPR Papua Barat Sahkan Tujuh Raperdasus

Jumat, 15 Maret 2019 | 11:40 WIB / Albert
Perintah Mendagri, DPR Papua Barat Sahkan Tujuh Raperdasus Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Yan Anthon Yoteni/wartaplus

MANOKWARI- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat konsultasi dan sekaligus klarifikasi 7 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Otda.

Hal itu dilakukan DPR agar memastikan Raperdasus tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk memastikan konsultasi Majelis Rakyat Papua(MRP) Provinsi Papua Barat atas ketujuh raperdasus dimaksud.

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Yan Anthon Yoteni menjelaskan bahwa ada beberapa catatan MRP yang sebelumnya disampaikan Mendagri kepada MRP, sehingga Bapemperda DPR, Biro Hukum Setda Papua Barat kembali klarifikasi.

"Jadi, kedatangan DPR dan Biro Hukum Setda Papua Barat ke mendagri untuk memastikan kalau kewenangan MRP sangat terbatas, namun karena ada catatan MRP atas tujuh raperdasus berdasarkan masukan mendagri, maka harus diluruskan," kata Yoteni melalui sambungan telepon kepada wartaplus.com, Kamis (14/3/2019) usai bertemu mendagri di Jakarta.

Menurut Yoteni, mendagri sudah perintahkan silahkan DPR sahkan tujuh raperdasus. Dengan demikian, tegas Yoteni, MRP tidak berhak merubah sedikitpun pasal didalam raperdasus tersebut, sebab kewenangan MRP hanya memberikan pertimbangan dan persetujuan.

Hanya saja, masukan MRP sudah dicantumkan kedalam raperdasus tersebut, maka DPR tetap menetapkan tujuh raperdasus tersebut.

Secara terpisah, Ketua MRP Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren mengaku bahwa kewenangan mereka terbatas. Namun sebagai lembaga kultur OAP di Papua Barat sangat mendukung kerja DPR, maka perlu ada masukan-masukan atas raperdasu tersebut.

Hanya saja, kata Ahoren, satu dari tujuh Raperdasus tersebut tidak disetujui, yakni tentang perekrutan DPR jalur otonomi khusus. Pasalnya MRP berharap 6 raperdasus silahkan disahkan DPR, tetapi satu raperdasus harus dibahas lagi antara DPR, MRP dan Gubernur.

"Artinya raperdasus tentang perekrutan DPR jalur otsus harus dibahas antara DPR, MRP dan Gubernur sebelum disahkan bersama 6 raperdasus lainnya," pesan Ahoren.

Tanggapan berbeda datang dari Praktisi Hukum STIH Manokwari, Filep Wamfama, SH., M.Hum, yang mana perlu dipahami bahwa DPR sudah  berupaya kerja keras untuk menyusun Raperdasus, bahkan dampak hukum kedepan sudah pasti diketahui.

Alangkah baiknya, DPR sahkan saja tujuh raperdasus tersebut. Lalu kalau ada yang merasa tidak puas, maka silakan menempuh lewat jalur hukum.

Kemudian kenapa mendagri mau benturkan perangkat daerah, sebab kebijakan pemerintah Pusat berdampak pada daerah. Untuk itu MRP, DPR dan pemprov bersatu untuk menetapkan raperdasus agar dimasukkan dalam lembaran daerah menjadi Perdasus. *


BACA JUGA

Rekrutmen 14 Kursi Jalur Otsus, Tunggu Hasil Konsultasi DPRP dengan Kemendagri

Minggu, 22 September 2019 | 08:04 WIB

Ini Raperdasi dan Raperdasus yang Disetujui dan Ditetapkan DPR Papua

Kamis, 19 September 2019 | 14:49 WIB

Anggota DPRPB Meninggal Saat Berada Didalam Mobil

Kamis, 12 September 2019 | 07:19 WIB
DAU dan DAK Dipisah dari Dana Otsus, 

MRP Usulkan Draf Raperdasus PP 54/2004 ke Presiden

Rabu, 14 Agustus 2019 | 19:54 WIB

DPR Terima 18 Raperdasus, Satunya Raperdasus Situs Mansinam dan Aitumeri

Sabtu, 29 Juni 2019 | 08:12 WIB
TERKINI

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

4 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

9 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

15 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

15 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com