Dinilai Lakukan Pelanggaran Pemilu, KPU Puncak Akan Dilaporkan
JAYAPURA – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Puncak akan segera melaporkan temuan pidana ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, terkait rekomendasi perhitungan suara ulang Pemilihan Legislatif Tingkat Kabupaten pada 23 distrik yang tidak ditindaklanjuti KPU setempat.
Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Hengki Tinal saat ditemui wartawan di Jayapura, Rabu (15/5) petang menyebutkan adanya kecurangan pengalihan suara pada proses perhitungan di 23 distrik dari total 25 distrik.
Ia pun mengaku telah mengeluarkan rekomendasi perhitungan suara ulang kepada KPU Puncak, terkait persoalan ini. “Rekomendasi sudah kami lakukan, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Puncak,” kata Hengki Tinal.
Kecurangan lainnya yang telah menjadi rekomendasi Panwaslu, kata Hengki, terkait langkah KPU Puncak menetapkan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten tanpa C1. Janggalnya, rekapitulasi suara dilakukan oleh KPU Puncak tanpa menghadirkan saksi –saksi, termasuk partai politik.
“Mereka menskors perhitungan suara dan tutup kembali tanpa melalui prosedur yang ada. Jadi seperti buka tutup, kemudian saat rekapitulasi hanya dihadiri komisioner KPU dan stafnya, Parpol dan lain-lainnya tidak hadir,” bebernya.
Hengki pun menambahkan dengan adanya temuan pihaknya membuat rekomendasi serat meminta untuk penghitungan suara di 23 distrik yang ada dilakukan rekapitulasi ulang.
"Ada dua rekomendasi yakni tindak pidana pemilu yang dilakukan serta KPU tidak melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten tanpa C1. Selain itu kami merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang," terangnya.
Hengki meminta agar KPU Papua merespon rekomendasi tersebut demi kepentingan rakyat. “Rekomendasi ini harus direspon, karena sayang sekali hak pilih masyarakat yang telah disalurkan di curangi dan ini menjadi persoalan serius,” tegasnya. *