MENU TUTUP

Dinilai Lakukan Pelanggaran Pemilu, KPU Puncak Akan Dilaporkan

Kamis, 16 Mei 2019 | 08:48 WIB / Cholid
Dinilai Lakukan Pelanggaran Pemilu, KPU Puncak Akan Dilaporkan Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Hengki Tinal/Istimewa

JAYAPURA – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Puncak akan segera melaporkan temuan pidana ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, terkait rekomendasi perhitungan suara ulang Pemilihan Legislatif Tingkat Kabupaten pada 23 distrik yang tidak ditindaklanjuti KPU setempat.

Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Hengki Tinal saat ditemui wartawan di Jayapura, Rabu (15/5) petang menyebutkan adanya kecurangan pengalihan suara pada proses perhitungan di 23 distrik dari total 25 distrik.

Ia pun mengaku telah mengeluarkan rekomendasi perhitungan suara ulang kepada KPU Puncak, terkait persoalan ini. “Rekomendasi sudah kami lakukan, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Puncak,” kata Hengki Tinal.

Kecurangan lainnya yang telah menjadi rekomendasi Panwaslu, kata Hengki, terkait langkah KPU Puncak menetapkan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten tanpa C1. Janggalnya, rekapitulasi suara dilakukan oleh KPU Puncak tanpa menghadirkan saksi –saksi, termasuk partai politik.

 “Mereka  menskors perhitungan suara dan tutup kembali tanpa melalui prosedur yang ada. Jadi seperti buka tutup, kemudian saat rekapitulasi hanya dihadiri komisioner KPU dan stafnya, Parpol dan lain-lainnya tidak hadir,” bebernya.

Hengki pun menambahkan dengan adanya temuan pihaknya membuat rekomendasi serat meminta untuk penghitungan suara di 23 distrik yang ada dilakukan rekapitulasi ulang.

"Ada dua rekomendasi yakni tindak pidana pemilu yang dilakukan serta KPU tidak melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten tanpa C1. Selain itu kami merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang," terangnya.

Hengki meminta agar KPU Papua merespon rekomendasi tersebut demi kepentingan rakyat. “Rekomendasi ini harus direspon, karena sayang sekali hak pilih masyarakat yang telah disalurkan di curangi dan ini menjadi persoalan serius,” tegasnya. *


BACA JUGA

KPU dan Bawaslu Harus Independen

Pemuda Tabi Ajak Warga Dukung PSU di Papua

Jumat, 28 Maret 2025 | 21:03 WIB

Ketua Bawaslu Puncak Jaya Dipolisikan di Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan Surat di MK

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:41 WIB

Tidak Perlu Ada PSU: KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Lawan Putusan MK Untuk Tanggung Jawab Uang Negara 155 Milyar

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:05 WIB

KPU Kabupaten Tolikara Bantah Tuduhan Manipulasi,  Bawaslu Menyayangkan Suara 6 Distrik Dinyatakan 'Hangus'

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:31 WIB

Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya Resmi Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi

Rabu, 18 Desember 2024 | 02:40 WIB
TERKINI

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

3 Jam yang lalu

Telkomsel dan Pemprov Papua Pegunungan Siap Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Akses Internet 4G/LTE

3 Jam yang lalu

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

22 Jam yang lalu

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz Sapa Anak-anak di Distrik Kenyam, Nduga

22 Jam yang lalu

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com