MENU TUTUP

22 Jam Jalani Pemeriksaan di Polresta Jayapura, 66 Simpatisan ULMWP Dipulangkan

Jumat, 16 Agustus 2019 | 18:00 WIB / Cholid
22 Jam Jalani Pemeriksaan di Polresta Jayapura, 66 Simpatisan ULMWP Dipulangkan Para Demonstran dari simpatisan ULMWP saat berada di Mapolres Jayapura Kota sebelum dipulangkan/Cholid

JAYAPURA - Setelah menjalani proses pemeriksaan kurang lebih 22 jam di Mapolres Jayapura Kota, 66 orang simpatisan organisasi United Liberation Moverment for West Papua (ULMWP) akhirnya dipulangkan, Jumat (16/8) siang pukul 13.00 WIT.

Puluhan simpatisan ULMWP ini diamankan pihak Kepolisian di empat lokasi berbeda di Kota Jayapura. Penahanan terhadap 66 simpatisan tersebut lantaran tidak mengantongi surat ijin dari pihak kepolisian terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan, Kamis (16/8).

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengungkapkan penahanan para demonstran yang mengatasnamakan ULMWP lantaran aksi yang digelar tanpa mengantongi ijin bahkan aksi tersebut juga bertentangan dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Isi permohonan dalam surat yang dilayangkan simpatisan itu bertentangan dengan ideologi Pancasila dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga kami tidak berikan ini, disaat melakukan aksi langsung kami amankan," tegasnya ketika ditemui di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (15/8) siang.

Adapun 66 simpatisan tersebut terdiri dari 18 orang dari kelompok Trikora, 9 orang dari kelompok Uncen Bawah, 21 orang dari kelompok Dok V Yapis, dan 18 orang dari kelompok Expo Waena.

“Kami telah melarang (aksi) mereka dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis. Setelah kita telaah isi suratnya tidak sesuai dengan hal-hal yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian berpendapat di muka umum,” kata AKBP Gustav, Jumat sore.

Gustav mengakui jika kepolisian belum menemukan cukup bukti perbuatan pidana dalam aksi demonstrasi kelompok ULMWP. Meskipun demikian, penyidik akan mengkajinya secara mendalam dengan Undang-Undang yang ada.

“Hasil kajian akan kami pegang dan apabila dikemudian hari ditemukan bukti yang cukup, maka kami lanjutkan proses hukum, apakah Pasal Makar dalam KUHP maupun UU lain, baik secara kelompok atau perorangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Gustav mengklaim telah melakukan identifikasi terhadap setiap simpatisan ULMWP. Sejumlah alat peraga yang digunakan berdemontrasi juga turut diamankan sebagai barang bukti, seperti bercorak bintang kejora, pamflet atau spanduk.

“Ada empat point yang mereka bawa dalam aspirasi meliputi penolakan Pepera, penolakan New York agreement, aksi mendukung Pasifik Forum dan persoalan Nduga, termasuk tulisan penentuan nasib sendiri West Papua,” terangnya.

Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Imanuel Gobai saat ditemui di sela tugas mendampingi simpatisan ULMWP di Mapolresta, mempertanyakan tindakan kepolisian terhadap para pendemo.

“Sebelum tanggal 15 Agustus, mereka sudah memberikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polda Papua dan Polresta. Langkah ini sudah sesuai mekanisme demokrasi yang dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998,” katanya.

Dari 66 orang yang diamankan, Imanuel menyebutkan 65 orang telah ditahan sejak Kamis hingga Jumat di Mapolresta. Sebabyak 42 orang diantaranya telah dimintai klarifikasi terkait aksi unjuk rasa yang menyebabkan mereka diamankan kepolisian.**

 

 


BACA JUGA

Melarikan Diri, Pelaku Penikaman Tewaskan Seorang Pemuda di Jayapura Berhasil Diciduk Polisi

Selasa, 27 Februari 2024 | 19:11 WIB

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB

Gegara Main Hakim Sendiri, Empat Pria Kini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi Polresta Jayapura

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:16 WIB
TERKINI

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

14 Jam yang lalu

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

22 Jam yang lalu

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

1 Hari yang lalu

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

1 Hari yang lalu

Satu Anggota OPM Penyerang Posramil Kisor Maybrat Menyerahkan Diri

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com