MENU TUTUP

Alasan Keamanan, Tujuh Dalang Utama Rusuh Jayapura Bakal Disidangkan di Kaltim

Senin, 07 Oktober 2019 | 14:57 WIB / Andy
Alasan Keamanan, Tujuh Dalang Utama Rusuh Jayapura Bakal Disidangkan di Kaltim Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal/Andy

JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua berencana memindahkan tujuh tersangka yang menjadi dalang utama kerusuhan di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, pemindahan ketujuh tersangka dilakukan dengan berbagai pertimbangan serta pengalaman. Selain itu untuk menjaga situasi di Papua tetap aman dan kondusif.

“ Pemindahan persidangan ini adalah hal biasa, jadi pemindahan ketujuh orang ini untuk menciptakan suasana aman dan damai di tanah Papua,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, kepada wartawan di Media Center Polda Papua, Senin (7/10) siang.

Kamal mencontohkan, pemindahan persidangan juga dilakukan terhadap Jafar Umar Talib pada tahun 2018 lalu.

“ Tahun 2018 kemarin juga kita kirim Jafar Umar Talib (JUT) untuk persidangan di Makassar, jadi pemindahan itu hal biasa saja, tidak ada maksud lain,” ujarnya.

Kamal menjelaskan bahwa saat ini masih berkas ketujuh tersangka masih dalam pemberkasan dan belum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.

“ Sementara dilengkapi berkasnya dan akan segera dikirim ke kejeksaan, dan belum tahap satu,” ujarnya.

Dikatakan, ketujuh tersangka ini terlibat merancang dan memprovokasi massa untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran saat aksi rusuh yang terjadi di Kota Jayapura, September lalu.

“ Mereka terlibat merancang dan memprovokasi massa untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran saat kerusuhan terjadi,” terangnya.

Ketujuh tersangka yang akan di pindahkan ke Kaltim, AK, BT, FK, AG, SI, HH dan IU.**


BACA JUGA

Pieter Ell: Penyidik Harus Bertanggungjawab

Ditahan di Polda Tersangka Diduga Diperlakukan Tidak Menyenangkan, Keluarga Protes

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 11:33 WIB

Berkas Lengkap, Ketua KNPB Victor Yeimo Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan

Senin, 09 Agustus 2021 | 17:55 WIB

Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

Jumat, 13 November 2020 | 17:31 WIB

Kembalikan Uang Negara, Kadis PU Tersangka Korupsi Tetap Diproses Hukum

Selasa, 15 September 2020 | 22:08 WIB

Kapolresta: Kasus Tambang Ilegel di Buper Waena Jangan Dipolitisir

Kamis, 23 Juli 2020 | 15:39 WIB
TERKINI

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

4 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

6 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

7 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

12 Jam yang lalu

Demi Mendapatkan Uang, MCA Tega Menjajakan Kekasihnya ke Pria Hidung Belang

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com