MENU TUTUP

Tersangka Kerusuhan Wamena Bertambah

Kamis, 10 Oktober 2019 | 16:26 WIB / Cholid
Tersangka Kerusuhan Wamena Bertambah Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal/HumasPolda

JAYAPURA - Penyidik Satuan Reskrim Polres Jayawijaya kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kerusuhan Wamena beberapa waktu lalu.

Hal tersebut di ungkapkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal kepada pers di Mapolda Papua, Kamis (10/10) siang.

Kata Kamal, satu tersangka tambahan itu berinisial LE, dimana yang bersangkutan diduga kuat merupakan salah satu provokator dalam kerusuhan Wamena 23 September lalu.

"Setelah dilakukan pendalaman dan keterangan serta bukti yang ada, satu tersangka kami tangkap saat sedang berada di salah satu kampus di Wamena, sementara satu DPO lainnya berinisial P di tangkap saat berada di jalan Hom-Hom Wamena," ucapnya.

Ia menerangkan, hingga saat ini jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan Wamena berjumlah 14 orang.

"Saat ini 12 tersangka telah di amankan di Mapolres Jayawijaya sedangkan dua diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jayawijaya dan dalam pengejaran," terangnya.

Lanjut Kamal, hingga saat ini Pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi terkait kasus kerusuhan Wamena dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan lainnya dalam kasus tersebut.

Ia pun menambahkan sejauh ini berkas perkaranya tersangka kasus kerusuhan Wamena telah masuk dalam tahap satu ke kejaksaan Negeri Wamena oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya.

"Berkas perkara para tersangka sudah di kirim kepada jaksa untuk selanjutnya kami tinggal berkoordinasi," terang Kamal.

Mantan Kapolres Halmahera Selatan, ini pun menjelaskan para tersangka dijerat sesuai peran mereka masing-masing.

"Dalam kasus ini kami sangkakan pasal 187 tentang pembakaran ancaman 12tahun, 170 tentang pengerusakan terhadap orang atau barang secara bersamaan di muka umum ancaman 5 tahun, serta 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," jelasnya.**


BACA JUGA

Pieter Ell: Penyidik Harus Bertanggungjawab

Ditahan di Polda Tersangka Diduga Diperlakukan Tidak Menyenangkan, Keluarga Protes

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 11:33 WIB

Jaga Sinergitas TNI - Polri, Dandim 1702/JWY Hadiri Acara Lepas Sambut Kapolres Jayawijaya

Jumat, 17 Maret 2023 | 19:27 WIB

Komnas HAM RI Bertemu Kasdam XVII/Cenderawasih, Minta Keterangan Soal Kerusuhan Wamena

Rabu, 15 Maret 2023 | 05:36 WIB

Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

Jumat, 13 November 2020 | 17:31 WIB

Kembalikan Uang Negara, Kadis PU Tersangka Korupsi Tetap Diproses Hukum

Selasa, 15 September 2020 | 22:08 WIB
TERKINI

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

5 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

8 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

9 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

14 Jam yang lalu

Demi Mendapatkan Uang, MCA Tega Menjajakan Kekasihnya ke Pria Hidung Belang

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com