MENU TUTUP

15 Tersangka Kerusuhan Jayapura Jalani Sidang Perdana

Rabu, 06 November 2019 | 22:13 WIB / Andy
15 Tersangka Kerusuhan Jayapura Jalani Sidang Perdana 15 Tersangka kasus kerusuhan Jayapura jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (6/11)/Andy

JAYAPURA - Kurang lebih dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerusuhan di Kota Jayapura pada 29 Agustus lalu, sebanyak 15 tersangka mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Abepura, Kota Jayapura pada Rabu (6/11) siang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maria Sitanggang dan hakim anggota Abdul Gafur Bunguin dan Mulyawan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa dikenakan dua pasal, yakni, pasal 170 ayat 1 KUHP dimana para tetdakwa melakukan kekerasan dan pengrusakan, serta pasal 170 ayat 2 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

“ Kami dakwa para terdakwa sebanyak 15 orang dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 170 ayat 2 KUHP. Para tersangka ini terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus 2019. Dimana para tersangka turut melakukan pengrusakan mulai dari Sentani, Abepura, Entrop hingga Jayapura,” kata Jaksa Penuntut Umum, Adrianus Tomana, kepada wartawan usai persidangan

Kuasa Hukum Sesalkan

Sementara itu, Kuasa Hukum Para Terdakwa, Frederika Korain, menyesalkan tindakan dari kejaksaan yang tidak memberikan surat pemberitahuan kepada para kliennya, sehingga kliennya tidak mengetahui jadwal persidangan.

“ Secara aturan klien kami harusnya mendapatkan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Dalam surat pemberitahuan itu dicantumkan jadwal, agenda persidangan dan atas dakwaan apa? Tapi memang dalam sidang ini klien kami tidak mendapatkan surat pemberitahuan itu,” sesalnya.

Frederika mengaku, selama persidangan berlangsung, para terdakwa akan didampingi oleh 22 kuasa hukum. 

“ Akan ada kuasa hukum dari Jayapura dan Jakarta yang akan mendamping selama proses persidangan,” terangnya.

Selama proses persidangan berlangsung, sebanyak 150 personil dari Polres Jayapura Kota dibackup Polda Papua disiagakan baik di ruang sidang maupun di sekitar halaman Pengadilan Negeri Kelas 1A Abepura, Kota Jayapura.

Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (7/11) besok, masih dengan agenda pembacaan dakwaan.**


BACA JUGA

Ketua KPU Nabire Ditetapkan Tersangka, Diminta Tak Ikut Tahapan Pilkada

Selasa, 24 September 2024 | 16:54 WIB
Pieter Ell: Penyidik Harus Bertanggungjawab

Ditahan di Polda Tersangka Diduga Diperlakukan Tidak Menyenangkan, Keluarga Protes

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 11:33 WIB

Berkas Lengkap, Ketua KNPB Victor Yeimo Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan

Senin, 09 Agustus 2021 | 17:55 WIB

Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

Jumat, 13 November 2020 | 17:31 WIB

Kembalikan Uang Negara, Kadis PU Tersangka Korupsi Tetap Diproses Hukum

Selasa, 15 September 2020 | 22:08 WIB
TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

1 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

7 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

7 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

14 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com