MENU TUTUP

Di Jayapura, Suami Nekat Tikam Istri Lantaran Cemburu

Selasa, 12 November 2019 | 05:35 WIB / Cholid
Di Jayapura, Suami Nekat Tikam Istri Lantaran Cemburu Pelaku penikaman AW (30) saat diamankan polisi/HumasPolresta

JAYAPURA – Dibakar api cemburu serta dipengaruhi minuman keras, seorang pria berinisial AW (30) tega menikam Keti (27) istrinya di rumah mereka, kawasan Dok IX Kali, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Senin (11/11) siang.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka tusuk di bagian perut hingga harus dilarikan ke rumah sakit umum Dok II untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Jayapura Utara.

Kapolresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Gustav R Urbinas melalui Kapolsek Jayapura Utara IPTU Handry M. Bawiling ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. 

“Iya benar ada kasus penikaman yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Dok IX Kali, pelakunya sendiri tidak lain merupakan suami korban,” katanya.

 Ia pun menjelaskan penikaman yang terjadi Senin (11/11) siang pukul 14.00 WIT, berawal ketika pelaku AW dan korban terlibat pertengkaran. Lantaran dipengaruhi minuman keras pelaku langsung memukul korban hingga terjatuh disaat yang sama pelaku langsung mengambul pisau yang dibawah korban lalu menikam korban sebanyak satu kali dan mengenai rusuk sebelah kanan.

“Keterangan yang didapat pelaku dan korban telibat cek-cok lantaran pelaku cemburu dimana saat itu pelaku menanyakan korban yang hendak berpergian dengan seorang pria yag diduga selingkuhan korban,” terang Handry

Lanjut dia, usai melakukan penikaman terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian, namun berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah keluarganya diseputaran Deplat kiri.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik, Sentara korban masih mendapatkan perawatan medis. Selain itu kami juga telah mengamankan barang bukti pisau yang digunakan pelaku menikam korban,” jelasnya

Ia pun menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.**


BACA JUGA

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB

Gegara Main Hakim Sendiri, Empat Pria Kini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi Polresta Jayapura

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:16 WIB

Kurang dari 2 x 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran di Kawasan Pasar Youtefa Jayapura

Rabu, 10 Januari 2024 | 13:42 WIB
TERKINI
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

1 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

1 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

10 Jam yang lalu

KPU Papua Tetapkan Pasangan MARIYO sebagai Pemenang PSU Pilgub Papua Unggul 50,4 Persen dari BTM -CK

10 Jam yang lalu

Ribuan Massa Pendukung MARIYO Lakukan Konvoi Kemenangan, Keliling Kota Jayapura

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com