MENU TUTUP

Dua Pelaku Penikaman di Depan Bank Papua Abepura Dibekuk Polisi

Kamis, 14 November 2019 | 12:27 WIB / Cholid
Dua Pelaku Penikaman di Depan Bank Papua Abepura Dibekuk Polisi Kedua pelaku saat diamankan pihak Kepolisian/dok.PolrestaJayapura

JAYAPURA - Anggota Kepolisian Sektor Abepura berhasil membekuk dua dari tiga pelaku pengeroyokan dan penikaman terhadap seorang pria bernama Yohanes Manafma, Senin (11/11) dini hari lalu didepan kantor Bank Papua Distrik Abepura,Kota Jayapura

Dua dari tiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial K dan H., Sementara pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G Philipus Duwitd menerangkan, dua pelaku pengeroyokan kini telah mendekam sementara di Sel tahanan Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dua pelaku sudah kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kami pun telah berkoordinasi dengan pihak Bank untuk meminta rekaman CCTV guna memburu pelaku lainnya," ungkapnya, Rabu (13/11) sore.

Ia pun menjelaskan kejadian pengeroyokan dan penikaman bermula ketika korban yang dalam pengaruh minuman beralkohol membanting gelas saat berada di sebuah warung makan.

Lantaran cek-cok dengan pemilik warung, para pelaku yang berada disekitar lokasi kejadian langsung melakukan pengeroyokan dan penikaman terhadap korban. Untung korban berhasil menyelamatkan diri dengan menumpang pengendara ojek walaupun korban dalam kondisi terluka akibat kejadian itu.

"Korban dan pemilik warung terlihat cek-cok masalah sepele, dimana korban tidak disediakan air minum usai makan padahal air ada di atas meja, akibatnya korban membanting gelas yang berujung pada pengeroyokan," tuturnya.

Kata Clief, saat ini kondisi korban sudah membaik usai mendapatkan perawatan medis akibat luka sayatan di bagian perut dan punggung serta wajah.

"Korban sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit dan kini melakukan rawatan jalan," terangnya.

Clief menambahkan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan dan penikaman terhadap korban yang kesehariannya sebagai penjaga keamanan di instansi BUMN di Nabire.

"Para pelaku kami jerat pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara pelaku lainnya kami akan kejar dan tangkap," tegasnya.

Pasca pernikaman Clief berharap masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu provokatif yang dapat menimbulkan konflik antara suku, mengingat kasus tersebut merupakan kasus keriminalitas murni tanpa ada unsur SARA didalamnya.**.


BACA JUGA

Polisi Selidiki Kasus Penikaman Tukang Ojek di Paniai

Rabu, 17 April 2024 | 08:17 WIB

Melarikan Diri, Pelaku Penikaman Tewaskan Seorang Pemuda di Jayapura Berhasil Diciduk Polisi

Selasa, 27 Februari 2024 | 19:11 WIB

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB
TERKINI

Paulus Waterpauw Jadi Gubernur Papua, Ondoafi Sentani: Kami Bersepakat Mendukungnya

12 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Berbagi Praktik Menjaga Keanekaragaman Hayati di Papua

13 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz-2024 Tangkap Anggota KKB Pembakar Camp dan Alat Berat di Puncak

21 Jam yang lalu

KPK Temukan Dua Perusahaan di Papua Tunggak Pajak Lebih dari Rp1 Miliar

21 Jam yang lalu

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com