MENU TUTUP

Polda Papua Pastikan Hak Tujuh Tersangka Rusuh Jayapura Terpenuhi

Jumat, 15 November 2019 | 20:08 WIB / Cholid
Polda Papua Pastikan Hak Tujuh Tersangka Rusuh Jayapura Terpenuhi Para tersangka kerusuhan Jayapura/Dok.Wp

JAYAPURA – Kepolisian Polda Papua menjamin semua hak tujuh orang  tersangka rusuh Kota Jayapura yang saat ini menjalani proses hukum di Polda Kalimantan Timur terpenuhi.

Hal ini ditegaskan Waka Polda Papua, Brigjen Polisi Yakobus Marzuki, menanggapi pernyataan berbagai pihak yang menuding Polda Papua telah melanggar HAM atas pemindahan proses hukum tujuh tersangka ke Kalimantan Timur, termasuk pada saat penangkapan.

“Penangkapan – penangkapan terhadap para tersangka yang merupakan aktor intelektual pada demo rusuh akhir Agustus lalu, sudah berdasar pada prosedur hukum. Tidak membabi buta dan meresahkan masyarakat. Dan saya berharap ini bisa diterima oleh semua warga Papua,”tegas Brigjen Pol. Yakobus Marzuki, kepada awak pers saat menghadiri HUT Brimob di Mako Brimob Polda Papua, Kamis (14/11) kemarin

Soal pemindahan proses hukum para tersangka, mantan Direktur Intel Polda Papua ini menyebut jika alasan keamanan menjadi dasar pemindahan ketujuh tersangka ke Kalimantan Timur.

“Kita mengambil ikan tapi airnya tidak keruh. Ini kita sidangkan untuk yang pelaku – pelaku intelektual ini, kita minta diluar Papua. Ini yang dimaksud air tidak keruh itu. Karena jika nanti sidang di Papua, dan kemudian ada pengerahan masa, juga akan banyak  kehancuran dan ini yang tidak kita kehendaki," bebernya

Kaitan tudingan pelanggaran HAM atas proses hukum tersebut, Wakapolda menegaskan jika pemindahan para tersangka sudah dengan berbagai pertimbangan, yang intinya menghindari dampak tidak baik pasca kerusuhan di Kota Jayapura. Pihaknya menjamin tidak ada pelanggaran HAM atas proses hukum tersebut.

“Dengan dipindahkan,  bukan berarti ada pelanggaran HAM disana, itu tidak ada, kita jamin semua tidak ada pelangaran HAM kaitannya dengan proses hukum. Yang tidak puas dengan isu – isu itu, saya persilahkan menggunakan jalur hukum, banyak jalur hukum selain Pra Peradilan, silahkan,”tutupnya.

Adapun tujuh tersangka yang di proses hukum diluar Papua masing masing berinisial BT, AG, AK, FK, SI, HH, dan IU.**

 

 


 


BACA JUGA

Tiga Personel Polresta Jayapura Kota Jalani Sidang Disiplin dan Hukuman

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:03 WIB

PTUN Jayapura Tolak Gugatan Robert Senggi Terkait Hasil Seleksi Anggota DPRP Jalur Otsus

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:13 WIB

Tipikor PON Papua: Vonis Dijatuhkan, Vera Dihukum 3,8 Tahun Penjara, Deky Dihukum 2 Tahun

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:44 WIB

Jelang Sidang Putusan MK, Aparat Gabungan Intensifkan Patroli dan Razia Alat Perang di Puncak Jaya

Minggu, 04 Mei 2025 | 19:20 WIB
Honor Bendahara Rp3 Juta

Sidang Tipikor PON Papua: Dana PT Freeport Disinggung, Bendahara Tidak Mengetahui Jumlahnya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:41 WIB
TERKINI
PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

2 Jam yang lalu
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

4 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

5 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

14 Jam yang lalu

KPU Papua Tetapkan Pasangan MARIYO sebagai Pemenang PSU Pilgub Papua Unggul 50,4 Persen dari BTM -CK

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com