MENU TUTUP

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Bersama Barang Bukti Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Kamis, 23 Januari 2020 | 20:49 WIB / Cholid
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Bersama Barang Bukti Bernilai Puluhan Juta Rupiah Pelaku M saat diamankan petugas Dit Res Narkoba Polda Papua/Cholid

JAYAPURA, wartaplus.com - Anggota Dit Res Narkoba Polda Papua berhasil membekuk dua pelaku pengedar dan Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Jayapura, Rabu (22/1).

Dari data kepolisian, kedua pelaku, M (44) dan SS (43) ditangkap di dua lokasi berbeda di seputaran Distrik Abepura. Dari tangan M Polisi berhasil menyita tiga paket sabu, sedang 16 paket dari SS.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, penangkapan keduanya berkat hasil pengembangan informasi lapangan yang di terima Anggota Dit Res Narkoba Polda Papua.

"Awalnya informasi hanya M yang dikantongi setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, satu pelaku lainnya yakni SS pun berhasil di ciduk beserta belasan paket sabu senilai puluhan juta rupiah," ujarnya.

Saat ini keduanya, kata Kamal telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dugaan sementara pengendali barang haram tersebut berasal dari balik lapas Narkoba Doyo.

"M dapat barang tersebut dari SS, sementara keterangan SS barang itu milik rekannya berinisial S yang berada di dalam lapas. Selain itu juga SS pun diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman," bebernya.

Atas perbuatannya tambah Kamal, kedua pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 sub ke 1 Pasal 112 ayat 1 sub ke 2 Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**


BACA JUGA

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Berhasil Sita 3.056 Pil Koplo

Senin, 23 Juni 2025 | 06:04 WIB

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

Minggu, 27 April 2025 | 17:16 WIB

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB
TERKINI

Plh Sekda Puncak Jaya Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Komitmen ASN Jalankan Tugas

2 Jam yang lalu

UMKM Kopi Papua Bukukan Business Matching di Yogyakarta dan Pelajari Strategi Perluasan Pasar Nasional dan Global

2 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

7 Jam yang lalu

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

7 Jam yang lalu

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com