Dua Pengedar Sabu Ditangkap Bersama Barang Bukti Bernilai Puluhan Juta Rupiah
JAYAPURA, wartaplus.com - Anggota Dit Res Narkoba Polda Papua berhasil membekuk dua pelaku pengedar dan Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Jayapura, Rabu (22/1).
Dari data kepolisian, kedua pelaku, M (44) dan SS (43) ditangkap di dua lokasi berbeda di seputaran Distrik Abepura. Dari tangan M Polisi berhasil menyita tiga paket sabu, sedang 16 paket dari SS.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, penangkapan keduanya berkat hasil pengembangan informasi lapangan yang di terima Anggota Dit Res Narkoba Polda Papua.
"Awalnya informasi hanya M yang dikantongi setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, satu pelaku lainnya yakni SS pun berhasil di ciduk beserta belasan paket sabu senilai puluhan juta rupiah," ujarnya.
Saat ini keduanya, kata Kamal telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dugaan sementara pengendali barang haram tersebut berasal dari balik lapas Narkoba Doyo.
"M dapat barang tersebut dari SS, sementara keterangan SS barang itu milik rekannya berinisial S yang berada di dalam lapas. Selain itu juga SS pun diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman," bebernya.
Atas perbuatannya tambah Kamal, kedua pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 sub ke 1 Pasal 112 ayat 1 sub ke 2 Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**