MENU TUTUP

KPU Papua Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penetapan Paslon Pilgub 2018

Kamis, 22 Februari 2018 | 14:20 WIB / Riri
KPU Papua Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penetapan Paslon Pilgub 2018 Tim kuasa Hukum Lukmen memperlihatkan bukti tanda terima berkas permohonan sengketa pilgub yang dimasukkan ke Bawaslu, Kamis (22/2)/Riri

JAYAPURA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat,  terkait Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2018. Dimana telah ditetapkan dua pasangan calon peserta Pilgub yakni pasangan Lukas Enembe - Klemen Tinal (Lukmen)  nomor urut 1 dan pasangan John Wempi Wetipo - Habel Melkias Suwae (Josua) nomor urut 2, Selasa (20/2).

KPU dilaporkan oleh Kuasa Hukum pasangan Lukmen ke kantor Bawaslu Papua, Kamis (22/2) sore, yang keberatan atas diloloskannya pasangan lainnya. Padahal, menurut versi mereka, berdasarkan dokumen yang seharusnya, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 

"Kami melihat KPU tidak jeli dalam melakukan verifikasi, tidak secara detail, cermat dalam mendapatkan kebenaran," ungkap Yance Salambauw selaku Ketua Tim Kuasa hukum Lukmen saat memberikan keterangan pers usai melapor ke Bawaslu.

Menurut Yance, pihaknya melihat dalam berbagai aspek. Mengapa digugat ke bawaslu? Yance mengaku agar KPU bisa terbuka dalam melakukan verifikasi, harus secara jelas tentang syarat calon sebagaimana diatur dalam undang undang Pilkada. Dimana dalam persayaratan calon itu, yang juga diverifikasi adalah ijazah.

"Ini KPU harus verifikasi secara baik," tegasnya.

Terkait ijazah salah satu calon Gubernur, menurut Yance, pihaknya menemukan ada kejanggalan. Sehingga patut disampaikan untuk kemudian di verifikasi

"Soal ini lebih jelasnya! nanti koordinasi ke bawaslu. Karena ini juga berkenan dengan hal hal yang perlu dilengkapi secara detail (bukti bukti-red)," tukasnya

Lanjut diakui Yance, pihaknya memang telah mengantongi bukti bukti dokumen soal ijazah dan juga sudah dilampirkan dalam berkas laporan ke Bawaslu.

"Jadi hari ini Bawaslu secara formal telah menerima, dan sudah melakukan registrasi. Selanjutnya bawaslu akan melakukan kajian terkait laporan kami. Tentunya kita ajukan upaya hukum ini. Sebab pastinya hasilnya memiliki nilai yang bisa mempengaruhi suatu keputusan nantinya," kata Yance.

Sementara itu pihak Bawaslu yang ditunggui pers untuk dimintai keterangan terkait laporan ini, justru tidak ada satupun komisioner yang ada di tempat.

"Maaf semua komisioner sedang ada kegiatan diluar," ujar salah seorang staff Bawaslu.[Riri]


BACA JUGA

KPU dan Bawaslu Harus Independen

Pemuda Tabi Ajak Warga Dukung PSU di Papua

Jumat, 28 Maret 2025 | 21:03 WIB

Ketua Bawaslu Puncak Jaya Dipolisikan di Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan Surat di MK

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:41 WIB

Tidak Perlu Ada PSU: KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Lawan Putusan MK Untuk Tanggung Jawab Uang Negara 155 Milyar

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:05 WIB

KPU Kabupaten Tolikara Bantah Tuduhan Manipulasi,  Bawaslu Menyayangkan Suara 6 Distrik Dinyatakan 'Hangus'

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:31 WIB

Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya Resmi Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi

Rabu, 18 Desember 2024 | 02:40 WIB
TERKINI

Korban Serangan KKB di Wamena Dirujuk ke Jakarta, Polri Imbau Masyarakat Tetap Tenang

8 Menit yang lalu

Menganalis Pertarungan Mathius Derek Fakhiri

49 Menit yang lalu

Wujud Kepedulian, TNI Gelar Pengobatan dan Bagikan Makanan Bergizi di Puncak Jaya

52 Menit yang lalu

TNPB OPM Mengaku Lakukan Serangan di Distrik Oksop Pegubin

55 Menit yang lalu

Sebanyak 271 Peserta Penerimaan Bintara Polri Terpadu 2025 Ikuti Rikkes II Panda Papua

56 Menit yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com