MENU TUTUP

KPU Papua Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penetapan Paslon Pilgub 2018

Kamis, 22 Februari 2018 | 14:20 WIB / Riri
KPU Papua Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penetapan Paslon Pilgub 2018 Tim kuasa Hukum Lukmen memperlihatkan bukti tanda terima berkas permohonan sengketa pilgub yang dimasukkan ke Bawaslu, Kamis (22/2)/Riri

JAYAPURA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat,  terkait Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2018. Dimana telah ditetapkan dua pasangan calon peserta Pilgub yakni pasangan Lukas Enembe - Klemen Tinal (Lukmen)  nomor urut 1 dan pasangan John Wempi Wetipo - Habel Melkias Suwae (Josua) nomor urut 2, Selasa (20/2).

KPU dilaporkan oleh Kuasa Hukum pasangan Lukmen ke kantor Bawaslu Papua, Kamis (22/2) sore, yang keberatan atas diloloskannya pasangan lainnya. Padahal, menurut versi mereka, berdasarkan dokumen yang seharusnya, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 

"Kami melihat KPU tidak jeli dalam melakukan verifikasi, tidak secara detail, cermat dalam mendapatkan kebenaran," ungkap Yance Salambauw selaku Ketua Tim Kuasa hukum Lukmen saat memberikan keterangan pers usai melapor ke Bawaslu.

Menurut Yance, pihaknya melihat dalam berbagai aspek. Mengapa digugat ke bawaslu? Yance mengaku agar KPU bisa terbuka dalam melakukan verifikasi, harus secara jelas tentang syarat calon sebagaimana diatur dalam undang undang Pilkada. Dimana dalam persayaratan calon itu, yang juga diverifikasi adalah ijazah.

"Ini KPU harus verifikasi secara baik," tegasnya.

Terkait ijazah salah satu calon Gubernur, menurut Yance, pihaknya menemukan ada kejanggalan. Sehingga patut disampaikan untuk kemudian di verifikasi

"Soal ini lebih jelasnya! nanti koordinasi ke bawaslu. Karena ini juga berkenan dengan hal hal yang perlu dilengkapi secara detail (bukti bukti-red)," tukasnya

Lanjut diakui Yance, pihaknya memang telah mengantongi bukti bukti dokumen soal ijazah dan juga sudah dilampirkan dalam berkas laporan ke Bawaslu.

"Jadi hari ini Bawaslu secara formal telah menerima, dan sudah melakukan registrasi. Selanjutnya bawaslu akan melakukan kajian terkait laporan kami. Tentunya kita ajukan upaya hukum ini. Sebab pastinya hasilnya memiliki nilai yang bisa mempengaruhi suatu keputusan nantinya," kata Yance.

Sementara itu pihak Bawaslu yang ditunggui pers untuk dimintai keterangan terkait laporan ini, justru tidak ada satupun komisioner yang ada di tempat.

"Maaf semua komisioner sedang ada kegiatan diluar," ujar salah seorang staff Bawaslu.[Riri]


BACA JUGA

KPU dan Bawaslu Harus Independen

Pemuda Tabi Ajak Warga Dukung PSU di Papua

Jumat, 28 Maret 2025 | 21:03 WIB

Ketua Bawaslu Puncak Jaya Dipolisikan di Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan Surat di MK

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:41 WIB

Tidak Perlu Ada PSU: KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Lawan Putusan MK Untuk Tanggung Jawab Uang Negara 155 Milyar

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:05 WIB

KPU Kabupaten Tolikara Bantah Tuduhan Manipulasi,  Bawaslu Menyayangkan Suara 6 Distrik Dinyatakan 'Hangus'

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:31 WIB

Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya Resmi Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi

Rabu, 18 Desember 2024 | 02:40 WIB
TERKINI

Polisi Kawal Proses Pelipatan dan Sortir Surat Suara PSU Pilgub Papua di Kota Jayapura

2 Jam yang lalu

Pererat Persatuan, Satgas Damai Cartenz Hadirkan Sentuhan Kemanusiaan di Distrik Pugima

13 Jam yang lalu

PTUN Jayapura Tolak Gugatan Robert Senggi Terkait Hasil Seleksi Anggota DPRP Jalur Otsus

16 Jam yang lalu

Wujudkan Keamanan dan Kedekatan dengan Masyarakat, Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli dan Kegiatan Humanis di Distrik Pugima

19 Jam yang lalu

Upaya Memperbanyak Layanan Publik dengan Ketersediaan Belanja Publik Yang Memadai

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com