MENU TUTUP

Usai Rawat Novanto Dokter Bimanesh Jadi Miliaran

Jumat, 20 April 2018 | 17:51 WIB / rmol
Usai Rawat Novanto Dokter Bimanesh Jadi Miliaran Net

WARTAPLUS - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dan istrinya, ternyata memiliki catatan transaksi yang fantastis pasca-merawat mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto.

Transaksi-transaksi itu mencapai miliaran rupiah, dan terjadi beberapa hari sebelum Bimanesh dan Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Demikian terkuak dalam persidangan terdakwa Fredrich Yunadi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 April 2018.

Berikut bukti-bukti transaksi Bimanesh Sutarjo dan istri, sebagaimana dilampirkan jaksa KPK ke hadapan majelis hakim:

1. Barang bukti nomor 34 berupa satu lembar formulir tindakan pemindah bukuan Bank BNI dari Sri Wahyuni sebesar Rp2 miliar dengan keterangan tutup deposito tertanggal 5 Januari 2018.

2. Barang bukti nomor 35, satu lembar pemindah bukuan Bank BNI dari Bimanes Sutarjo kepada Bimanesh Sutarjo, tertangal 6 Desember 2017, sebesar Rp1 miliar dengan keterangan tutup deposito.

3. Barang Bukti No 36, satu lembar fotokopi pencairan dana dari deposito BNI senilai Rp1 miliar atas nama Bimanesh Sutarjo, tertanggal 6 Desember 2017.

Jaksa KPK sempat mengonfirmasi kepada Bimanesh yang saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakawa Fredrich Yunadi. Kepada tim Jaksa, Bimanesh menjelaskan bahwa Sri Wahyuni dimaksud merupakan istrinya.

"(Sri Wahyuni) itu istri saya," kata Bimanesh di hadapan majelis hakim. Dia pun mengakui ada transaksi pencairan deposito miliknya senilai Rp1 miliar.

Jaksa KPK, Takdir dikonfirmasi awak media, membenarkan soal penyitaan bukti transaksi itu. Menurut Takdir, apabila penyidik menyita bukti transaksi tersebut, maka itu diduga ada kaitan dengan kasus Bimanesh dan Fredrich Yunadi.

Diketahui, 15 November 2017, Setya Novanto berstatus buronon KPK. Selang sehari, Novanto menjadi pasien RS Medika Permata Hijau. Dengan alasan alami kecelakaan, Novanto kemudian dirawat inap di RS Medika Permata Hijau atas bantuan Fredrich Yunadi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan merintangi proses penyidikan tersangka Novanto. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bimanes dan Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Mereka diduga telah bersengkongkol agar Novanto dirawat supaya menghindari pemeriksaan tersangka di KPK. [net]


BACA JUGA

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB

Sidang Tipikor PON Papua: Kami Tak Mau Masuk Penjara Sendiri

Rabu, 09 April 2025 | 14:05 WIB
Pejabat Daerah Akan Dipanggil

Kasus PON Papua: Tidak Ada Toleransi Kepada Mereka Yang Terlibat

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59 WIB
Honor Bendahara Rp3 Juta

Sidang Tipikor PON Papua: Dana PT Freeport Disinggung, Bendahara Tidak Mengetahui Jumlahnya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:41 WIB
TERKINI
Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

4 Jam yang lalu

Pasca Penembakan Dua Tukang, LMA Jayawijaya: Mari Jaga Kedamain

6 Jam yang lalu

Keluarga Korban Kekejaman KKB Ucapkan Terima Kasih kepada Polri dan Pemerintah Serta Dukung Penuh Upaya Penegakan Hukum

11 Jam yang lalu
Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

14 Jam yang lalu
Penambangan Nikel Tidak Menyejahterakan

TPNPB OPM: Kami Dibunuh, Alam Kami Dirampas, Kita Lakukan Perlawanan Bersama Rakyat

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com