MENU TUTUP

Usai Rawat Novanto Dokter Bimanesh Jadi Miliaran

Jumat, 20 April 2018 | 17:51 WIB / rmol
Usai Rawat Novanto Dokter Bimanesh Jadi Miliaran Net

WARTAPLUS - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dan istrinya, ternyata memiliki catatan transaksi yang fantastis pasca-merawat mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto.

Transaksi-transaksi itu mencapai miliaran rupiah, dan terjadi beberapa hari sebelum Bimanesh dan Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Demikian terkuak dalam persidangan terdakwa Fredrich Yunadi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 April 2018.

Berikut bukti-bukti transaksi Bimanesh Sutarjo dan istri, sebagaimana dilampirkan jaksa KPK ke hadapan majelis hakim:

1. Barang bukti nomor 34 berupa satu lembar formulir tindakan pemindah bukuan Bank BNI dari Sri Wahyuni sebesar Rp2 miliar dengan keterangan tutup deposito tertanggal 5 Januari 2018.

2. Barang bukti nomor 35, satu lembar pemindah bukuan Bank BNI dari Bimanes Sutarjo kepada Bimanesh Sutarjo, tertangal 6 Desember 2017, sebesar Rp1 miliar dengan keterangan tutup deposito.

3. Barang Bukti No 36, satu lembar fotokopi pencairan dana dari deposito BNI senilai Rp1 miliar atas nama Bimanesh Sutarjo, tertanggal 6 Desember 2017.

Jaksa KPK sempat mengonfirmasi kepada Bimanesh yang saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakawa Fredrich Yunadi. Kepada tim Jaksa, Bimanesh menjelaskan bahwa Sri Wahyuni dimaksud merupakan istrinya.

"(Sri Wahyuni) itu istri saya," kata Bimanesh di hadapan majelis hakim. Dia pun mengakui ada transaksi pencairan deposito miliknya senilai Rp1 miliar.

Jaksa KPK, Takdir dikonfirmasi awak media, membenarkan soal penyitaan bukti transaksi itu. Menurut Takdir, apabila penyidik menyita bukti transaksi tersebut, maka itu diduga ada kaitan dengan kasus Bimanesh dan Fredrich Yunadi.

Diketahui, 15 November 2017, Setya Novanto berstatus buronon KPK. Selang sehari, Novanto menjadi pasien RS Medika Permata Hijau. Dengan alasan alami kecelakaan, Novanto kemudian dirawat inap di RS Medika Permata Hijau atas bantuan Fredrich Yunadi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan merintangi proses penyidikan tersangka Novanto. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bimanes dan Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Mereka diduga telah bersengkongkol agar Novanto dirawat supaya menghindari pemeriksaan tersangka di KPK. [net]


BACA JUGA

Pejabat Daerah Akan Dipanggil

Kasus PON Papua: Tidak Ada Toleransi Kepada Mereka Yang Terlibat

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59 WIB
Honor Bendahara Rp3 Juta

Sidang Tipikor PON Papua: Dana PT Freeport Disinggung, Bendahara Tidak Mengetahui Jumlahnya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:41 WIB

Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:43 WIB
Fakta Persidangan

Sidang Tipikor PON Papua: Pernyataan Eka Kambuaya si Wakil Bendahara Umum Dibantah

Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:36 WIB

DR. Pieter Ell: Mantan Ketua Harian PB PON Papua Tegaskan Semua Penggunaan Dana Sudah Dipertanggungjawabkan

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:11 WIB
TERKINI

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

21 Jam yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

23 Jam yang lalu

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

2 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

2 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com