Usai Rawat Novanto Dokter Bimanesh Jadi Miliaran
WARTAPLUS - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dan istrinya, ternyata memiliki catatan transaksi yang fantastis pasca-merawat mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto.
Transaksi-transaksi itu mencapai miliaran rupiah, dan terjadi beberapa hari sebelum Bimanesh dan Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Demikian terkuak dalam persidangan terdakwa Fredrich Yunadi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 April 2018.
Berikut bukti-bukti transaksi Bimanesh Sutarjo dan istri, sebagaimana dilampirkan jaksa KPK ke hadapan majelis hakim:
1. Barang bukti nomor 34 berupa satu lembar formulir tindakan pemindah bukuan Bank BNI dari Sri Wahyuni sebesar Rp2 miliar dengan keterangan tutup deposito tertanggal 5 Januari 2018.
2. Barang bukti nomor 35, satu lembar pemindah bukuan Bank BNI dari Bimanes Sutarjo kepada Bimanesh Sutarjo, tertangal 6 Desember 2017, sebesar Rp1 miliar dengan keterangan tutup deposito.
3. Barang Bukti No 36, satu lembar fotokopi pencairan dana dari deposito BNI senilai Rp1 miliar atas nama Bimanesh Sutarjo, tertanggal 6 Desember 2017.
Jaksa KPK sempat mengonfirmasi kepada Bimanesh yang saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakawa Fredrich Yunadi. Kepada tim Jaksa, Bimanesh menjelaskan bahwa Sri Wahyuni dimaksud merupakan istrinya.
"(Sri Wahyuni) itu istri saya," kata Bimanesh di hadapan majelis hakim. Dia pun mengakui ada transaksi pencairan deposito miliknya senilai Rp1 miliar.
Jaksa KPK, Takdir dikonfirmasi awak media, membenarkan soal penyitaan bukti transaksi itu. Menurut Takdir, apabila penyidik menyita bukti transaksi tersebut, maka itu diduga ada kaitan dengan kasus Bimanesh dan Fredrich Yunadi.
Diketahui, 15 November 2017, Setya Novanto berstatus buronon KPK. Selang sehari, Novanto menjadi pasien RS Medika Permata Hijau. Dengan alasan alami kecelakaan, Novanto kemudian dirawat inap di RS Medika Permata Hijau atas bantuan Fredrich Yunadi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan merintangi proses penyidikan tersangka Novanto. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bimanes dan Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Mereka diduga telah bersengkongkol agar Novanto dirawat supaya menghindari pemeriksaan tersangka di KPK. [net]