Pleno Pergantian Unsur Alat Kelengkapan MRP-PB Ditunda
MANOKWARI,wartaplus.com - Pergantian mutasi, rotasi dan promosi terhadap alat kelengkapan lembaga Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP masa periode 2017-2023 belum diputuskan dalam rapat pleno internal pada Jumat (26/6).
Ketua MRP PB Maxsi Nelson Ahoren yang ditemui seusai memimpin rapat di gedung MRP-PB mengatakan bahwa wakil ketua Pokja adat menyatakan diri harus mundur.
Kemudian berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2004 Bab VI Pasal 27 tentang tata tertib dan Bab VII Pasal 28 tentang alat kelengkapan MRP, misalnya seperti Pokja perempuan sempat diperdebatkan dalam rapat pleno.
Perdebatan antar pimpinan dan anggota tentang posisi alat kelengkapan unsur perempuan yang bukan dipersoalkan dari Pokja perempuan, melainkan dari Pokja adat. "Menurut Pokja adat bahwa yang menduduki pimpinan unsur perempuan harus dari wilayah adat Doberay dan Bomberay," kata Ahoren.
Lantaran tarik menarik, sehingga rapat pleno sempat diskors dan belum memutuskan untuk dikeluarkan SK pelantikan, sehingga rapat pleno MRP-PB ditunda hingga dilanjutkan pada Senin (30/6).
Lebih lanjut, Ketua MRP mengatakan, Pokja adat telah mengusulkan agar perwakilan pimpinan unsur perempuan harus berasal dari wilayah adat Doberay dan Bomberay.
Alasannya karena unsur agama sudah dari dua luar wilayah adat ini, sehingga untuk mutasi, rotasi, dan promosi unsur perempuan berasal dari dua wilayah adat tersebut.
"Jadi untuk Pokja agama sudah diputuskan kepada Keliopas Duwiri dan Pokja adat Abraham Ramar. Untuk Pokja perempuan belum diputuskan" tambah dia seraya menjelaskan, Pokja perempuan tadinya ditunjuk ibu Mayor, tetapi usulan itu tidak diterima oleh Pokja adat.*