MENU TUTUP

DKPP Pecat Ketua KPU Supiori

Rabu, 23 September 2020 | 17:36 WIB / Andi Riri
DKPP Pecat Ketua KPU Supiori DKPP/google

JAYAPURAwartaplus.com –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua KPU Supiori, Buziri Ronald sebagaimana yang tertuang dalam sidang putusan terhadap perkara PKE-DKPP/VIII/2020.

Dilansir dari laman resmi DKPP, Rabu (23/9), sanksi Pemberhentian Tetap, Ketua KPU Supiori Buziri,  dibacakan oleh Ketua Majelis, Didik Supriyanto, S.IP.,MIP.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Buziri Ronald Korwa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Supiori sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis.

Selain itu,  DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II, Paul Rumbekwan, dan Teradu III, Piet Hein Wakum, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Supiori,

Majelis menilai, ketiga Teradu terbukti menerima dokumen syarat dukungan calon perseorangan (B.1-KWK) milik Pengadu, Yotam Wakum dan Fery Mambenar di luar waktu yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2020.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN Bik tanggal 13 Agustus 2020, Ketua KPU telah dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda serta telah berkekuatan hukum tetap dan upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi Jayapura.

“Memperhatikan pidana penjara yang jatuhkan oleh Pengadilan terhadap Teradu I serta dalam rangka efektifitas penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori, Teradu I secara administratif tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu,” katanya

Sementara, dalil aduan yang menyatakan Teradu II sedang mabuk berat saat melalukan penghitungan dokumen syarat dukungan tanggal 24 Juni 2020 tidak terbukti. Teradu II sedang sakit dengan bukti Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah Supiori Nomor 441.6/017/RSUD-SUP/VI/2020 tanggal 20 Juni 2020.

“Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” tukasnya.**

 


BACA JUGA

DKPP Periksa Lima Anggota Bawaslu RI dan Dua Anggota Bawaslu Paniai

Rabu, 31 Januari 2024 | 10:39 WIB

Diduga Berperan Jadikan Anggota KPU RI Tersangka, Ketua dan Anggota Bawaslu Boven Digoel Diperiksa DKPP

Sabtu, 26 Februari 2022 | 11:47 WIB

DKPP Berhentikan Ketua dan Tiga Komisioner KPU Papua

Rabu, 03 Maret 2021 | 17:41 WIB

Ini Tiga Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Provinsi Papua yang Ditangani DKPP

Kamis, 05 November 2020 | 14:41 WIB
TERKINI

Penyusunan RKPD dan Otsus Provinsi Papua 2025 Diharapkan Selaras dengan Visi Misi Kepala Daerah yang Baru

3 Jam yang lalu

Momen Hari Kartini, TP-PKK Puncak Jaya Perkenalkan Kerajinan Tangan Khas Daerah

8 Jam yang lalu

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur

11 Jam yang lalu

Peralihan Uang Kartal ke Uang Digital, Penyebab Turunnya Realisasi SERAMBI 2024 di Papua

15 Jam yang lalu

Pemprov Papua Dukung Audit Rinci LKPD 2023, Kepala OPD Diminta Siapkan Data

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com