MENU TUTUP

Kejaksaan Tinggi Papua Selamatkan Uang Negara Rp 9,6 Milliar 

Rabu, 10 Maret 2021 | 15:03 WIB / Cholid
Kejaksaan Tinggi Papua Selamatkan Uang Negara Rp 9,6 Milliar  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo (masker putih)/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - PT. Papua Graha Persada akhirnya mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 9,6 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Papua, terkait kasus laporan fiktif pertanggungjawaban dana hibah di Kabupaten Waropen tahun anggaran  2016 dan 2017.

Yang mana diketahui dana tersebut diberikan untuk subsidi masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan PT. Papua Graha Persada dari satu distrik ke distrik lainnya di Waropen

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo dalam keterangan persnya menyebutkan, meski dalam kasus tindak pidana korupsi, kerugian negaranya di kembalikan, namun kasus tersebut tetap berjalan.

Bahkan menurutnya apa yang dilakukan oleh PT. Papua Graha Persada dalam pengembalian uang negara merupakan itikad baik.

"Langkah selanjutnya yang menyangkut penanganan perkara ini akan kita lihat bagaimana prosesnya. Tujuan utama kita adalah optimalisasi pengembalian kerugian negara," kata dia.

Ia pun membeberkan uang negara senilai Rp.9.6 miliar lebih itu di kembalikan oleh PT. Papua Graha Persada pada 19 Februari 2021 lalu. Yang mana kasus tersebut bermula dari laporan fiktif pertanggubgjawaban dana hibah Rp 14,7 miliar dari Kabupaten Waropen pada 2016 dan 2017.

Sejauh kasus ini berjalan' kata Niko, penyidik Kejati Papua sudah meminta keterangan 13 saksi.


BACA JUGA

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB

Sidang Tipikor PON Papua: Kami Tak Mau Masuk Penjara Sendiri

Rabu, 09 April 2025 | 14:05 WIB
Pejabat Daerah Akan Dipanggil

Kasus PON Papua: Tidak Ada Toleransi Kepada Mereka Yang Terlibat

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59 WIB
Honor Bendahara Rp3 Juta

Sidang Tipikor PON Papua: Dana PT Freeport Disinggung, Bendahara Tidak Mengetahui Jumlahnya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:41 WIB

Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:43 WIB
TERKINI

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

20 Jam yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

21 Jam yang lalu

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

22 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

23 Jam yang lalu

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com