MENU TUTUP

Kejaksaan Tinggi Papua Selamatkan Uang Negara Rp 9,6 Milliar 

Rabu, 10 Maret 2021 | 15:03 WIB / Cholid
Kejaksaan Tinggi Papua Selamatkan Uang Negara Rp 9,6 Milliar  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - PT. Papua Graha Persada akhirnya mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 9,6 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Papua, terkait kasus laporan fiktif pertanggungjawaban dana hibah di Kabupaten Waropen tahun anggaran  2016 dan 2017.

Yang mana diketahui dana tersebut diberikan untuk subsidi masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan PT. Papua Graha Persada dari satu distrik ke distrik lainnya di Waropen

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo dalam keterangan persnya menyebutkan, meski dalam kasus tindak pidana korupsi, kerugian negaranya di kembalikan, namun kasus tersebut tetap berjalan.

Bahkan menurutnya apa yang dilakukan oleh PT. Papua Graha Persada dalam pengembalian uang negara merupakan itikad baik.

"Langkah selanjutnya yang menyangkut penanganan perkara ini akan kita lihat bagaimana prosesnya. Tujuan utama kita adalah optimalisasi pengembalian kerugian negara," kata dia.

Ia pun membeberkan uang negara senilai Rp.9.6 miliar lebih itu di kembalikan oleh PT. Papua Graha Persada pada 19 Februari 2021 lalu. Yang mana kasus tersebut bermula dari laporan fiktif pertanggubgjawaban dana hibah Rp 14,7 miliar dari Kabupaten Waropen pada 2016 dan 2017.

Sejauh kasus ini berjalan' kata Niko, penyidik Kejati Papua sudah meminta keterangan 13 saksi.


BACA JUGA

Pilkada Papua 2024

Kampanye Dialogis di Waropen, Mari-yo Banyak Terima Keluhan Masyarakat

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:27 WIB

Kejati Papua Kembali Sita Rp978 Juta Uang Dugaan Korupsi PON XX

Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:32 WIB

Bupati Waropen dan Mamberamo Raya Ikut Pilkada, Pj Gubernur Tunjuk Pejabat Sementara

Jumat, 27 September 2024 | 07:30 WIB

PPK Dinas Perhubungan Mamberamo Raya jadi Tersangka Korupsi Dermaga

Rabu, 17 Juli 2024 | 15:54 WIB

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB
TERKINI

Kepala Suku Besar Mee Pago Imbau Warga Dukung Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada

2 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Dominggus Catue -Jumriati Dihadiri Ribuan Warga di Lapangan Merdeka Sarmi

12 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

16 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

21 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com