MENU TUTUP

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, 12 Tahun Penjara Menanti

Senin, 22 Maret 2021 | 15:37 WIB / Cholid
Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil,  12 Tahun Penjara Menanti Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Hendry M Bawilling/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – S pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya kini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. Bahkan atas perbuatan bejatnya, korban yang barusia 15 tahun kini telah hamil 6 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendry M Bawilling ketika di konfirmasi menuturkan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 tentang perlidungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Tersangka sudah menjalani penahanan di Rutan Mapolresta, bahkan surat perintah dalam penyidikan (SPDP) sudah kami layangkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ucapnya.

Kasus ini kata Hendry sudah lima orang saksi yang diperiksa termasuk korban dan tersangka. Bahkan Pisikolog didatangkan dari Polda Papua.

“Hasil pemeriksaan dari pisikologi tidak bisa kami sampaikan lantaran private korban, begitu juga dengan pemeriksaan dari dinas sisoal,” ucapnya.

Ia pun menerangkan kasus persetubuhan itu terjadi pada September 2020 lalu, yang mana pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali, saat kondisi rumah sepi.

“Saat kejadian ibu korban yang juga istri tersangka sedang tidak berada di rumah, hal itu menjadi kesempatan besar bagi pelaku melakukan aksi bejadnya,” tegas Hendry.

Ditanyakan ketika melakukan aksi tidak senonoh tersebut, apakah korban dibawah anacam pelaku, lanjut Henrdy tidak ada sama sekali, yang mana modus pelaku yakni memberikan perhatian lebih terhadap korban, hal itu yang menjadi kunci dalam persetubuhan terlarang itu, apalagi korban masih berstatu spelajar.

“Korban masih 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Kalau mau dibilang suka sama suka tidak, korban masih labil dalam kondisi peberitas, mengingat korba gampang dirayu dengan modus tersangka,” tegasnya.

Kasus persetuhuan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya terkuat setelah ayah kandung dari korban melaporkan kepada pihak kepolisian, ironisnya ibu kandung dari korban sempat melayangkan agar kasus ini tidak di proses mengingat status dari anak yang dikandung korban, begitu juga nafkah yang natinya menjadi tanggung jawab tersangka sebagai kepala keluarga.*

 


BACA JUGA

Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggiran Pantai Depapre, Diduga Sakit Epilepsi

Senin, 25 Agustus 2025 | 17:27 WIB

Pemkot Jayapura: Oktober 2025 Semua Sekolah Sudah Menikmati MBG

Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:06 WIB

Diduga Alami Gangguan Mental, Seorang Juru Parkir Tusuk Perutnya dengan Pisau di Sentani

Minggu, 17 Agustus 2025 | 11:15 WIB

170 Personel Gabungan Disiagakan di 3 TPS Kota Jayapura yang Laksanakan PSU Pilgub Papua ‎

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:49 WIB

Jasad Bayi Ditemukan Warga di Pesisir Pantai Skouw Sae Jayapura

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:54 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Aksi Humanis Bersama Anak-Anak Pomako

5 Jam yang lalu

Layanan Telkomsel di Sejumlah Kabupaten di Wilayah Papua Tengah dan Selatan Kini Telah Kembali Normal

6 Jam yang lalu

Kostrad Hormati Putusan Pengadilan Untuk Menertibkan Rumah Dinas

7 Jam yang lalu

Coffe Morning Polda Papua Bersama Forkopimda dan Para Tokoh, Satukan Komitmen Papua Damai Pasca PSU

8 Jam yang lalu

Mengedepankan Kepentingan Bersama, Ketua LMA Puncak Jaya: Jangan Mudah Terprovokasi

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com