MENU TUTUP

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, 12 Tahun Penjara Menanti

Senin, 22 Maret 2021 | 15:37 WIB / Cholid
Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil,  12 Tahun Penjara Menanti Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Hendry M Bawilling/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – S pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya kini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. Bahkan atas perbuatan bejatnya, korban yang barusia 15 tahun kini telah hamil 6 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendry M Bawilling ketika di konfirmasi menuturkan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 tentang perlidungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Tersangka sudah menjalani penahanan di Rutan Mapolresta, bahkan surat perintah dalam penyidikan (SPDP) sudah kami layangkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ucapnya.

Kasus ini kata Hendry sudah lima orang saksi yang diperiksa termasuk korban dan tersangka. Bahkan Pisikolog didatangkan dari Polda Papua.

“Hasil pemeriksaan dari pisikologi tidak bisa kami sampaikan lantaran private korban, begitu juga dengan pemeriksaan dari dinas sisoal,” ucapnya.

Ia pun menerangkan kasus persetubuhan itu terjadi pada September 2020 lalu, yang mana pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali, saat kondisi rumah sepi.

“Saat kejadian ibu korban yang juga istri tersangka sedang tidak berada di rumah, hal itu menjadi kesempatan besar bagi pelaku melakukan aksi bejadnya,” tegas Hendry.

Ditanyakan ketika melakukan aksi tidak senonoh tersebut, apakah korban dibawah anacam pelaku, lanjut Henrdy tidak ada sama sekali, yang mana modus pelaku yakni memberikan perhatian lebih terhadap korban, hal itu yang menjadi kunci dalam persetubuhan terlarang itu, apalagi korban masih berstatu spelajar.

“Korban masih 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Kalau mau dibilang suka sama suka tidak, korban masih labil dalam kondisi peberitas, mengingat korba gampang dirayu dengan modus tersangka,” tegasnya.

Kasus persetuhuan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya terkuat setelah ayah kandung dari korban melaporkan kepada pihak kepolisian, ironisnya ibu kandung dari korban sempat melayangkan agar kasus ini tidak di proses mengingat status dari anak yang dikandung korban, begitu juga nafkah yang natinya menjadi tanggung jawab tersangka sebagai kepala keluarga.*

 


BACA JUGA

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

Jumat, 15 November 2024 | 08:36 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Hentikan Penanganan Laporan Terhadap Walikota Jayapura

Rabu, 13 November 2024 | 11:24 WIB

Dinkes Jayapura Beri Layanan Kesehatan Gratis Peringati HKN

Selasa, 12 November 2024 | 15:02 WIB

Pilkada Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Silaturahmi ke Ketua LMA Port Numbay

Minggu, 10 November 2024 | 05:16 WIB

Didampingi Tim Kuasa Hukum, Pj Wali Kota Jayapura Penuhi Undangan Klarifikasi Bawaslu Papua

Sabtu, 09 November 2024 | 17:32 WIB
TERKINI

Freeport Indonesia dan Keuskupan Timika Beri Pelatihan Keterampilan Pertukangan untuk Pemuda Kamoro

19 Jam yang lalu

Kasdam Cenderawasih Serukan Kedamaian di Tanah Papua

19 Jam yang lalu

Calon Pemimpin Jangan Bodohi Rakyat dan Jangan Datang Bawa Janji Manis di Sarmi

23 Jam yang lalu
DJ Yakin Menang

Usai Debat ke II Dukungan dan Simpati Masyarakat Sarmi Terus Mengalir ke Dominggus  Catue-Jumriati

1 Hari yang lalu

10 Hari Menuju Pencoblosan, Mari-Yo Ingatkan Relawan Rapatkan Barisan Amankan Suara Akar Rumput

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com