MENU TUTUP

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, 12 Tahun Penjara Menanti

Senin, 22 Maret 2021 | 15:37 WIB / Cholid
Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil,  12 Tahun Penjara Menanti Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Hendry M Bawilling/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – S pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya kini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. Bahkan atas perbuatan bejatnya, korban yang barusia 15 tahun kini telah hamil 6 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendry M Bawilling ketika di konfirmasi menuturkan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 tentang perlidungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Tersangka sudah menjalani penahanan di Rutan Mapolresta, bahkan surat perintah dalam penyidikan (SPDP) sudah kami layangkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ucapnya.

Kasus ini kata Hendry sudah lima orang saksi yang diperiksa termasuk korban dan tersangka. Bahkan Pisikolog didatangkan dari Polda Papua.

“Hasil pemeriksaan dari pisikologi tidak bisa kami sampaikan lantaran private korban, begitu juga dengan pemeriksaan dari dinas sisoal,” ucapnya.

Ia pun menerangkan kasus persetubuhan itu terjadi pada September 2020 lalu, yang mana pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali, saat kondisi rumah sepi.

“Saat kejadian ibu korban yang juga istri tersangka sedang tidak berada di rumah, hal itu menjadi kesempatan besar bagi pelaku melakukan aksi bejadnya,” tegas Hendry.

Ditanyakan ketika melakukan aksi tidak senonoh tersebut, apakah korban dibawah anacam pelaku, lanjut Henrdy tidak ada sama sekali, yang mana modus pelaku yakni memberikan perhatian lebih terhadap korban, hal itu yang menjadi kunci dalam persetubuhan terlarang itu, apalagi korban masih berstatu spelajar.

“Korban masih 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Kalau mau dibilang suka sama suka tidak, korban masih labil dalam kondisi peberitas, mengingat korba gampang dirayu dengan modus tersangka,” tegasnya.

Kasus persetuhuan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya terkuat setelah ayah kandung dari korban melaporkan kepada pihak kepolisian, ironisnya ibu kandung dari korban sempat melayangkan agar kasus ini tidak di proses mengingat status dari anak yang dikandung korban, begitu juga nafkah yang natinya menjadi tanggung jawab tersangka sebagai kepala keluarga.*

 


BACA JUGA

Masyarakat Boven Digoel Gelar Aksi Demo Protes Pembakaran Mahkota Cenderawasih Ricuh, Seorang Polisi Terluka dan Terkena Panah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 02:14 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:21 WIB

BGN Targetkan Pembangunan SPPG daerah 3T di Kabupaten Jayapura

Rabu, 15 Oktober 2025 | 05:22 WIB

Pelatih Persipura Ricardo Salampessy 'Diberhentikan'

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:59 WIB

Advokat Pieter Ell Diserang Preman Saat Jalankan Putusan Pengadilan, PERADI Tuntut Keadilan

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:59 WIB
TERKINI

Kemenag Papua Sukses Gelar Orientasi PPPK Tahap II Non-Optimalisasi, Fokus pada Profesionalitas dan Integritas ASN

3 Jam yang lalu

Darah dan Air Mata di Tanah Papua: Surat Terbuka Aktivis Hak Asasi Manusia yang Mengguncang Istana, Desak Dialog Damai

7 Jam yang lalu

Plh Sekda Buka Seminar Hari Dokter Nasional: Nakes Siaga Wujudkan Puncak Jaya Bebas Stunting

7 Jam yang lalu

Jubir TPNPB-OPM: Duka Nasional Papua Undius Kogoya, Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya, Berpulang

8 Jam yang lalu

Saatnya Anak Asli Papua Pimpin PT Freeport Indonesia

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com