MENU TUTUP

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, 12 Tahun Penjara Menanti

Senin, 22 Maret 2021 | 15:37 WIB / Cholid
Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil,  12 Tahun Penjara Menanti Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Hendry M Bawilling/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – S pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya kini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. Bahkan atas perbuatan bejatnya, korban yang barusia 15 tahun kini telah hamil 6 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendry M Bawilling ketika di konfirmasi menuturkan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 tentang perlidungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Tersangka sudah menjalani penahanan di Rutan Mapolresta, bahkan surat perintah dalam penyidikan (SPDP) sudah kami layangkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ucapnya.

Kasus ini kata Hendry sudah lima orang saksi yang diperiksa termasuk korban dan tersangka. Bahkan Pisikolog didatangkan dari Polda Papua.

“Hasil pemeriksaan dari pisikologi tidak bisa kami sampaikan lantaran private korban, begitu juga dengan pemeriksaan dari dinas sisoal,” ucapnya.

Ia pun menerangkan kasus persetubuhan itu terjadi pada September 2020 lalu, yang mana pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali, saat kondisi rumah sepi.

“Saat kejadian ibu korban yang juga istri tersangka sedang tidak berada di rumah, hal itu menjadi kesempatan besar bagi pelaku melakukan aksi bejadnya,” tegas Hendry.

Ditanyakan ketika melakukan aksi tidak senonoh tersebut, apakah korban dibawah anacam pelaku, lanjut Henrdy tidak ada sama sekali, yang mana modus pelaku yakni memberikan perhatian lebih terhadap korban, hal itu yang menjadi kunci dalam persetubuhan terlarang itu, apalagi korban masih berstatu spelajar.

“Korban masih 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Kalau mau dibilang suka sama suka tidak, korban masih labil dalam kondisi peberitas, mengingat korba gampang dirayu dengan modus tersangka,” tegasnya.

Kasus persetuhuan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya terkuat setelah ayah kandung dari korban melaporkan kepada pihak kepolisian, ironisnya ibu kandung dari korban sempat melayangkan agar kasus ini tidak di proses mengingat status dari anak yang dikandung korban, begitu juga nafkah yang natinya menjadi tanggung jawab tersangka sebagai kepala keluarga.*

 


BACA JUGA

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:48 WIB

Warga Kampkey Keluhkan Tidak Ada Pelayanan Kesehatan di Pustu Awiyo

Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:08 WIB

Indosat Perluas Jaringan di Papua, Perkuat Akses Digital Merata di Indonesia Timur

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:31 WIB
Bapenda Bakal Kaji Tarif Galian C di Kabupaten Jayapura

Bapenda Siap Eksekusi Rekomendasi Pansus PAD Kabupaten Jayapura

Jumat, 16 Mei 2025 | 14:21 WIB

Kedapatan Bawa Ganja 7,5 Kg dan 4 Butir Peluru Shotgun, Tiga Orang Diamankan di Jayapura

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:35 WIB
TERKINI

Tindakan Tegas Satgas Ops Damai Cartenz Terhadap Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi di Papua Pegunungan

15 Jam yang lalu

Kopi Papua Bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp1,6 Miliar di World of Coffee Jakarta 2025

15 Jam yang lalu

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

19 Jam yang lalu

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

1 Hari yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com