Formasi Baru KPU Papua, Diana Simbiak Terpilih Ketua
JAYAPURA, wartaplus.com - Diana Simbiak terpilih sebagai Ketua KPU Provinsi Papua dalam rapat pleno pemilihan yang berlangsung, Rabu (14/07)
Rapat pleno dihadiri enam komisioner, yang tiga diantaranya baru saja diaktifkan kembali pasca KPU RI menerbitkan SK Nomor 504/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2021 tentang pengaktifan kembali tiga orang Anggota KPU Papua periode 2018-2023.
Tiga anggota KPU yang diaktifkan kembali yakni Theodorus Kossay (Ketua KPU sebelumnya), Melkianus Kambu dan Anthonius Letsoin.
Perubahan struktur terbaru KPU Papua yang berlaku per 14 Juli 2021 diketuai Diana Simbiak dengan anggota yaitu Adam Arisoy, Sandra Mambrasar, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, dan Anthonius Letsoin
"Setelah KPU kembali mengaktifkan tiga anggota KPU, kita langsung melakukan rapat pleno pemilihan Ketua KPU dengan hasil Ibu Diana Simbiak mendapat empat suara," ujar Adam Arisoy
Terkait pengembalian anggota KPU Papua oleh KPU RI, Menurut Adam, satu orang diantaranya yakni Zufri Abubakar tidak termasuk didalamnya, lantaran yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai penggugat sidang PTUN berlangsung atau per tanggal 31 Mei 2021.
"Kalau yang mengundurkan diri kan tidak diaktifkan kembali, sehingga masih ada kekosongan satu anggota KPU di Papua dan dalam waktu dekat akan dilakukan klarifikasi calon anggota KPU yang masuk dalam daftar tunggu," jelasnya
Dengan formasi saat ini lanjut Adam, maka KPU Papua akan konsentrasikan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Boven Digoe termasuk mengisi kekosongan sejumlah KPU kabupaten.
"Tanggal 16 kita akan ke Boven Digoel untuk pengambil alihan kewenangan PSU disana," jelas Adam
Ketua KPU RI, Ilham Saputra yang dikonfirmasi Rabu pagi mengaku, KPU tetap menjalankan putusan PUTN yang memenangkan gugatan empat orang anggota KPU Provinsi Papua.
"Pada prinsipnya kami menjalankan putusan PTUN, “ ujar Ilham
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakara mengabulkan gugatan mantan empat anggota KPU Provinsi Papua terhadap KPU RI.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan SK KPU RI tentang pemberhentian tetap Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 8 Maret 2021, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan pemohon masing-masing, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, Antonius Letsoin dan Zufri Abubakar dikabulkan secara keseluruhan,” kata Kuasa Hukum pemohon, Pieter Ell membaca amar putusan majelis hakim PTUN yang dibacakan, 22 Juni lalu. **