MENU TUTUP

Formasi Baru KPU Papua, Diana Simbiak Terpilih Ketua

Rabu, 14 Juli 2021 | 15:19 WIB / Andi Riri
Formasi Baru KPU Papua, Diana Simbiak Terpilih Ketua Komisioner KPU Papua, Adam Arisoy/Andi Riri

JAYAPURAwartaplus.com - Diana Simbiak terpilih sebagai Ketua KPU Provinsi Papua dalam rapat pleno pemilihan yang berlangsung, Rabu (14/07)

Rapat pleno dihadiri enam komisioner, yang tiga diantaranya baru saja diaktifkan kembali pasca KPU RI menerbitkan SK  Nomor  504/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2021 tentang pengaktifan kembali tiga orang Anggota KPU Papua periode 2018-2023.

Tiga anggota KPU yang diaktifkan kembali yakni Theodorus Kossay (Ketua KPU sebelumnya), Melkianus Kambu dan Anthonius Letsoin.

Perubahan struktur terbaru KPU Papua yang berlaku per 14 Juli 2021 diketuai Diana Simbiak dengan anggota yaitu Adam Arisoy, Sandra Mambrasar, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, dan Anthonius Letsoin

"Setelah KPU kembali mengaktifkan tiga anggota KPU, kita langsung melakukan rapat pleno pemilihan Ketua KPU dengan hasil Ibu Diana Simbiak mendapat empat suara," ujar Adam Arisoy

Terkait pengembalian anggota KPU Papua oleh KPU RI, Menurut Adam, satu orang diantaranya yakni Zufri Abubakar tidak termasuk didalamnya, lantaran yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai penggugat sidang PTUN berlangsung atau per tanggal 31 Mei 2021. 

"Kalau yang mengundurkan diri kan tidak diaktifkan kembali, sehingga masih ada kekosongan satu anggota KPU di Papua dan dalam waktu dekat akan dilakukan klarifikasi calon anggota KPU yang masuk dalam daftar tunggu," jelasnya

Dengan formasi saat ini lanjut Adam, maka KPU Papua akan konsentrasikan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Boven Digoe termasuk mengisi kekosongan sejumlah KPU kabupaten.

"Tanggal 16 kita akan ke Boven Digoel untuk pengambil alihan kewenangan PSU disana," jelas Adam

Ketua KPU RI, Ilham Saputra yang  dikonfirmasi Rabu pagi mengaku, KPU tetap menjalankan putusan PUTN yang memenangkan gugatan empat orang anggota KPU Provinsi Papua.

"Pada prinsipnya kami menjalankan putusan PTUN, “ ujar Ilham

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakara mengabulkan gugatan mantan empat anggota KPU Provinsi Papua terhadap KPU RI.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan SK KPU RI tentang pemberhentian tetap Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 8 Maret 2021, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan pemohon masing-masing, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, Antonius Letsoin dan Zufri Abubakar dikabulkan secara keseluruhan,” kata Kuasa Hukum pemohon, Pieter Ell membaca amar putusan majelis hakim PTUN yang dibacakan, 22 Juni lalu. **


BACA JUGA

KPU Papua Terima Dana Hibah Rp155 Miliar untuk Pemilukada Serentak 2024

Jumat, 03 November 2023 | 17:32 WIB

KPU Papua Tengah akan Monitoring ke 4 Kabupaten Cek Kesiapan Gudang Logistik Pemilu

Rabu, 18 Oktober 2023 | 07:44 WIB

KPU Papua Ambil Alih Pelaksanaan Tahapan Pileg di Mamberamo Raya, Ini Alasannya

Selasa, 03 Oktober 2023 | 20:47 WIB

Mantan Jurnalis TV Terpilih Ketua KPU Papua Periode 2023 - 2028

Sabtu, 08 Juli 2023 | 08:14 WIB

63 Bakal Calon Anggota KPU Papua Pegunungan Ikuti Seleksi Tertulis

Senin, 06 Maret 2023 | 17:58 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

4 Jam yang lalu

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

9 Jam yang lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Menteri PANRB Ingatkan Hal Ini

9 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Dinantikan, Dewan Adat Sarmi: Suara Akan Kami Bungkus Untuknya

11 Jam yang lalu

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com